Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
742/Pdt.G/2024/PN Dps GIDION RICKY WIBOWO PT. IMPIANA UBUD BALI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 742/Pdt.G/2024/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GIDION RICKY WIBOWO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bobyn Prasetyo, S.HGIDION RICKY WIBOWO
Tergugat
NoNama
1PT. IMPIANA UBUD BALI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Kontrak Kerjasama Intruksi Situs (Site Instruction) dengan nomor SI: 1085-58 tertanggal 1 April 2019;
  3. Menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi;
  4. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat atas pembayaran proyek pembangunan Resort and Villas “Impiana Ubud Project”  dengan total sebesar Rp. Rp. 933.996.059,00 (sembilan ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima puluh sembilan rupiah) termasuk Ppn 11 %;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga Moratoir kepada Penggugat sebesar 6% per-tahun;
  7. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset tidak bergerak berupa bangunan Resort and Villas “Impiana Ubud Project”  yang berlokasi  di Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali yang berdiri dalam lahan Surat Hak milik dan Luas Lahan sebagi berikut:
  1.  

Nomor Surat Hak Milik

Luas Lahan

  1.  

Nomor 1528

12.310 m2

  1.  

Nomor 3140

2.710 m2

  1.  

Nomor 3052

1.100 m2

  1.  

Nomor 3013

2.670 m2

  1.  

Nomor 3051

500 m2

  1.  

Nomor 3046

900 m2

  1.  

Nomor 3139

1.346 m2

  1.  

Nomor 189

1.030 m2

  1.  

Jalan A Hak Pipil 58

300 m2

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk setiap hari jika Tergugat I lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar;
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad) meskipun ada upaya Banding, Kasasi, ataupun Verzet.
  3. Membebankan kepada Tergugat atas seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak