Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
660/Pid.Sus/2024/PN Dps NI MADE DESI MEGA PRATIWI, SH Firdam Hari Saputra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 660/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2583/N.1.10.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI MADE DESI MEGA PRATIWI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Firdam Hari Saputra[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Register Perkara Nomor : PDM-360/N.1.0/DENPA.NARKO/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

FIRDAM HARI SAPUTRA

Tempat lahir

:

Ujung Pandang

Umur / tanggal lahir

:

31 Tahun / 24 Oktober 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

 

Rusun Pinus Elok Blok A 4-301, RT. 013 / RW. 018, Kel. / Ds. Penggilingan, Kec. Cakung, Kab. Jakarta Timur, Prov.DKI Jakarta (Alamat KTP)

Kamar kos No. 27,Jln. Pulau Adi Dalem No.6, Br. Bumi Werdhi, Kel. / Ds. Dauh Puri Kauh, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar (Alamat Sekarang)

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tanggal 19 April 2024 s/d tanggal 22 April 2024.

 

Perpanjangan Penangkapan

:

Tanggal 22 April 2024 s/d tanggal 25 April 2024.

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 25 April 2024 s/d tanggal 14 Mei 2024.

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 15 Mei 2024 s/d tanggal 23 Juni 2024.

 

  • Perpanjangan Ketua PN.

:

Rutan, sejak tanggal 24 Juni 2024 s/d tanggal 23 Juli 2024.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 10 Juli 2024 s/d tanggal 29 Juli 2024.

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa FIRDAM HARI SAPUTRA pada hari Jumat, tanggal 19 April 2024 sekira pukul 13.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di gang buntu Gunung Batur, Jalan Imam Bonjol, Banjar Abiantimbul, Kelurahan / Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara – cara  antara lain  sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Terdakwa membeli Narkotika jenis Tembakau Sintetis (MDMB-4en PINACA) tersebut pada hari Kamis ,tanggal 18 April 2024 sekira pukul 22.00 wita, bertempat tempat di Pantai Kuta, Kelurahan / Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui akun instagram Kingdosmon. Xzx dengan nama STAY HIGH sebanyak 5 (lima) gram, kemudian Terdakwa melakukan pembayaran terhadap Narkotika jenis Tembakau Sintetis (MDMB-4en PINACA) tersebut melalui mobile Banking menggunakan handphone Infinix warna biru milik Terdakwa, setelah membayarnya kemudian pada hari yang sama sekira pukul 23.00 wita, Terdakwa diberikan alamat tempat pengambilan Narkotika yang dibelinya ke handphone Infinix warna biru milik Terdakwa berupa foto, alamat lokasi pengambilan tempelan Narkotika yang Terdakwa pesan dengan alamat di Jalan Legian, Kelurahan / Desa Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, setelah itu Terdakwa mengambil paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis (MDMB-4en PINACA) yang dipesannya sesuai dengan alamat tempelan tersebut sebanyak 1 (satu) plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis (MDMB-4en PINACA) terbungkus potongan lakban warna  abu-abu, yang mana Terdakwa mendapatkan paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis (MDMB-4en PINACA) yang dipesannya secara bertahap sebanyak 2 (dua) kali pengambilan, selanjutnya setelah mendapatkan paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis (MDMB-4en PINACA) tahap pertama tersebut, kemudian Terdakwa membawanya ke Pantai Legian, Kelurahan / Desa Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung dan Terdakwa menggunakan sebagian Narkotika jenis Tembakau Sintetis (MDMB-4en PINACA) tersebut, sedangkan sisanya Terdakwa simpan di tas slempang warna hitam yang Terdakwa gunakan, keesokan harinya pada hari Jumat, tanggal 19 April 2024, sekira pukul 10.30 wita, Terdakwa kembali mendapatkan alamat tempat pengambilan Narkotika jenis Tembakau Sintetis (MDMB-4en PINACA) tahap kedua oleh akun Instagram Kingdosmon. Xzx dengan nama STAY HIGH tersebut, yang mana alamat tempelannya berada di Jalan Imam Bonjol, Banjar Abiantimbul, Kelurahan / Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, setelah itu Terdakwa berangkat untuk mengambil paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis (MDMB-4en PINACA) yang dipesannya pada hari yang sama sekira pukul 13.30 wita, dan setelah Terdakwa menemukan paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis (MDMB-4en PINACA) yang dipesannya tersebut dengan kondisi 1 (satu) plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis (MDMB-4en PINACA) terbungkus potongan lakban warna  abu-abu, kemudian Terdakwa membawa paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis (MDMB-4en PINACA) miliknya tersebut untuk pulang ke rumah Terdakwa, namun diperjalannya tepatnya di Gang buntu gunung batur, Jalan Imam Bonjol, Banjar Abiantimbul, Kelurahan / Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Terdakwa telah diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar antara lain : Saksi  I KETUT SUMARDIKA, Saksi AGUS PRAYUDI ARTHA,SH., dan Saksi R.P. PRAMANDANI SATYA MAHARDIKA,SH. dipimpin oleh Kasubnit 4 yaitu IPDA EDI SUTRISNO, S.H. yang sebelumnya telah memperoleh informasi masyarakat mengenai adanya kepemilikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis (MDMB-4en PINACA) oleh Terdakwa, kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar menanyakan identitas Terdakwa yang mengakui bernama FIRDAM HARI SAPUTRA, setelah itu Tim Resarkoba Polresta Denpasar meminta 2 (dua) orang Saksi dari masyarakat yakni Saksi GILBERTH FUNAY dan Saksi BANGKIT DWISATRYO untuk menyaksikan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa, ditemukan pada tangan kiri Terdakwa terdapat 1 (satu) buah HP Infinix warna biru dan 1 (satu) buah tas kain biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan daun kering yang diduga mengandung Narkotika jenis Tembakau Sintetis (MDMB-4en PINACA) dengan berat bruto 2,80 gram dan berat netto 2,55 gram (Kode A1) dibungkus potongan lakban warna abu-abu dalam bekas pembungkus mie goreng kecil, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap isi dari tas slempang yang juga dibawa oleh Terdakwa yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan daun kering yang diduga mengandung Narkotika jenis Tembakau Sintetis (MDMB-4en PINACA) dengan berat bruto 1,55 gram dan nerat netto 1,30 gram (Kode A2) terbungkus potongan lakban warna abu-abu, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) bekas pembungkus kertas papir, dan 2 (dua) kotak kertas papir, kemudian ditanyakan kepemilikan barang-barang tersebut yang diakui selurunya merupakan milik Terdakwa sendiri yang diperoleh dengan cara membeli dari akun instagram Kingdosmon. Xzx dengan nama STAY HIGH dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu mengenai adanya izin terkait keberadaan Narkotika tersebut, yang Terdakwa akui jika dirinya tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang terkait keberadaan 2 (dua) plastik klip berisikan daun kering yang diduga mengandung Narkotika jenis Tembakau Sintetis (MDMB-4en PINACA) Narkotika jenis Tembakau Sintetis (MDMB-4en PINACA) dengan berat total brutto 4,35 gram dan berat netto 3,85 gram tersebut, maka selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti diamankan ke kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa : 1 (satu) plastik klip yang berisikan daun kering yang diduga mengandung narkotika dengan berat brutto 2,80 gram gram dan netto 2,55 gram (Kode A1) dan 1 (satu) plastik klip yang berisikan daun kering yang diduga mengandung narkotika dengan berat brutto 21,55 gram gram dan netto 1,30 gram dengan (Kode A2).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Bali No. LAB : 552/NNF/2024 tanggal 23 April 2024 dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan nomor :
  1. 3592/2024/NF s/d 3593/2024/NF berupa daun-daun kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 3594/2023/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.

----- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

--------- Bahwa Terdakwa FIRDAM HARI SAPUTRA pada hari Jumat, tanggal 19 April 2024 sekira pukul 13.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di gang buntu Gunung Batur, Jalan Imam Bonjol, Banjar Abiantimbul, Kelurahan / Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara – cara  antara lain  sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya laki-laki dengan ciri-ciri yang telah diketahui bernama FIRDAM yang diduga memiliki Narkotika jenis Tembakau Sintetis (MDMB-4en PINACA) tanpa izin dari pihak yang berwenang, sehingga untuk menindaklanjuti laporan tersebut maka Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yakni : Saksi  I KETUT SUMARDIKA, Saksi AGUS PRAYUDI ARTHA,SH., dan Saksi R.P. PRAMANDANI SATYA MAHARDIKA,SH. melakukan penyelidikan dibawah pimpinan Kasubnit 4 yaitu IPDA EDI SUTRISNO, S.H pada hari Jumat, tanggal 19 April 2024 sekira pukul 13.30 wita, bertempat di gang buntu Gunung Batur, Jalan Imam Bonjol, Banjar Abiantimbul, Kelurahan / Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, dan Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapati seorang laki-laki yang saat itu sedang berdiri di dalam gang buntu dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian laki-laki tersebut hendak keluar dari gang sehingga Tim Resarkoba Polresta Denpasar menghadang laki-laki tersebut, kemudian setelah ditanyakan identitasnya dan laki-laki tersebut mengaku bernama FIRDAM HARI SAPUTRA, kemudian Tim Resarkoba Polresta Denpasar meminta 2 (dua) orang Saksi dari masyarakat yakni Saksi GILBERTH FUNAY dan Saksi BANGKIT DWISATRYO untuk menyaksikan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa kemudian ditemukan ditangan kiri Terdakwa terdapat 1 (satu) buah HP Infinix warna biru dan 1 (satu) buah tas kain biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan daun kering yang diduga mengandung Narkotika jenis Tembakau Sintetis (MDMB-4en PINACA) dengan berat bruto 2,80 gram dan berat netto 2,55 gram (Kode A1) dibungkus potongan lakban warna abu-abu dalam bekas pembungkus mie goreng kecil, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap isi dari tas slempang yang juga dibawa oleh Terdakwa yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan daun kering yang diduga mengandung Narkotika jenis Tembakau Sintetis (MDMB-4en PINACA) dengan berat bruto 1,55 gram dan nerat netto 1,30 gram (Kode A2) terbungkus potongan lakban warna abu-abu, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) bekas pembungkus kertas papir, dan 2 (dua) kotak kertas papir, kemudian ditanyakan kepemilikan barang-barang tersebut yang diakui selurunya merupakan milik Terdakwa sendiri dan ditanyakan mengenai adanya izin terkait keberadaan Narkotika tersebut kemudian Terdakwa mengakui tidak memiliki izin dari pihak / pejabat yang berwenang terkait keberadaan 2 (dua) plastik klip berisikan daun kering yang diduga mengandung Narkotika jenis Tembakau Sintetis (MDMB-4en PINACA) Narkotika jenis Tembakau Sintetis (MDMB-4en PINACA) dengan berat total brutto 4,35 gram dan berat netto 3,85 gram tersebut, maka selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti diamankan ke kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) plastik klip yang berisikan daun kering yang diduga mengandung narkotika dengan berat brutto 2,80 gram gram dan netto 2,55 gram (Kode A1) dan 1 (satu) plastik klip yang berisikan daun kering yang diduga mengandung narkotika dengan berat brutto 21,55 gram gram dan netto 1,30 gram dengan (Kode A2) tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Bali No. LAB : 552/NNF/2024 tanggal 23 April 2024 dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan nomor :
  1. 3592/2024/NF s/d 3593/2024/NF berupa daun-daun kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 3594/2023/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

--------- Bahwa Terdakwa FIRDAM HARI SAPUTRA pada hari Jumat, tanggal 19 April 2024 sekira pukul 00.15 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Pantai Legian, Kelurahan / Desa Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara – cara  antara lain  sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, berawal dari Terdakwa yang telah mendapatkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis (MDMB-4en PINACA) yang dibelinya dari akun Instagram dengan nama “STAY HIGH KING OF DOSMON” sebanyak 1 (satu) paket, kemudian Terdakwa mengambil sebagian daun-daun kering Narkotika jenis Tembakau Sintetis (MDMB-4en PINACA) tersebut dan Terdakwa melintingnya dengan menggunakan kertas papir yang telah Terdakwa siapkan lalu Terdakwa membakarnya menggunakan korek hingga mengeluarkan asap, setelah itu Terdakwa menghisap lintingan tersebut menggunakan mulut seperti orang merokok hingga habis, yang mana setelah menggunakan Narkotika jenis Tembakau Sintetis (MDMB-4en PINACA) tersebut Terdakwa merasa pikiran lebih tenang dan stamina lebih segar;
  • Bahwa Terdakwa memiliki 2 (dua) plastik klip berisikan daun kering yang diduga mengandung Narkotika jenis Tembakau Sintetis (MDMB-4en PINACA) Narkotika jenis Tembakau Sintetis (MDMB-4en PINACA) dengan berat total brutto 4,35 gram dan berat netto 3,85 gram tersebut dengan tujuan Terdakwa konsumsi / pergunakan sendiri tanpa dilengkapi izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dan tanpa adanya resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Bali No. LAB : 605/NNF/2024, tanggal 03 Mei 2024 dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan nomor :
  1. 3946/2023/NF s/d 3949/2023/NF berupa daun-daun kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 3950/2023/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Bali No. LAB : 552/NNF/2024 tanggal 23 April 2024 dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan nomor :
  1. 3592/2024/NF s/d 3593/2024/NF berupa daun-daun kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 3594/2023/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan Alat Bukti Surat berupa Laporan Hasil Assesmen Medis Terdakwa Atas Nama FIRDAM HARI SAPUTRA dari RUMAH SAKIT BHAYANGKARA DENPASAR Nomor Pengantar : B/Speng-266/VI/KES.15/2024/Rumkit, tanggal 12 Juni 2024, dengan Kesimpulan : Terperiksa mengalami gangguan penyalahgunaan zat jenis Kanabis (sintetis), tidak ditemukan tanda-tanda ketergantungan Kanabis, dengan Tipe pemakaian rekresional.

----- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya