Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pid.Pra/2024/PN Dps ANDRIY GRYSHYN KEPOLISIAN RESOR KABUPATEN BADUNG Khususnya Unit PPA Satreskrim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2024/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat 14/RnB/08/2024
Pemohon
NoNama
1ANDRIY GRYSHYN
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESOR KABUPATEN BADUNG Khususnya Unit PPA Satreskrim
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Membatalkan status Tersangka atas nama Pemohon yang diberikan oleh Termohon dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Bali Cq. Kepolisian Resor Kabupaten Badung Khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Badung, sebagaimana surat Penetapan Tersangka No. S/Tap/77/VII/RES.1.24/2024/SATRESKRIM; 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; 5. Memerintahkan kepada Termohon untuk dapat memulihkan nama baik dan martabat baik Pemohon; 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. 

Pihak Dipublikasikan Ya