| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa penulisan redaksi Kwitansi Kosong yang sudah ditanda tangani oleh orang tua Penggugat II di atas materai, yg di ketik oleh PT MBM yang semestinya Utang-piutang di ketik Jual - Beli, adalah perbuatan penyalahgunaan keadaan.
- Menyatakan bahwa pembangunan gedung GKPM oleh Yayasan MBM adalah perbuatan melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan sertifikat Hak Milik (SHM) No 1632 an Ni Luh Manis kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun.
- Menghukum Tergugat untuk membongkar bangunan di atas tanah sengketa dan mengembalikan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong kepada Para Penguggat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 1.000.000.000,00
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum baik itu banding, kasasi ataupun peninjauan kembali (uit vonbar bevoraad)
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
--------------------------------------------------ATAU ---------------------------------------------------------
Apabil Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |