Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO.REG. PERK : PDM - 070 /DENPA.NARKO/01/2025.
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Lengkap
|
:
|
RAUDATUL MUNAWAROH.
|
Tempat Lahir
|
:
|
Situbondo
|
Umur/tanggal Lahir
|
:
|
30 tahun / 20 Juli 1994
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal KTP
Tempat tinggal Sementara
|
:
:
|
Dusun Kranjan, Rt.002/Rw.002, Desa Mangir, Kec. Rogojampi, Kab.Banyuwangi.
kamar nomor 7, penginapan The Ayudya Ulunsuan, Jl. Kertapura, Gg. Segina No.324, Br.Abiantimbul, Ds. Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Asisten Rumah Tangga
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan
- Penahanan
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum
- Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar
- Ditahan oleh Penuntut Umum
|
:
:
:
:
:
|
Sejak tanggal 24 Oktober 2024 s/d 26 Oktober 2024;
Rutan sejak tanggal 27 Oktober 2024 s/d 15 Nopember 2024
Rutan sejak tanggal tgl 16 Nopember 2024 s/d 25 Desember 2024;
sejak tanggal 26 Desember 2024 s/d 24 Januari 2025
Rutan sejak tanggal 20 Desember 2024 s/d dilimpahkan ke PN Denpasar
|
C. DAKWAAN :
Pertama :
Bahwa ia terdakwa RAUDATUL MUNAWAROH bersama - sama saksi WILLY CHRISTIAN HASIOLAN, saksi ACHMAD NUR FARIZ, saksi I GUSTI AYU LIA MAHESWARI (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah) hari Senin, tanggal 21 Oktober 2024 sekira jam 22.00 wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di kamar nomor 7, penginapan The Ayudya Ulunsuan, Jl.Kertapura, Gg.Segina No.324, Banjar Abiantimbul, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dengan berat keseluruhan sebanyak 4,81 (empat koma delapan satu) gram Netto yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 pada saat terdakwa bersama dengan saksi WILLY CHRISTIAN HASIOLAN, saksi ACHMAD NUR FARIZ , saksi I GUSTI AYU LIA MAHESWARI berada di kamar nomor 7, penginapan The Ayudya Ulunsuan, Jl.Kertapura, Gg.Segina No.324, Banjar Abiantimbul, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, saksi I GUSTI AYU LIA MAHESWARI menghubungi OKI (DPO) yang berada di Lapas Kerobokan untuk memesan paket sabu seberat 10 (sepuluh) gram. Setelah saksi I Gusti Ayu Lia Maheswari diberikan alamat selanjutnya paket sabu tersebut diambil oleh saksi ACHMAD NUR FARIZ dengan di bonceng oleh saksi WILLY CHRISTIAN HASIOLAN pergi ke alamat sesuai yang di kirimkan oleh OKI (DPO) sedangkan terdakwa bersama dengan saksi I Gusti Ayu Lia Maheswari menunggu di kamar penginapan;
- Bahwa setelah saksi WILLY CHRISTIAN HASIOLAN bersama dengan saksi ACHMAD NUR FARIZ berhasil mengambil paket sabu tersebut selanjutnya paket sabu di bawa ke penginapan The Ayudya Ulunsuan, Jl.Kertapura, Gg.Segina No.324, Banjar Abiantimbul, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Kota Denpasar. selanjutnya saksi I Gusti Ayu Lia Maheswari menyuruh saksi WILLY CHRISTIAN HASIOLAN bersama dengan saksi ACHMAD NUR FARIZ membagi dan menimbang sebagian paket sabu tersebut menjadi 50 paket kecil sedangkan terdakwa mengemas paket sabu tersebut kepotongan pipet dan saksi I Gusti Ayu Lia Maheswari pada saat itu masih dalam keadaan tertidur;
- Bahwa selanjutnya paket sabu yang sudah di kemas terdakwa simpan di dalam tas warna hitam milik saksi I Gusti Ayu Lia Maheswari sedangkan sebagian lagi terdakwa konsumsi bersama dengan saksi I GUSTI AYU LIA MAHESWARI, saksi ACHMAD NUR FARIZ dan saksi WILLY CHRISTIAN HASIOLAN sisanya disimpan diatas meja rias.
- Bahwa selanjutnya saksi I Gusti Ayu Lia Maheswari menghubungi saksi HAFIDUR RAHMAN untuk datang ke penginapan, dan setibanya saksi HAFIDUR RAHMAN di penginapan saksi I Gusti Ayu Lia Maheswari menyuruh terdakwa untuk menyerahkan 20 (dua puluh) paket sabu yang telah di kemas tersebut kepada saksi HAFIDUR RAHMAN untuk di edarkan ke teman- temanya dan sebanyak 30 (tiga puluh) paket disimpan oleh terdakwa didalam tas tangan warna hitam milik saksi I GUSTI AYU LIA MAHESWARI.
- Bahwa petugas BNN Propinsi Bali yaitu saksi COKORDA BAGUS NARAKESUMA, saksi ARIF WINANTO A,Md bersama team yang sebelumnya mendapat imformasi dari masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika di EC Exekutive Karaoke Bali Jalan Imam Bonjol No.386 Denpasar, pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 wita mendatangi EC Exekutive Karaoke Bali untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua pengunjung Room dan dari hasil pemeriksaan terhadap salah satu pengunjung pada Room No,305 atas nama saksi HAFIDUR RAHMAN ditemukan barang berupa : 16 (enam belas) buah potongan pipet warna biru masing-masing didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu (kode A1 s/d A16), 2 (dua) buah potongan pipet warna merah muda masing-masing didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu (kode B1 & B2), 3 (tiga) buah plastik klip berisi serbuk warna putih diduga mengandung sediaan narkotika (kode C1 s/d C3) dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam berisi simcard dengan nomor +6287852594427 yang saat itu diakui milik saksi HAFIDUR RAHMAN. Pada saat di introgasi oleh Petugas saksi HAFIDUR RAHMAN mengakui mendapat paket sabu tersebut dari saksi I GUSTI AYU LIA MAHESWARI dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi I GUSTI AYU LIA MAHESWARI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam berisi simcard dengan nomor +6287744011809 dan pada saat di introgasi saksi I GUSTI AYU LIA MAHESWARI mengaku sebelumnya pernah memberikan paket sabu kepada saksi HAFIDUR RAHMAN ;
- Bahwa selanjutnya saksi COKORDA BAGUS NARAKESUMA, saksi ARIF WINANTO A,Md bersama team melakukan pengembangan dengan menggiring saksi I GUSTI AYU LIA MAHESWARI ke tempat saksi I GUSTI AYU LIA MAHESWARI menginap yaitu kamar kamar nomor 7 & kamar nomor 5, penginapan The Ayudya Ulunsuan, Jl.Kertapura, Gg.Segina No.324, Banjar Abiantimbul, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Dan setibanya di kamar nomor 7, saksi COKORDA BAGUS NARAKESUMA, saksi ARIF WINANTO A,Md bersama team dengan di saksikan oleh 2 (dua) orang saksi umum yaitu saksi I WAYAN SUDIRNA dan saksi I NYOMAN SUARDANA menemukan 3 (tiga) orang dikamar tersebut ,sesuai dengan kartu identitas yang ditunjukkan yaitu atas nama terdakwa RAUDATUL MUNAWAROH,saksi WILLY CHRISTIAN HASIOLAN dan saksi ACHMAD NUR FARIZ. Dari hasil penggeledahan kamar no.7 tersebut ditemukan barang bukti diatas tempat tidur berupa: 1 (satu) buah tas tangan warna hitam didalamnya terdapat : 22 (dua puluh dua) buah potongan pipet warna biru (kode D1 s/d D22), 6 (enam) buah potongan pipet warna merah masing-masing didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu (kode E1 s/d E6), 1 (satu) buah plastik klip berisi 9 (sembilan) butir pil/tablet berwarna biru muda diduga narkotika jenis ekstasi (kode F), dan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu (kode G) yang ditemukan diatas meja rias. Selain melakukan penggeledahan terhadap kamar tempat tinggal tersebut, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian penguhi kamar an. Saksi WILLY CHRISTIAN HASIOLAN ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna merah maron berisi simcard dengan nomor +6287750787290, dan pada saat penggeledahan terhadap terdakwa RAUDATUL MUNAWAROH ditemukan barang bukti 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru dongker berisi simcard dengan nomor +62889512943962 dan penggeledahan terhadap saksi ACHMAD NUR FARIZ ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam berisi simcard dengan nomor +6287849663933.
- Bahwa selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap kamar nomor 5, penginapan The Ayudya Ulunsuan, Jl.Kertapura, Gg.Segina No.324, Banjar Abiantimbul, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Diatas lemari kamar tersebut ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas tangan warna hitam logo LV didalamnya terdapat : 2 (dua) buah potongan pipet warna kuning masing-masing didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu (kode H1 & H2) dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam. diatas lemari kamar tersebut juga ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna biru metalik berisi simcard dengan nomor +628983928642, 2 (dua) bundel pipet dan 1 (satu bundel plastik klip. Dengan ditemukan barang bukti tersebut diatas selanjutnya terdakwa,saksi WILLY CHRISTIAN HASIOLAN, ACHMAD NUR FARIZ dan saksi I GUSTI AYU LIA MAHESWARI beserta barang bukti di bawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa setelah di kantor BNNP Bali dihadapan terdakwa dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
- 29 (dua puluh sembilan) buah plastik klip masing – masing berisi kristal bening berupa sabu kode (D1 s/d kode D22), kode (E1 s/d E6) dan kode (G) total berat secara keseluruhan 7,92 gram Bruto atau 4,61 gram Netto kemudian disisihkan 1,45 gram Netto untuk pemeriksaan Lab
- 1 (satu) buah plastik klip berisi 9 (sembilan) butir pil/tablet berwarna biru muda di duga Narkotika jenis Ekstasi (kode F) dengan total berat 2,7 gram Netto kemudian disisihkan 0,32 gram Netto (1 butir) untuk pemeriksaan Lab
- 2 (dua) buah plastik klip masing – masing berisi kristal bening berupa sabu kode (H1 s/d H2) dengan total berat secara keseluruhan 0,58 gram Bruto atau 0,2 gram Netto kemudian disisihkan 0,10 gram Netto untuk pemeriksaan Lab
Total jumlah barang bukti sabu secara keseluruhan 4,81 (empat koma delapan satu) gram Netto, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 21 Oktober 2024;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar No.Lab. 1532/NNF/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang di periksa dan di tandatangani oleh DEWI YULIANA, S.Si,M.Si dan apt ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR,S.Farm yang di ketahui oleh I NYOMAN SUKENA,S.I.K, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 11507/2024/NF s/d 11524/2024/NF dan 11528/2024/NF s/d 11555/2024/NF serta 11557/2024/NF s/d 11559/2024/NF berupa Kristal bening 11525/2024/NF s/d 11527/2024/NF berupa serbuk warna putih serta 11563/2024/NF dan 11564/2024/NF berupa cairan warna kuning /urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 11525/2022/NF s/d 11527/2024/NF berupa serbuk warna putih seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Diazepam dan terdaftar dalam Psikotropika Golongan IVnomor urut 11 Lampiran peraturan Mentri Kesehatan No.10 tahun 2022 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
- 11556/2024/NF berupa tablet warna biru muda seperti tersebut dalam 1 adalah benar mengandung sediaan Acetaminophen. Acetaminophen tidak /atau belum terdaftar dalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No.30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika serta lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No,31 tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika
- 11560NF/2024 s/d 11562/nf/2024 dan 11564/nf/2024 berupa cairan warna kuning /urine seperti tersebut dalam 1 adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkoyika Golongan 1 No urut 37 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa bersama – sama dengan saksi WILLY CHRISTIAN HASIOLAN, saksi ACHMAD NUR FARIZ, saksi I GUSTI AYU LIA MAHESWARI tanpa ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk sabu /bukan tanaman tersebut..
----------- Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
---------------------------------------------- ---ATAU ---------------------------------------------------------------
Kedua :
Bahwa ia terdakwa RAUDATUL MUNAWAROH bersama - sama saksi WILLY CHRISTIAN HASIOLAN, saksi ACHMAD NUR FARIZ, saksi I GUSTI AYU LIA MAHESWARI (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin, tanggal 21 Oktober 2024 sekira jam 22.00 wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di kamar nomor 7, penginapan The Ayudya Ulunsuan, Jl.Kertapura, Gg.Segina No.324, Br.Abiantimbul, Ds.Pemecutan Klod, Kec.Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman . Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 pada saat terdakwa bersama dengan saksi WILLY CHRISTIAN HASIOLAN, saksi ACHMAD NUR FARIZ , saksi I GUSTI AYU LIA MAHESWARI berada di kamar nomor 7, penginapan The Ayudya Ulunsuan, Jl.Kertapura, Gg.Segina No.324, Banjar Abiantimbul, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, saksi I GUSTI AYU LIA MAHESWARI menghubungi OKI (DPO) yang berada di Lapas Kerobokan untuk memesan paket sabu seberat 10 (sepuluh) gram. Setelah saksi I Gusti Ayu Lia Maheswari diberikan alamat selanjutnya paket sabu tersebut diambil oleh saksi ACHMAD NUR FARIZ dengan di bonceng oleh saksi WILLY CHRISTIAN HASIOLAN pergi ke alamat sesuai yang di kirimkan oleh OKI (DPO) sedangkan terdakwa bersama dengan saksi I Gusti Ayu Lia Maheswari menunggu di kamar penginapan;
- Bahwa setelah saksi WILLY CHRISTIAN HASIOLAN bersama dengan saksi ACHMAD NUR FARIZ berhasil mengambil paket sabu tersebut selanjutnya paket sabu di bawa ke penginapan The Ayudya Ulunsuan, Jl.Kertapura, Gg.Segina No.324, Banjar Abiantimbul, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Kota Denpasar. selanjutnya saksi I Gusti Ayu Lia Maheswari menyuruh saksi WILLY CHRISTIAN HASIOLAN bersama dengan saksi ACHMAD NUR FARIZ membagi dan menimbang sebagian paket sabu tersebut menjadi 50 paket kecil sedangkan terdakwa mengemas paket sabu tersebut kepotongan pipet dan saksi I Gusti Ayu Lia Maheswari pada saat itu masih dalam keadaan tertidur;
- Bahwa selanjutnya paket sabu yang sudah di kemas terdakwa simpan di dalam tas warna hitam milik saksi I Gusti Ayu Lia Maheswari sedangkan sebagian lagi terdakwa konsumsi bersama dengan saksi I GUSTI AYU LIA MAHESWARI, saksi ACHMAD NUR FARIZ dan saksi WILLY CHRISTIAN HASIOLAN sisanya disimpan diatas meja rias.
- Bahwa selanjutnya saksi I Gusti Ayu Lia Maheswari menghubungi saksi HAFIDUR RAHMAN untuk datang ke penginapan, dan setibanya saksi HAFIDUR RAHMAN di penginapan saksi I Gusti Ayu Lia Maheswari menyuruh terdakwa untuk menyerahkan 20 (dua puluh) paket sabu yang telah di kemas tersebut kepada saksi HAFIDUR RAHMAN untuk di edarkan ke teman- temanya dan sebanyak 30 (tiga puluh) paket disimpan oleh terdakwa didalam tas tangan warna hitam milik saksi I GUSTI AYU LIA MAHESWARI.
- Bahwa petugas BNN Propinsi Bali yaitu saksi COKORDA BAGUS NARAKESUMA, saksi ARIF WINANTO A,Md bersama team yang sebelumnya mendapat imformasi dari masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika di EC Exekutive Karaoke Bali Jalan Imam Bonjol No.386 Denpasar, pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 wita mendatangi EC Exekutive Karaoke Bali untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua pengunjung Room dan dari hasil pemeriksaan terhadap salah satu pengunjung pada Room No,305 atas nama saksi HAFIDUR RAHMAN ditemukan barang berupa : 16 (enam belas) buah potongan pipet warna biru masing-masing didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu (kode A1 s/d A16), 2 (dua) buah potongan pipet warna merah muda masing-masing didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu (kode B1 & B2), 3 (tiga) buah plastik klip berisi serbuk warna putih diduga mengandung sediaan narkotika (kode C1 s/d C3) dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam berisi simcard dengan nomor +6287852594427 yang saat itu diakui milik saksi HAFIDUR RAHMAN. Pada saat di introgasi oleh Petugas saksi HAFIDUR RAHMAN mengakui mendapat paket sabu tersebut dari saksi I GUSTI AYU LIA MAHESWARI dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi I GUSTI AYU LIA MAHESWARI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam berisi simcard dengan nomor +6287744011809 dan pada saat di introgasi saksi I GUSTI AYU LIA MAHESWARI mengaku sebelumnya pernah memberikan paket sabu kepada saksi HAFIDUR RAHMAN ;
- Bahwa selanjutnya saksi COKORDA BAGUS NARAKESUMA, saksi ARIF WINANTO A,Md bersama team melakukan pengembangan dengan menggiring saksi I GUSTI AYU LIA MAHESWARI ke tempat saksi I GUSTI AYU LIA MAHESWARI menginap yaitu kamar kamar nomor 7 & kamar nomor 5, penginapan The Ayudya Ulunsuan, Jl.Kertapura, Gg.Segina No.324, Banjar Abiantimbul, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Dan setibanya di kamar nomor 7, saksi COKORDA BAGUS NARAKESUMA, saksi ARIF WINANTO A,Md bersama team dengan di saksikan oleh 2 (dua) orang saksi umum yaitu saksi I WAYAN SUDIRNA dan saksi I NYOMAN SUARDANA menemukan 3 (tiga) orang dikamar tersebut ,sesuai dengan kartu identitas yang ditunjukkan yaitu atas nama terdakwa RAUDATUL MUNAWAROH,saksi WILLY CHRISTIAN HASIOLAN dan saksi ACHMAD NUR FARIZ. Dari hasil penggeledahan kamar no.7 tersebut ditemukan barang bukti diatas tempat tidur berupa: 1 (satu) buah tas tangan warna hitam didalamnya terdapat : 22 (dua puluh dua) buah potongan pipet warna biru (kode D1 s/d D22), 6 (enam) buah potongan pipet warna merah masing-masing didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu (kode E1 s/d E6), 1 (satu) buah plastik klip berisi 9 (sembilan) butir pil/tablet berwarna biru muda diduga narkotika jenis ekstasi (kode F), dan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu (kode G) yang ditemukan diatas meja rias. Selain melakukan penggeledahan terhadap kamar tempat tinggal tersebut, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian penguhi kamar an. Saksi WILLY CHRISTIAN HASIOLAN ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna merah maron berisi simcard dengan nomor +6287750787290, dan pada saat penggeledahan terhadap terdakwa RAUDATUL MUNAWAROH ditemukan barang bukti 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru dongker berisi simcard dengan nomor +62889512943962 dan penggeledahan terhadap saksi ACHMAD NUR FARIZ ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam berisi simcard dengan nomor +6287849663933.
- Bahwa selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap kamar nomor 5, penginapan The Ayudya Ulunsuan, Jl.Kertapura, Gg.Segina No.324, Banjar Abiantimbul, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Diatas lemari kamar tersebut ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas tangan warna hitam logo LV didalamnya terdapat : 2 (dua) buah potongan pipet warna kuning masing-masing didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu (kode H1 & H2) dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam. diatas lemari kamar tersebut juga ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna biru metalik berisi simcard dengan nomor +628983928642, 2 (dua) bundel pipet dan 1 (satu bundel plastik klip. Dengan ditemukan barang bukti tersebut diatas selanjutnya terdakwa,saksi WILLY CHRISTIAN HASIOLAN, ACHMAD NUR FARIZ dan saksi I GUSTI AYU LIA MAHESWARI beserta barang bukti di bawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa setelah di kantor BNNP Bali dihadapan terdakwa dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
- 29 (dua puluh sembilan) buah plastik klip masing – masing berisi kristal bening berupa sabu kode (D1 s/d kode D22), kode (E1 s/d E6) dan kode (G) total berat secara keseluruhan 7,92 gram Bruto atau 4,61 gram Netto kemudian disisihkan 1,45 gram Netto untuk pemeriksaan Lab
- 1 (satu) buah plastik klip berisi 9 (sembilan) butir pil/tablet berwarna biru muda di duga Narkotika jenis Ekstasi (kode F) dengan total berat 2,7 gram Netto kemudian disisihkan 0,32 gram Netto (1 butir) untuk pemeriksaan Lab
- 2 (dua) buah plastik klip masing – masing berisi kristal bening berupa sabu kode (H1 s/d H2) dengan total berat secara keseluruhan 0,58 gram Bruto atau 0,2 gram Netto kemudian disisihkan 0,10 gram Netto untuk pemeriksaan Lab
Total jumlah barang bukti sabu secara keseluruhan 4,81 (empat koma delapan satu) gram Netto, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 21 Oktober 2024;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar No.Lab. 1532/NNF/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang di periksa dan di tandatangani oleh DEWI YULIANA, S.Si,M.Si dan apt ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR,S.Farm yang di ketahui oleh I NYOMAN SUKENA,S.I.K, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 11507/2024/NF s/d 11524/2024/NF dan 11528/2024/NF s/d 11555/2024/NF serta 11557/2024/NF s/d 11559/2024/NF berupa Kristal bening 11525/2024/NF s/d 11527/2024/NF berupa serbuk warna putih serta 11563/2024/NF dan 11564/2024/NF berupa cairan warna kuning /urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 11525/2022/NF s/d 11527/2024/NF berupa serbuk warna putih seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Diazepam dan terdaftar dalam Psikotropika Golongan IVnomor urut 11 Lampiran peraturan Mentri Kesehatan No.10 tahun 2022 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
- 11556/2024/NF berupa tablet warna biru muda seperti tersebut dalam 1 adalah benar mengandung sediaan Acetaminophen. Acetaminophen tidak /atau belum terdaftar dalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No.30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika serta lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No,31 tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika
- 11560NF/2024 s/d 11562/nf/2024 dan 11564/nf/2024 berupa cairan warna kuning /urine seperti tersebut dalam 1 adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkoyika Golongan 1 No urut 37 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa bersama – sama dengan saksi WILLY CHRISTIAN HASIOLAN, saksi ACHMAD NUR FARIZ, saksi I GUSTI AYU LIA MAHESWARI tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dimaksud;
----------- Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Denpasar, 20 Januari 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
GUSTI AYU RAI ARTINI, SH.
JAKSA UTAMA PRATAMA
NIP. 197301251996032001
|