Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM- 313 /DENPA/NARKO /6/2024
A. TERDAKWA I
Nama Lengkap
|
:
|
GUNAWAN
|
Tempat Lahir
|
:
|
Parado Wane
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
24 Tahun / 29 Oktober 1999.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Sementara : Kamar Kos, Jl. Raya Seminyak, Gang Rahayu no.41, Desa/Kel Seminyak, Kec. Kuta, Kab. Badung
KTP: Parado Wane, RT/RW 009/003, Kel/Desa Parado Wane, Kec. Parado, Kab. Bima, Prov. NTB, NIK. 5206162910990001
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
TERDAKWA II
Nama Lengkap
|
:
|
FAUJI
|
Tempat Lahir
|
:
|
Lere
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
03 Mei 2003, umur 20 tahun.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Sementara : Jl. Batuyang, Gg. Puyuh III no.1, Br. Delod Rurung, Desa/Kel Batu bulan kangin, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar
Ktp : Lere, RT/RW 008/004, Kel/Desa Lere, Kec. Parado, Kab. Bima, Prov. NTB, NIK. 5206160305031002.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN OLEH :
- Penangkapan
Terdakwa I Gunawan
Perpanjangan penangkapan
Terdakwa II Fauji
Perpanjangan penangkapan
- Penahanan
Penyidik
Diperpanjang oleh Penuntut Umum
Diperpanjang oleh Ketua PN
Ditahan oleh Penuntut Umum
|
:
:
:
:
:
:
|
Sejak tanggal 17 maret 2024 s/d 20 Maret 2024;
Sejak tanggal 20 Maret 2024 s/d 23 Maret 2024
Sejak tanggal 19 maret 2024 s/d 22 Maret 2024;
Sejak tanggal 20 Maret 2024 s/d 23 Maret 2024
Sejak tanggal 23 Maret 2024 s/d 11 April 2024;
Sejak tanggal 12 April 2024 s/d 21 mei 2024
Rutan sejak tanggal 22 mei 2024 s.d 20 juni 2024
19 Juni 2024 s/d 8 juli 2024
|
C. DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia Terdakwa I GUNAWAN bersama sama dengan Terdakwa II FAUJI , pada pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024, Jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Raya Puputan, Br. Sasih, Desa/Kel Panjer, Kec. Densel, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika , tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual , menjual , membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya berdasarkan Informasi dari warga masyarakat yang bernama I MADE DWI ARI ANDRA dan kedua orang temannya, yang pada saat itu akan pulang kerja, kemudian ketika melintas di Jalan Raya Puputan, Br. Sasih, Desa/Kel Panjer, Kec. Densel, Kota Denpasar, lalu melihat 2 (dua) orang yang mencurigakan, 1 (satu) orang sedang jongkok dengan memegang HP. sambil mengorek – ngorek tanah dipinggir jalan tersebut, dan 1 (satu) orang lagi sedang mengawasi sambil duduk diatas sepeda motor, selanjutnya karena menduga orang tersebut berbuat kejahatan, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024, sekitar Jam 00.30 wita, bertempat di Pinggir Jalan Raya Puputan, Br. Sasih, Desa/Kel Panjer, Kec. Densel, Kota Denpasar, orang yang jongkok tersebut diamankan oleh Saksi I MADE DWI ARI ANDRA dan ternyata seorang laki-lakiyang jongkok dengan memegang HP. sambil mengorek – ngorek tanah tersebut mengaku bernama GUNAWAN, lalu juga diamankan lagi seorang laki-laki yang sedang mengawasi sambil duduk diatas sepeda motor, yang mengaku bernama FAUJI, selanjutnya diamankan HP. Milik GUNAWAN setelah diperiksa di dalamnya berisi percakapan kaitannya dengan tindak pidana narkotika, setelah dicari-cari oleh Saksi I MADE DWI ARI ANDRA dengan jarak sekitar setengah meter dari GUNAWAN lalu ditemukan dibawah batu 1 (satu) buah potongan pipet warna merah strip putih, didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi Shabu, selanjutnya karena Saksi I MADE DWI ARI ANDRA dan 2 (dua) orang temannya takut GUNAWAN dan FAUJI menghubungi teman-temannya, dan dengan pertimbangan keamanan, lalu GUNAWAN dan FAUJI dibawa bergeser ketempat yang dirasa lebih aman dan pencahayaannya yang lebih terang, ketika dalam perjalanan mencari tempat yang dirasa lebih aman dan lebih terang, lalu terdakwa FAUJI kemudian melarikan diri, selanjutnya GUNAWAN dan Saksi I MADE DWI ARI ANDRA tiba ditempat yang dirasa aman dan lebih terang yaitu di depan Alfa Mart di Jalan Pulau Kawe No.47, Br. Kaja, Kel/Desa Dauh Puri Klod, Kec. Denbar, Kota Denpasar, selanjutnya Saksi I MADE DWI ARI ANDRA menghubungi Aipda I NYOMAN JONI, SH, selanjutnya datang saksi I NYOMAN JONI dan beberapa Petugas Kepolisian lainnya, dan menangkap terdakwa GUNAWAN lalu menyita 1 (satu) paket Shabu tersebut dari genggaman tangan kiri terdakwa GUNAWAN, kemudian juga disita HP. Milik GUNAWAN, selanjutnya Petugas Kepolisian mengajak GUNAWAN merekontruksi ulang ditempat ditemukannya 1 (satu) paket Shabu tersebut, lalu karena dari pengakuan GUNAWAN sebelum ditangkap telah memakai shabu bersama teman–temannya, lalu dilakukan pengembangan penggeledahan di tempat tinggal GUNAWAN, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba lagi,selanjutnya dilakukan pengembangan penyelidikan untuk menangkap kembali FAUJI dan KUL 101, kemudian terdakwa GUNAWAN diajak oleh Petugas Kepolisian untuk menunjukkan tempat tinggal FAUJI, lalu pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, sekitar Jam 20.10 wita, bertempat di Kamar Kos, Jl. Batuyang, Gg. Puyuh III no.1, Br. Delod Rurung, Desa/Kel Batu bulan kangin, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar, kemudian ditangkap FAUJI, Kemudian karena GUNAWAN dan FAUJI tidak memiliki surat ijin kaitannya dengan Shabu tersebut, kemudian GUNAWAN dan FAUJI beserta barang–barang yang ditemukan diamankan ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut kaitannya dengan jaringan peredaran Shabu dimaksud, dan setelah ditimbang 1 (satu) paket shabu tersebut netto 0,14 gram.
- Bahwa barang bukti berupa sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama sama dan membeli secara patungan rincian GUNAWAN patungan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan FAUJI patungan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan penggeladahan badan serta pakaian terdakwa yaitu
Yang Disita dari terdakwa 1. GUNAWAN :
- 1 (satu) buah potongan pipet warna merah strip putih.
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika berat kotor 0,26 gram berat bersih 0,14 gram.
- 1 (satu) buah Hp. merk OPPO milik GUNAWAN.
Yang Disita dari terdakwa 2. FAUJI :
-
-
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy DK AE 6788 PB dan 1 (satu) buah kunci kontaknya.
- 1 (satu) buah HP. merk VIVO milik FAUJI.
- 1 (satu) buah pipa kaca, 2 (dua) buah tutup Bong.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 408/NNF/2024,tanggal 20 Maret 2024 an Gunawan dan Fauji disimpulkan barang bukti nomor :
- 2776/2024/NF berupa kristal bening tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 2777/2024/NF dan 2778/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine tersebut adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan /atau Psikotropika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Ijin dari pihak berwenang untuk Menawarkan untuk dijual , menjual , membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I narkotika..
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa I GUNAWAN bersama sama dengan Terdakwa II FAUJI , pada pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024, Jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Raya Puputan, Br. Sasih, Desa/Kel Panjer, Kec. Densel, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki ,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman .
Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya berdasarkan Informasi dari warga masyarakat yang bernama I MADE DWI ARI ANDRA dan kedua orang temannya, yang pada saat itu akan pulang kerja, kemudian ketika melintas di Jalan Raya Puputan, Br. Sasih, Desa/Kel Panjer, Kec. Densel, Kota Denpasar, lalu melihat 2 (dua) orang yang mencurigakan, 1 (satu) orang sedang jongkok dengan memegang HP. sambil mengorek – ngorek tanah dipinggir jalan tersebut, dan 1 (satu) orang lagi sedang mengawasi sambil duduk diatas sepeda motor, selanjutnya karena menduga orang tersebut berbuat kejahatan, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024, sekitar Jam 00.30 wita, bertempat di Pinggir Jalan Raya Puputan, Br. Sasih, Desa/Kel Panjer, Kec. Densel, Kota Denpasar, orang yang jongkok tersebut diamankan oleh Saksi I MADE DWI ARI ANDRA dan ternyata seorang laki-lakiyang jongkok dengan memegang HP. sambil mengorek – ngorek tanah tersebut mengaku bernama GUNAWAN, lalu juga diamankan lagi seorang laki-laki yang sedang mengawasi sambil duduk diatas sepeda motor, yang mengaku bernama FAUJI, selanjutnya diamankan HP. Milik GUNAWAN setelah diperiksa di dalamnya berisi percakapan kaitannya dengan tindak pidana narkotika, setelah dicari-cari oleh Saksi I MADE DWI ARI ANDRA dengan jarak sekitar setengah meter dari GUNAWAN lalu ditemukan dibawah batu 1 (satu) buah potongan pipet warna merah strip putih, didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi Shabu, selanjutnya karena Saksi I MADE DWI ARI ANDRA dan 2 (dua) orang temannya takut GUNAWAN dan FAUJI menghubungi teman-temannya, dan dengan pertimbangan keamanan, lalu GUNAWAN dan FAUJI dibawa bergeser ketempat yang dirasa lebih aman dan pencahayaannya yang lebih terang, ketika dalam perjalanan mencari tempat yang dirasa lebih aman dan lebih terang, lalu terdakwa FAUJI kemudian melarikan diri, selanjutnya GUNAWAN dan Saksi I MADE DWI ARI ANDRA tiba ditempat yang dirasa aman dan lebih terang yaitu di depan Alfa Mart di Jalan Pulau Kawe No.47, Br. Kaja, Kel/Desa Dauh Puri Klod, Kec. Denbar, Kota Denpasar, selanjutnya Saksi I MADE DWI ARI ANDRA menghubungi Aipda I NYOMAN JONI, SH, selanjutnya datang saksi I NYOMAN JONI dan beberapa Petugas Kepolisian lainnya, dan menangkap terdakwa GUNAWAN lalu menyita 1 (satu) paket Shabu tersebut dari genggaman tangan kiri terdakwa GUNAWAN, kemudian juga disita HP. Milik GUNAWAN, selanjutnya Petugas Kepolisian mengajak GUNAWAN merekontruksi ulang ditempat ditemukannya 1 (satu) paket Shabu tersebut, lalu karena dari pengakuan GUNAWAN sebelum ditangkap telah memakai shabu bersama teman–temannya, lalu dilakukan pengembangan penggeledahan di tempat tinggal GUNAWAN, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba lagi,selanjutnya dilakukan pengembangan penyelidikan untuk menangkap kembali FAUJI dan KUL 101, kemudian terdakwa GUNAWAN diajak oleh Petugas Kepolisian untuk menunjukkan tempat tinggal FAUJI, lalu pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, sekitar Jam 20.10 wita, bertempat di Kamar Kos, Jl. Batuyang, Gg. Puyuh III no.1, Br. Delod Rurung, Desa/Kel Batu bulan kangin, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar, kemudian ditangkap FAUJI, Kemudian karena GUNAWAN dan FAUJI tidak memiliki surat ijin kaitannya dengan Shabu tersebut, kemudian GUNAWAN dan FAUJI beserta barang–barang yang ditemukan diamankan ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut kaitannya dengan jaringan peredaran Shabu dimaksud, dan setelah ditimbang 1 (satu) paket shabu tersebut netto 0,14 gram.
- Bahwa barang bukti berupa sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama sama dan membeli secara patungan rincian GUNAWAN patungan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan FAUJI patungan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan penggeladahan badan serta pakaian terdakwa yaitu
Yang Disita dari terdakwa 1. GUNAWAN :
- 1 (satu) buah potongan pipet warna merah strip putih.
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika berat kotor 0,26 gram berat bersih 0,14 gram.
- 1 (satu) buah Hp. merk OPPO milik GUNAWAN.
Yang Disita dari terdakwa 2. FAUJI :
-
-
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy DK AE 6788 PB dan 1 (satu) buah kunci kontaknya.
- 1 (satu) buah HP. merk VIVO milik FAUJI.
- 1 (satu) buah pipa kaca, 2 (dua) buah tutup Bong.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 408/NNF/2024,tanggal 20 Maret 2024 an Gunawan dan Fauji disimpulkan barang bukti nomor :
- 2776/2024/NF berupa kristal bening tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 2777/2024/NF dan 2778/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine tersebut adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan /atau Psikotropika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum, memiliki ,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman..
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika .
ATAU
KETIGA
Bahwa ia Terdakwa I GUNAWAN bersama sama dengan Terdakwa II FAUJI , yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pada pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024, Jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Raya Puputan, Br. Sasih, Desa/Kel Panjer, Kec. Densel, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, dengan tanpa hak menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri .
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
-
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024, sekitar Jam 00.30 wita, bertempat di Pinggir Jalan Raya Puputan, Br. Sasih, Desa/Kel Panjer, Kec. Densel, Kota Denpasar, mereka terdakwa ditangkap karena kepemilikan 1 (satu) buah potongan pipet warna merah strip putih, didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi Shabu dengan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika berat kotor 0,26 gram berat bersih 0,14 gram sesuai Berita Acara penimbangan tanggal 17 maret 2024 .
- Bahwa barang bukti berupa sabu tersebut dibeli kepada orang yang tidak dikenal dengan nama KUL dan rencananya akan dikonsumsi bersama sama dan membeli secara patungan dengan rincian Terdakwa I GUNAWAN patungan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa II FAUJI patungan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dimana terdakwa Fauji mengirim pesan melalui whatsup kepada terdakwa I Gunawan untuk diajak patungan membeli dan mengkonsumsi sabu dimana mereka terdakwa sebelumnya sudah sering patungan untuk membeli dan mengkonsumsi sabu namun saat kejadian mereka terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh pihak kepolisian.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan penggeladahan badan serta pakaian terdakwa yaitu
Yang Disita dari terdakwa 1. GUNAWAN :
-
- 1 (satu) buah potongan pipet warna merah strip putih.
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika berat kotor 0,26 gram berat bersih 0,14 gram.
- 1 (satu) buah Hp. merk OPPO milik GUNAWAN.
Yang Disita dari terdakwa 2. FAUJI :
-
-
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy DK AE 6788 PB dan 1 (satu) buah kunci kontaknya.
- 1 (satu) buah HP. merk VIVO milik FAUJI.
- 1 (satu) buah pipa kaca, 2 (dua) buah tutup Bong.
- Bahwa berdasarkan Hasil Asesment medis RS Bhayangkara an GUNAWAN tanggal 13 Mei tahun 2024 pada kesimpulannya :
Pemakaian dengan intensitas on-off , tidak ditemukan tanda tanda ketergantungan zat
Mengalami gangguan penyalahgunaan zat jenis Methampetamina (sabu) dengan tipe pemakaian rekreasional
Saran :
Dari hasil pemeriksaan menyeluruh , yang bersangkutan disarankan menjalani rehabilitasi medis dan sosial rawat jalan selama tiga bulan di lembaga rehabilitasi yang dikelola pemerintah
- Bahwa berdasarkan Hasil Asesment medis RS Bhayangkara an FAUZI tanggal 13 Mei tahun 2024 pada kesimpulannya :
Pemakaian dengan intensitas on-off , tidak ditemukan tanda tanda ketergantungan zat
Mengalami gangguan penyalahgunaan zat jenis Methampetamina (sabu) dengan tipe pemakaian rekreasional
Saran :
Dari hasil pemeriksaan menyeluruh , yang bersangkutan disarankan menjalani rehabilitasi medis dan sosial rawat jalan selama tiga bulan di lembaga rehabilitasi yang dikelola pemerintah
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 408/NNF/2024,tanggal 20 Maret 2024 an Gunawan dan Fauji disimpulkan barang bukti nomor :
- 2776/2024/NF berupa kristal bening tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 2777/2024/NF dan 2778/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine tersebut adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan /atau Psikotropika
- Bahwa terdakwa Gunawan mengenal dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2019 dan sering menggunakan sabu secara patungan dengan teman teman terdakwa dan terakhir terdakwa mengkonsumsi sabu pada hari jumat tanggal 15 Maret 2024 bertempat di kamar kos terdakwa Gunawan . dan Terdakwa Fauji mengenal sabu sejak Tahun 2023 dan mengkonsumsi sabu secara patungan dengan teman teman terdakwa atau diberikan secara gratis oleh teman teman terdakwa dan terakhir terdakwa Fauji mengkomsumsi sabu akhir bulan Februari 2023 sekitar pukul 21.00 bertempat di tempat kos terdakwa Fauji .
- Bahwa cara para terdakwa mengkonsumsi sabu adalah pertama siapkan alat hisap sabu (bong) yang dibuat dari botoll minuman yang berisi 1 (satu) buah pipa kaca dan satu buah pipet yang digunakan untuk menaruh sabu yang akan dikonsumsi dan pipet plastik untuk dihisap asap dari sabu yang dibakar tersebut dengan korek api gas, terdakwa menghisapnya lewat mulut dan dikeluarkan lewat hidung berulang kali sampai mendapatkan efek dari sabu-sabu tersebut.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menggunakan atau mengkonsumsi barang berupa kristal bening sabu yang mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina tersebut.
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP . |