Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.B/2025/PN Dps LUH PUTU SUCI ARINI, S.H. MUHAMMAD USMAN KHOLILI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 151/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 377/N.1.18/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUH PUTU SUCI ARINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD USMAN KHOLILI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Kejaksaan_Agung_Republik_Indonesia_new_logo

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

 

 

KEJAKSAAN TINGGI BALI

 

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

 

 

JALAN RAYA TERMINAL MENGWI NOMOR 5 MENGWI BADUNG

 

 

 

TLP. (0361) 8311491, KODE POS 80351, kejaribadung@gmail.com

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

             

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-26/BDG/EOH/01/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama  Terdakwa

:

MUHAMMAD USMAN KHOLILI

 

Nomor Identitas

:

3508101507980006

 

Tempat lahir

:

Lumajang

 

Umur/tanggal lahir

:

26 Tahun / 15 Juli 1998

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Dusun Biting II, Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur (sesuai KTP), alamat tempat tinggal sementara di Desa Abiantuwung Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

Pendidikan

:

SMP Kelas 2

 

  1. STATUS PENAHANAN

 

Jenis Penahanan: Rumah Tahanan Negara

 

1.

Penangkapan

:

tanggal 24 bulan November tahun 2024

 

2.

Penahanan

 

 

 

 

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 29 November 2024 s/d tanggal 18 Desember 2024

 

 

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 19 Desember 2024 s/d tanggal  27 Januari 2025

 

 

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 20 Januari 2025 s/d tanggal  08 Februari 2025

 

  1. DAKWAAN

------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD USMAN KHOLILI pada tanggal 18 bulan Oktober tahun 2024 sekitar pukul 10.06 wita sampai dengan tanggal 27 November tahun 2024 sekitar pukul 14.41 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober  2024 sampai dengan bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Gudang atau Kantor Alex Villa Group yang beralamat di Jalan Subak Kalampuak, Br. Canggu Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar  yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa yang merupakan pekerja proyek yang bekerja dibawah  Kantor Alex Villa Group dan terdakwa mengetahui bahwa Kantor Alex Villa Group memiliki stok kabel listrik yang disimpan di gudang yang bertempat di bagian Kantor Alex Villa Group yang beralamat di Jalan Subak Kalampuak, Br. Canggu Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung. Selanjutnya karena membutuhkan uang untuk membayar hutang-hutang serta biaya hidup timbullah niat jahat dari terdakwa untuk mengambil tanpa ijin  stok kabel listrik milik Kantor Alex Villa Group tersebut untuk terdakwa jual.
  • Bahwa pada tanggal 18 bulan Oktober tahun 2024 sekitar pukul 10.06 wita terdakwa datang ke bagian gudang dan bertemu dengan saksi USMAN ANDIKA yang merupakan security atau satpam yang bertugas jaga. Kemudian kepada saksi USMAN ANDIKA, terdakwa mengatakan bahwa terdakwa disuruh oleh tim elektrikal untuk mengambil 2 (dua) rol kabel NYM merek Extrana ukuran 3x2.5 mm warna putih dengan panjang 100 meter masing-masing roll kabel dari dalam gudang penyimpanan milik Kantor Alex Villa Group. Kemudian atas suruhan saksi  USMAN ANDIKA, terdakwa menulis nama terdakwa dan barang yang terdakwa ambil di buku mutase gudang dan terdakwa mengambil 2 (dua) rol kabel NYM merek Extrana milik Kantor Alex Villa Group. Selanjutnya terdakwa menjual 2 (dua) rol kabel NYM merek Extrana tersebut dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada orang yang tidak terdakwa kenal.
  • Bahwa pada tanggal 06 bulan November tahun 2024 sekitar pukul 14.43 wita terdakwa datang lagi ke gudang dengan tujuan mengambil kabel listrik milik  Kantor Alex Villa Group. Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi USMAN ANDIKA tujuan terdakwa mau mengambil kabel listrik atas suruhan tim elektrikal dan terdakwa mengambil 2 (dua) rol kabel NYM merek Extrana ukuran 3x2.5 mm warna putih dengan panjang 100 meter masing-masing roll kabel dari dalam gudang penyimpanan milik Kantor Alex Villa Group tersebut. Selanjutnya terdakwa menjual 2 (dua) rol kabel NYM merek Extrana tersebut dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada orang yang tidak terdakwa kenal.
  • Bahwa pada tanggal 09 bulan November tahun 2024 sekitar pukul 14.43 wita terdakwa kembali ke gudang dan bertemu dengan saksi USMAN ANDIKA dan terdakwa juga mengatakan disuruh oleh tim elektrikal untuk mengambil kabel listrik. Selanjutnya terdakwa mengambil 2 (dua) rol kabel NYM merek Extrana ukuran 3x2.5 mm warna putih dengan panjang 100 meter masing-masing roll kabel lalu menjual kabel tersebut dengan harga Rp. Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada orang yang tidak terdakwa kenal.
  • Bahwa pada tanggal 11 bulan November tahun 2024 sekitar pukul 14.50 wita terdakwa juga mengambil 2 (dua) rol kabel NYM merek Extrana ukuran 3x2.5 mm warna putih dengan panjang 100 meter masing-masing roll kabel dari dalam gudang milik Kantor Alex Villa Group dan selanjutnya terdakwa menjual kabel tersebut dengan harga Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 23 bulan November tahun 2024 sekitar pukul 14.50 wita terdakwa ke gudang milik Kantor Alex Villa Group dan mengambil 2 (dua) rol kabel NYM merek Extrana ukuran 3x2.5 mm warna putih dengan panjang 100 meter masing-masing roll kabel dan terdakwa jual dengan harga Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terakhir pada tanggal 27 bulan November tahun 2024 sekitar pukul 14.41 wita terdakwa mengambil 2 (dua) rol kabel NYM merek Extrana ukuran 3x2.5 mm warna putih dengan panjang 100 meter masing-masing roll kabel dari dalam gudang milik Kantor Alex Villa Group dan terhadap 2 kebal roll tersebut terdakwa belum sempat menjualnya.
  • Bahwa terdakwa menjual total 10 (sepuluh) kabel NYM merek Extrana milik Kantor Alex Villa Group dengan total hasil penjualan adalah sebesar Rp. 8.300.000,- (delapan juta tiga ratus ribu rupiah) dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk bayar hutang dan membeli handphone.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengambil total 12 kabel listrik milik Kantor Alex Villa Group dilakukan terdakwa tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Kantor Alex Villa Group atau saksi RAHMAD BHAKTI SETYAWAN.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian terhadap Kantor Alex Villa Group kurang lebih sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

                                                 Badung, 24 Januari 2025

                                                                                            Penuntut Umum

 

 

                                                                                             L.P. Suci Arini , S.H.

 

                                                                         Ajun Jaksa Madya/ Nip. 19950719 202012 2 022

 

  

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya