Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
|
|
KEJAKSAAN TINGGI BALI
|
|
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
|
|
JALAN JAKSA AGUNG R. SOEPRAPTO, Mengwi Badung
|
|
|
TLP. (0361) 8311491, KODE POS 80351, kejaribadung@gmail.com
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
|
P-29
|
|
|
|
|
|
|
NO RE PER : PDM- 209/BDG/EOH/05/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
|
TERDAKWA
|
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
RYAN HANDIKA PUTRA Alias TOMKET
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Denpasar
|
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
22 Tahun / 17 Januari 2002
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Alamat
|
:
|
Alamat KTP : Jl Kapten Cok A Tresna I/22, Yang Batu Kangin, Desa Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar.
|
|
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta (Buruh Bangunan)
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Berijazah)
|
|
|
|
|
- STATUS PENAHANAN
|
Jenis Penahanan: Rumah Tahanan Negara
|
|
-
|
Penyidik
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Polsek Abiansemal, sejak tanggal 23 Maret 2024 sampai dengan 11 April 2024.
|
|
-
|
Diperpanjang Penuntut Umum
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Polsek Abiansemal, sejak tanggal 12 April 2024 sampai dengan 21 Mei 2024.
|
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 20Mei 2024 sampai dengan 08 Juni 2024.
|
- DAKWAAN
-----Bahwa Terdakwa RYAN HANDIKA PUTRA Alias TOMKET pada hari Minggu tanggal 31 Desember Tahun 2023 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023 bertempat di Garasi Rumah milik saksi AGUNG GEDE OKA ASTAWA yang beralamat di Banjar Peninjoan, Desa Darmasaba Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah mengambil barang sesuatu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yanga ada disitu tidak dikehendaki oleh orang yang berhak. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 31 Desember Tahun 2023 sekitar pukul 20.30 WITA, Terdakwa menuju ke kontrakan orangtua Terdakwa yang berada di Perumahan Darmasaba Permai dengan tujuan untuk meminjam motor milik IBU Terdakwa, sesampai di lokasi ternyata sepeda motor milik IBU Terdakawa tidak ada di lokasi, melihat sepeda motor IBU Terdakwa tidak ada dilokasi Terdakwa berjalan kaki menuju rumah Saksi AGUNG GEDE OKA ASTAWA yang berada di belakang rumah kontrakan IBU Terdakwa.
- Bahwa setelah berjalan melalui pintu belakang menuju pekarangan rumah Saksi AGUNG GEDE OKA ASTAWA, Terdakwa masuk dan memanggil nama “Ajikk... Ajikk..” tetapi tidak ada yang menanggapi, setelah itu Terdakwa menuju Garase rumah melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Warna Merah Silver Tahun 2016 DK 4669 OZ Nomor Rangka MH1JFW11XGK42460 Nomer Mesin JFW1E1423757 dengan keadaan kunci kontak masih tercantol dan Terdakwa langsung menyalakan Sepeda motor tersebut menuju kosan Terdakwa dan selanjutnya sepeda motor tersebut digunakan Terdakwa Ke Pantai Kuta untuk merayakan malam Tahun Baru.
- Bahwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Warna Merah Silver Tahun 2016 DK 4669 OZ Nomor Rangka MH1JFW11XGK42460 Nomer Mesin JFW1E1423757 dalam penguasaan Terdakwa, Terdakwa menggunakan sepeda motor tersebut untuk keperluan sehari-hari kemudian setelah 3 hari di Kosan Terdakwa, cover dek dari kendaraan tersebut Terdakwa lepas dengan tujuan akan dibawa ke bengkel Cat untuk di rubah catnya agar pemilik sepeda motor tersebut tidak mengenalinya.
- Bahwa Terdakwa RYAN HANDIKA PUTRA Alias Tomket melakukan perbuatan tersebut adapun maksud dan tujuan mengambil barang sesuatu yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Warna Merah Silver Tahun 2016 DK 4669 OZ Nomor Rangka MH1JFW11XGK42460 Nomer Mesin JFW1E1423757 untuk memilikinya dan menggunakanya untuk keperluan pribadi tanpa sepengetahuan dan seijin saksi AGUNG GEDE OKA ASTAWA .
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi AGUNG GEDE OKA ASTAWA mengalami kerugian materiil sebesar Rp.11.000.000,00 (sebelas juta rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP .----------------------------------------------------------------------------------------------
|
Badung, 31 Mei 2024
Jaksa Penuntut Umum
PRADEWA ARI AKHBAR KHARISMA, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19960308 202012 016
|
|