Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT - DAKWAAN
NO. REG.PERKARA : PDM-037/DENPA. NARKO/01/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
NIK
Tempat lahir
Umur/ Tgl. Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
KIKO KARIS PRATAMA
5201132312990001
Banyuwangi
25 tahun / 23 Desember 1999
Laki -laki
Indonesia
Rumah Kos Perumahan Pesona Gaji, Br./Lingk. Gaji, Desa/Kel. Dalung, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Prov. Bali.
KTP : Dusun Kumendung, RT/RW 001/002, Kel/Desa Kumendung, Kec. Muncar, Kab. Banyuwangi, Prov. Jawa Timur
Hindu
Karyawan Swasta
SMK
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN OLEH :
- Penangkapan
Perpanjangan penangkapan
- Penahanan
Penyidik
Diperpanjang oleh Penuntut Umum
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar
Perpanjangan Ketua PN
Penuntut Umum
|
:
:
:
:
:
:
:
|
Sejak tanggal 16 September 2024 s/d tanggal 19 September 2024;
sejak 19 September 2024 s/d tanggal 22 September 2024;
Rutan, sejak 20 September 2024s/d tanggal 9 Oktober 2024;
Rutan, sejak tanggal 10 Oktober 2024s/d tanggal 18 Nopember 2024
Rutan, sejak tanggal 19 Nopember 2024 s/d tanggal 18 Desember 2024 ;
Rutan, sejak tanggal 19 Desember 2024 s/d tanggal 17 Januari 2025
Rutan, sejak tanggal 13 Januari 2025 s/d tanggal 1 Pebruari 2025
|
C. DAKWAAN:
PERTAMA:
-------Bahwa terdakwa KIKO KARIS PRATAMA pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekitar pukul 03.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Kos Perumahan Pesona Gaji, Br./Lingk. Gaji, Desa/Kel. Dalung, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Prov. Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 21.00 Wita saksi Muhammad Nafis Zaky Sutrisno (terdakwa dalam penuntutan terpisah) menawarkan kepada terdakwa barang terlarang yang umum dikenal dengan shabu, kemudian pada pukul 23.00 Wita terdakwa menghubungi saksi Muhammad Nafis Zaky Sutrisno (terdakwa dalam penuntutan terpisah) melalui aplikasi WhatsApp (WA) untuk memesan shabu sebanyak 5 (lima) gram, lalu saksi Muhammad Nafis Zaky Sutrisno (terdakwa dalam penuntutan terpisah) meminta terdakwa untuk mengirim / mentransfer uang untuk pembelian shabu tersebut sebesar Rp. 4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) ke rekening BCA milik BOS dari saksi Muhammad Nafis Zaky Sutrisno (terdakwa dalam penuntutan terpisah) dengan nomor rekening 1801865688 A.N. MASKUROH, setelah itu terdakwa mengirim bukti transfer kepada saksi Muhammad Nafis Zaky Sutrisno (terdakwa dalam penuntutan terpisah), selanjutnya saksi Muhammad Nafis Zaky Sutrisno (terdakwa dalam penuntutan terpisah) meminta terdakwa untuk menunggu, dan barangnya akan dibawa oleh saksi Muhammad Nafis Zaky Sutrisno (terdakwa dalam penuntutan terpisah) ke kos milik terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekitar pukul 03.00 Wita, saksi Muhammad Nafis Zaky Sutrisno (terdakwa dalam penuntutan terpisah) datang ke kos terdakwa tepatnya di Rumah Kos Perumahan Pesona Gaji, Br./Lingk. Gaji, Desa/Kel. Dalung, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Prov. Bali, selanjutnya saksi Muhammad Nafis Zaky Sutrisno (terdakwa dalam penuntutan terpisah) menyerahkan paket shabu sesuai pesanan kepada terdakwa, lalu terdakwa meminta tolong kepada saksi Muhammad Nafis Zaky Sutrisno (terdakwa dalam penuntutan terpisah) untuk memecah paket sabu milik terdakwa agar lebih mudah menggunakannya, setelah selesai terdakwa menyimpannya di dalam 1 (satu) buah kotak berwarna merah bertuliskan SUP dan di dalam 1 (satu) buah dompet kain warna hitam kombinasi putih bertuliskan GUESS.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 September 2024 pukul 11.30 Wita, saksi Muhammad Nafis Zaky Sutrisno (terdakwa dalam penuntutan terpisah) tiba - tiba datang ke kos terdakwa ingin meminjam motor, lalu terdakwa mengajak saksi Muhammad Nafis Zaky Sutrisno (terdakwa dalam penuntutan terpisah) untuk memakai sabu bersama-sama, setelah terdakwa selesai memakai sabu terdakwa lanjut memasak, sedangkan saksi Muhammad Nafis Zaky Sutrisno (terdakwa dalam penuntutan terpisah) tiba-tiba pergi dan tidak berkata apa-apa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 September 2024 pukul 17.00 wita datang saksi Muhammad Nafis Zaky Sutrisno (terdakwa dalam penuntutan terpisah) bersama saksi I Komang Budiarta, SH dan saksi I Putu Agus Antara, SH petugas dari Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali ingin melakukan penggeledahan di kamar kos milik terdakwa, dengan disaksikan oleh I Made Sugiarta dan saksi Ni Nyoman Seniari, SE saat didalam kamar saksi Muhammad Nafis Zaky Sutrisno (terdakwa dalam penuntutan terpisah) mengambil diatas lemari 1 (satu) buah bungkus rokok merk sampoerna mild menthol burst yang didalamnya terdapat 2 (satu) buah plastik berwarna hijau bertuliskan mery cristmas yang di dalamnya masing-masing berisi shabu dan 1 (satu) buah tas kain warna abu-abu merk sus 304 didalamnya ditemukan : 1 (satu) buah timbangan berwarna hitam merk camry, 1 (satu) ikat pipet plastik sendok sabu, 3 (tiga) bendel plastik klip bening,1 (satu) buah gunting yang diakui milik saksi Muhammad Nafis Zaky Sutrisno (terdakwa dalam penuntutan terpisah), selanjutnya saksi I Komang Budiarta, SH dan saksi I Putu Agus Antara, SH menemukan 1 (satu) buah kotak berwarna merah bertuliskan SUP tergantung ditembok yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah ampul plastik yang didalamnya masing-masing berisi kristal bening dan di dalam box lemari ditemukan 1 (satu) buah dompet kain warna hitam kombinasi putih bertuliskan GUESS yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang di bungkus dengan tisu warna putih dan di balut dengan lakban berwarna merah, 5 (lima) buah ampul plastik yang di dalamnya masing-masing berisi 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diakui milik terdakwa, selain itu saksi I Komang Budiarta, SH dan saksi I Putu Agus Antara, SH ditemukan 1 (satu) buah hp merk vivo a16 warna kuning keemasan dengan no sim card 085649833034 milik terdakwa, atas penemuan barang bukti tersebut, selanjutnya terdakwa dan saksi Muhammad Nafis Zaky Sutrisno (terdakwa dalam penuntutan terpisah) beserta semua barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah di Kantor Kepolisian Daerah Bali dihadapan terdakwa dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 12 (dua belas) plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening ternyata berat bersih keseluruhan sebanyak 3,76 gram brutto atau 2,56 gram netto (Kode C1-C6 , D1-D6) sesuai Berita Acara Penimbangan / Perhitungan Barang Bukti tertanggal 16 September 2024, kemudian dilakukan penyisihan terhadap barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik sesuai dengan Berita Acara Penyisihan untuk dilakukan pemeriksaan laboratories.
- Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang, dan terdakwa telah mengetahui bahwa peredaran narkotika tanpa ijin pihak berwenang adalah hal yang dilarang di Indonesia.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1364 / NNF / 2024 tanggal 17 September 2024 yang ditanda tangani oleh I NYOMAN SUKENA, S.I.K selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, DEWI YULIANA, S.Si, M.Si, dan A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si selaku Pemeriksa, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 10101/2024/NF s/d 10116/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu), nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
- 10117/2024/NF s/d 10118/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------------
KEDUA :
-------Bahwa terdakwa KIKO KARIS PRATAMA pada hari Senin tanggal 16 September 2024 pukul 17.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Kos Perumahan Pesona Gaji, Br./Lingk. Gaji, Desa/Kel. Dalung, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Prov. Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sering ada orang yang mencurigakan menaruh dan mengambil sesuatu Jalan Pidada X, Br./Lingk. Sedana Merta, Desa/Kel. Ubung, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Prov. Bali (TKP 1), berdasarkan informasi tersebut pada hari Senin, tanggal 16 September 2024 saksi I Komang Budiarta, SH dan saksi I Putu Agus Antara, SH petugas dari Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali melakukan pengawasan, kemudian sekira pukul 15.30 Wita saksi I Komang Budiarta, SH dan saksi I Putu Agus Antara, SH mencurigai seorang laki-laki sedang berhenti di Jalan Pidada X, Br./Lingk. Sedana Merta, Desa/Kel. Ubung, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Prov. Bali (TKP 1), selanjutnya saksi I Komang Budiarta, SH dan saksi I Putu Agus Antara, SH langsung mengamankan dan laki-laki tersebut mengaku bernama MUHAMMAD NAFIS ZAKY SUTRISNO (terdakwa dalam penuntutan terpisah), selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap saksi Muhammad Nafis Zaky Sutrisno (terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan ditemukan barang terlarang narkotika, kemudian saksi I Komang Budiarta, SH dan saksi I Putu Agus Antara, SH bertanya kepada saksi Muhammad Nafis Zaky Sutrisno (terdakwa dalam penuntutan terpisah) apakah masih ada menyimpan paket sabu, dan dijawab oleh saksi Muhammad Nafis Zaky Sutrisno (terdakwa dalam penuntutan terpisah) masih menyimpan sabu di kos milik temannya yang bernama KIKO KARIS PRATAMA (terdakwa).
- Bahwa berdasarkan pengakuan saksi Muhammad Nafis Zaky Sutrisno (terdakwa dalam penuntutan terpisah), selanjutnya saksi I Komang Budiarta, SH dan saksi I Putu Agus Antara, SH bersama dengan saksi Muhammad Nafis Zaky Sutrisno (terdakwa dalam penuntutan terpisah) menuju kos milik terdakwa sesuai yang diarahkan oleh saksi Muhammad Nafis Zaky Sutrisno (terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang berada di Perumahan Pesona Gaji, Br./Lingk. Gaji, Desa/Kel. Dalung, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Prov. Bali.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 September 2024 pukul 17.00 wita bertempat di Rumah Kos Perumahan Pesona Gaji, Br./Lingk. Gaji, Desa/Kel. Dalung, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Prov. Bali dilakukan penggeledahan di kamar kos milik terdakwa, dengan disaksikan oleh I Made Sugiarta dan saksi Ni Nyoman Seniari, SE saat didalam kamar saksi Muhammad Nafis Zaky Sutrisno (terdakwa dalam penuntutan terpisah) mengambil diatas lemari 1 (satu) buah bungkus rokok merk sampoerna mild menthol burst yang didalamnya terdapat 2 (satu) buah plastik berwarna hijau bertuliskan mery cristmas yang di dalamnya masing-masing berisi shabu dan 1 (satu) buah tas kain warna abu-abu merk sus 304 didalamnya ditemukan : 1 (satu) buah timbangan berwarna hitam merk camry, 1 (satu) ikat pipet plastik sendok sabu, 3 (tiga) bendel plastik klip bening,1 (satu) buah gunting yang diakui milik saksi Muhammad Nafis Zaky Sutrisno (terdakwa dalam penuntutan terpisah), selanjutnya saksi I Komang Budiarta, SH dan saksi I Putu Agus Antara, SH menemukan 1 (satu) buah kotak berwarna merah bertuliskan SUP tergantung ditembok yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah ampul plastik yang didalamnya masing-masing berisi kristal bening dan di dalam box lemari ditemukan 1 (satu) buah dompet kain warna hitam kombinasi putih bertuliskan GUESS yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang di bungkus dengan tisu warna putih dan di balut dengan lakban berwarna merah, 5 (lima) buah ampul plastik yang di dalamnya masing-masing berisi 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diakui milik terdakwa, selain itu saksi I Komang Budiarta, SH dan saksi I Putu Agus Antara, SH ditemukan 1 (satu) buah hp merk vivo a16 warna kuning keemasan dengan no sim card 085649833034 milik terdakwa, atas penemuan barang bukti tersebut, selanjutnya terdakwa dan saksi Muhammad Nafis Zaky Sutrisno (terdakwa dalam penuntutan terpisah) beserta semua barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah di Kantor Kepolisian Daerah Bali dihadapan terdakwa dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 12 (dua belas) plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening ternyata berat bersih keseluruhan sebanyak 3,76 gram brutto atau 2,56 gram netto (Kode C1-C6 , D1-D6) sesuai Berita Acara Penimbangan / Perhitungan Barang Bukti tertanggal 16 September 2024, kemudian dilakukan penyisihan terhadap barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik sesuai dengan Berita Acara Penyisihan untuk dilakukan pemeriksaan laboratories.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1364 / NNF / 2024 tanggal 17 September 2024 yang ditanda tangani oleh I NYOMAN SUKENA, S.I.K selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, DEWI YULIANA, S.Si, M.Si, dan A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si selaku Pemeriksa, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 10101/2024/NF s/d 10116/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu), nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
- 10117/2024/NF s/d 10118/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
---------Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------
Denpasar, 13 Januari 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
NI LUH WAYAN ADHI ANTARI, S.H.
Jaksa Utama Pratama
NIP. 19800515 200212 2 001 |