| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA : PDM - 434 /DENPA.KTB/07/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
TERDAKWA I
Nama lengkap : ARIFON MOE
Nomor Identitas : 5314021802000002
Tempat lahir : Laki
Umur/Tgl. lahir : 26 tahun / 18 Februari 2000
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat tinggal : Jl. Diponegoro Gg. III, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali
KTP : Laki, Desa/Kelurahan Daudolu, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Agama : Kristen
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan Terakhir : SMA
TERDAKWA II
Nama lengkap : DIMAS PRASETYO BAEHAQI, SH
Nomor Identitas : 5171031908820018
Tempat lahir : Denpasar
Umur/Tgl. lahir : 43 tahun / 19 September 1982
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat tinggal : Jl. Gunung Bromo VIII/53, Br. Panca Kertha, Desa Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan Terakhir : S1
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Terdakwa I dan Terdakwa II
- Oleh Penyidik
Penangkapan : Masing-masing sejak tanggal 26 April 2026 s/d 27 April 2026
Penahanan : Rutan, masing-masing sejak tanggal 27 April 2026 s/d 16 Mei 2025
Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, masing-masing sejak tanggal 17 Mei 2026 s/d tanggal 25 Juni 2025
- Oleh Penuntut Umum
Penahanan : Rutan, masing-masing sejak tanggal 24 Juni 2026 s/d tanggal 13 Juli 2025
- DAKWAAN :
---------- Bahwa Terdakwa I. ARIFON MOE bersama-sama dengan Terdakwa II. DIMAS PRASETYO BAEHAQI, SH, pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekitar pukul 15.00 wita setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di SPBU No : 54.801.47 Jalan Teuku Umar Barat No. 148, Kelurahan/Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah.
Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekitar pukul 15.00 wita saksi Ryan Adilisa Putra yang merupakan sopir kendaraan 1 (satu) unit truck molen/mixer merk Howo nopol : B 9741 XFY datang ke SPBU No : 54.801.47 di Jalan Teuku Umar Barat No. 148, Kelurahan/Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali dengan tujuan untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertamina dex, namun terdapat plang penghalang di jalur mesin pompa jenis pertamina dex tersebut. Selanjutnya saksi Ryan Adilisia Putra dipanggil oleh salah satu operator SPBU yaitu terdakwa I. Arifon Moe dan menyuruh saksi Ryan Adilisa Putra untuk masuk ke jalur mesin pom yang ada di sebelah jalur mesin pom jenis pertamina dex. Setelah saksi Ryan Adilisia Putra memarkirkan 1 (satu) unit truck molen/mixer Howo nopol : B 9741 XFY di jalur mesin pom yang diarahkan oleh terdakwa I. Arifon Moe, saksi baru mengetahui bahwa pada mesin pom tersebut tidak terdapat Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertamina dex, sehingga saksi Ryan Adilisa Putra bertanya kepada terdakwa I. Arifon Moe : “Emang bisa ini diisi solar”, yang dijawab : “Bisa”, oleh terdakwa I. Arifon Moe tanpa terdakwa I. Arifon Moe menanyakan barcode kendaraan tersebut kepada saksi Ryan Adilisa Putra. Kemudian saksi Ryan Adilisa Putra langsung menyerahkan uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I Arifon Moe, dan setelah uang tersebut diterima ternyata terdakwa I Arifon Moe tidak bisa langsung mengisi BBM ke tangki dari truck mixer/molen tersebut karena tidak adanya barcode kendaraan, sehingga terdakwa I. Arifon Moe memanggil terdakwa II. Dimas Prasetyo Baehaqi, SH selaku pengawas SPBU yangmana pada saat itu terdakwa II. Dimas Prasetyo Baehaqi, SH sedang berada di tempat/pompa pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertamina dex. Kepada terdakwa II. Dimas Prasetyo Baehaqi, SH, terdakwa I Arifon Moe menanyakan apakah boleh kendaraan jenis truck mixer/molen melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak BBM dengan jenis solar bersubsidi tanpa barcode kendaraan, dan terdakwa II Dimas Prasetyo Baehaqi, SH memperbolehkannya serta mengatakan bilamana ada masalah terdakwa II. Dimas Prasetyo Baehaqi, SH akan bertanggungjawab. Selanjutnya terdakwa II. Dimas Prasetyo Baehaqi, SH meminta terdakwa I. Arifon Moe untuk mengambil mesin Electronic Data Capture (EDC) lalu terdakwa II Dimas Prastyo Baehaqi, SH mengeluarkan handphone pribadinya yaitu 1 (satu) unit handphone merk Tecno LJ7 POVA warna silver dengan nomor imei 1 : 357517480444738, imei 2 : 357517487964241 yangmana handphone tersebut berisi barcode Tera, kemudian terdakwa II. Dimas Prasetyo Baehaqi, SH meminta terdakwa I. Arifon Moe untuk melakukan scan barcode Tera pada mesin EDC dengan tujuan untuk mengeluarkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi. Setelah melakukan scan di mesin EDC menggunakan barcode Tera, terdakwa I. Arifon Moe berhasil mengeluarkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari noozle/selang ke tangki 1 (satu) unit truck molen/mixer Howo nopol : B 9741 XFY dengan rincian yaitu :
- Pada scan pertama pukul 14.45 wita dengan nominal sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- Pada scan kedua pukul 14.46 wita j dengan nominal sebesar Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah).
- Pada scan ketiga mesin EDC sempat mengalami gangguan sehingga terdakwa I. Arifon Moe menyerahkan kembali mesin EDC tersebut kepada terdakwa II Dimas Prasetyo Baehaqi, SH kemudian terdakwa II Dimas Prasetyo Baehaqi, SH sendiri yang langsung melakukan scan barcode Tera yang ketiga, tepatnya pada pukul 14.48 wita dengan nominal sebesar Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Total volume pengisian BBM solar subsidi adalah sebanyak 51,47 liter dengan harga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa setelah terdakwa I Arifon Moe selesai mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi ke dalam tangki truck molen/mixer tersebut, tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Polresta Denpasar yaitu saksi I Komang Ariana dan saksi I Dewa Kadek Mahestu Yusmana yang kemudian langsung mengamankan terdakwa I Arifon Moe, terdakwa II Dimas Prasetyo Baehaqi, SH dan saksi Ryan Adilisa Putra beserta dengan keseluruhan barang bukti ke kantor Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan kedua terdakwa telah melayani penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada kendaraan yang tidak memiliki barcode/QR pertamina sebagaimana syarat pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pemerintah.
- Bahwa terdakwa I Arifon Moe bekerja sebagai operator SPBU No : 54.801.47 sejak tanggal 16 Februari 2026 sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja dan Surat Pernyataan Kepatuhan Penyaluran BBM nomor : 01!/SPBU 54.801.47/02/2026 tanggal 16 Februari 2026, sedangkan Terdakwa II Dimas Prasetyo Baehaqi, SH bekerja sebagai operator SPBU No : 54.801.47 sejak tanggal 16 Februari 2026 sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja dan Surat Pernyataan Kepatuhan Penyaluran BBM nomor : 01/SPBU 54.801.47/02/2026 tanggal 16 Februari 2026 dan kedua terdakwa telah menandatangani pernyataan kepatuhan yang dalam salah satu klausul perjanjiannya yaitu dalam Pasal 2 telah disebutkan : dilarang keras untuk melayani pembelian BBM bersubsidi kepada kendaraan yang tidak memiliki barcode/QR Code resmi dari Pertamina.
- Bahwa baik terdakwa I Arifon Moe maupun terdakwa II Dimas Prasetyo Baehaqi, SH sama-sama mengetahui bahwa fungsi Barcode Tera yang dimiliki pengawas SPBU adalah untuk mengeluarkan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke dalam alat ukur Tera Bejana dalam rangka dilakukan Density Test, dan barcode Tera milik pengawas SPBU tidak diperbolehkan digunakan untuk membantu mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan milik konsumen dalam keadaan apapun.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia, minyak solar merupakan jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu yang diberikan subsidi oleh pemerintah yang hanya dapat disalurkan kepada konsumen pengguna usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum yangmana kendaraan jenis truck mixer/molen adalah tidak termasuk dalam konsumen pengguna jenis BBM tertentu
- Bahwa perbuatan terdakwa I Arifon Moe dan Terdakwa II Dimas Prasetyo Baehaqi, SH yang melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kepada 1 (satu) unit truck molen/mixer Howo nopol : B 9741 XFY yang tidak memiliki barcode/QR Code resmi dari Pertamina, dilakukan tanpa sepengetahuan dari pengawas SPBU yang bertugas pada hari itu yaitu saksi Mohammad Yusuf Saddad ataupun dari pemiliknya yaitu saksi Yohan Dinata, serta dilakukan tanpa ada ijin dari pihak berwenang manapun.
---------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Lampiran I No. 158 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------- |