Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
624/Pid.Sus/2025/PN Dps | YURI PRASETIA,SH.MH | Hamam Januarsyah | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 624/Pid.Sus/2025/PN Dps | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Jun. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2660/N.1.10.3/Enz.2/05/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | S U R A T D A K W A A N No. Reg. Perkara : PDM- /DENPA.NARKO/05/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
C. DAKWAAN Pertama: ---------Bahwa terdakwa HAMAM JANUARSYAH pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekitar pukul 12.10 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan depan klinik SMC Jln. PB. Sudirman No. 1A Br. Sanglah Ds. Dauh Puri Kelod Kec. Denpasar Barat Kota Denpasar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 23 (dua puluh tiga) plastik klip narkotika jenis shabu dengan total berat bersih/netto 3,94 gr (tiga koma sembilan puluh empat gram) atau total berat kotor/brutto 6,24 gr (enam koma dua puluh empat gram), yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------- ---------Berawal hari Senin tanggal 7 April 2025 sekitar pukul 11.30 wita saat terdakwa sedang bekerja dijalan sebagai dirver ojek online terdakwa dihubungi melalui whatsapp oleh DIKI (DPO/54/IV/2025/Polresta. Denpasar) yang memerintahkan terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis shabu miliknya, kemudian terdakwa dikirimkan alamat tempelan yaitu di daerah Renon-Denpasar dan sampai dilokasi terdakwa langsung mengambil dengan tangan kanan paket narkotika jenis shabu di pinggir jalan di bawah semak-semak dalam bungkusan bekas pembungkus snack Floaty lalu terdakwa simpan di dalam tas slempang warna hitam yang terdakwa pakai saat itu, selanjutnya atas perintah DIKI terdakwa menuju ke arah Sesetan untuk menempelkan paket narkotika jenis shabu namun saat tiba dipinggir jalan depan klinik SMC Jln. PB. Sudirman No. 1A Br. Sanglah Ds. Dauh Puri Kelod Kec. Denpasar Barat Kota Denpasar tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh polisi dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :-----------------------
---------Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 07 April 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) plastik klip masing-masing berisi narkotika jenis shabu dengan hasil total berat bersih/netto 3,94 gr (tiga koma sembilan puluh empat gram) dan total berat kotor 6,24 gr (enam koma dua puluh empat gram). Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kristal bening serta urine terdakwa sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 528/NNF/2025 tanggal 08 April 2025 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :-----------
---------Bahwa seluruh barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah milik DIKI (DPO/54/IV/2025/ Polresta.Denpasar) dan terdakwa bertugas untuk mengambil lalu menempelkan paket narkotika jenis shabu tersebut di tempat-tempat sesuai petunjuk DIKI dengan imbalan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per titik tempelan dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu gratis untuk terdakwa konsumsi dimana sebelum ditangkap terdakwa sudah berhasil mengambil dan menempel paket narkotika jenis milik DIKI sebanyak 4 (empat) kali dan sudah mendapatkan upah dari DIKI dan perbuatan tersebut terdakwa lakukan tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.-------------------------------------------------------------------- ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-------------------------------------------------
ATAU Kedua : ---------Bahwa terdakwa HAMAM JANUARSYAH pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekitar pukul 12.10 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan depan klinik SMC Jln. PB. Sudirman No. 1A Br. Sanglah Ds. Dauh Puri Kelod Kec. Denpasar Barat Kota Denpasar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 23 (dua puluh tiga) plastik klip narkotika jenis shabu dengan total berat bersih/netto 3,94 gr (tiga koma sembilan puluh empat gram) atau total berat kotor/brutto 6,24 gr (enam koma dua puluh empat gram), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------- ---------Pada waktu dan tempat tersebut diatas saat terdakwa hendak menempelkan paket narkotika jenis shabu atas perintah DIKI (DPO/54/IV/2025/Polresta.Denpasar), terdakwa ditangkap polisi dan saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa :------------------------
---------Pada saat diinterogasi terdakwa mengaku jika seluruh barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) plastik klip masing-masing berisi narkotika jenis shabu yang dalam penguasaan terdakwa tersebut adalah milik DIKI (DPO/54/IV/2025/Polresta.Denpasar) yang sebelumnya terdakwa ambil dipinggir jalan di bawah semak-semak dalam bungkusan bekas pembungkus snack Floaty bertempat didaerah Renon-Denpasar kemudian terdakwa simpan di dalam tas slempang warna hitam yang terdakwa pakai saat itu dimana perbuatan tersebut terdakwa lakukan tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang.------------------- ---------Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 07 April 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) plastik klip masing-masing berisi narkotika jenis shabu dengan hasil total berat bersih/netto 3,94 gr (tiga koma sembilan puluh empat gram) dan total berat kotor 6,24 gr (enam koma dua puluh empat gram). Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kristal bening serta urine terdakwa sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 528/NNF/2025 tanggal 08 April 2025 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :-----------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------------------- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |