Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
617/Pid.B/2025/PN Dps PUTU GEDE JULIARSANA, SH SYAMSUL HIDAYAT Als. SYAMSUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 617/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2171/N.1.18/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU GEDE JULIARSANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSUL HIDAYAT Als. SYAMSUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG                                              P.29.

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                                 

 

 

SURAT DAKWAAN

PDM-205/BDG/EOH/06/2025

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

SYAMSUL HIDAYAT Als SYAMSUL

NIK

:

5207031708890001

Tempat lahir

:

Seteluk

Umur / Tgl Lahir

:

35 tahun / 17 Agustus 1989

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Kokarlian RT/RW 003/002 Kel/Desa Kokarlian Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat Propinsi NTB alamat sementara Banjar Sedang Kaja Desa Sedang Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

 

 

 

B.  PENAHANAN

 Oleh Penyidik                           : Penahanan Rutan Polsek Abiansemal sejak tanggal 09 April 2025 sampai dengan 28 April 2025

 Oleh Penuntut Umum             : Perpanjangan penahanan sejak tanggal 29 April 2025 sampai dengan 07 Juni 2025

 Oleh Penuntut Umum             :  Dilakukan penahanan sejak tanggal 02 Juni 2025 sampai dengan 21 Juni 2025

 

C.  DAKWAAN

----- Bahwa Terdakwa SYAMSUL HIDAYAT Als SYAMSUL pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di PT. Bali Es wilayah Banjar Sedang Kaja,Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira jam 23.30 Wita hingga hari Kamis, tanggal 03 April 2025 sekitar pukul 01.00 Wita dimana saat itu terdakwa sedang duduk samabil bermain Handphone tepat di depan Brankas yang terletak di Ruangan Kasir PT. Bali Es wilayah Banjar Sedang Kaja, Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung sedang bermain Judi Slot dimana saat itu terdakwa sedang mengalami kekalahan sebesar Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah), setelah terdakwa mengalami kekalahan tersebut timbullah niat terdakwa untuk mengambil uang didalam brankas dengan terdakwa menuju ke kamar mess terdakwa yang jaraknya sekira 20 (dua puluh) meter kemudian terdakwa mengambil 5 (lima) biji kail pancing, tali/senar, kemudian terdakwa kembali ke depan Brankas dan selanjutnya terdakwa duduk sambil merakit/merangkaikan 5 (lima) kail pancing menjadi satu kemudian terdakwa ikat pangkal kail dengan menggunakan tali/senar kemudian kail pancing yang sudah dirakit/dirangkai terdakwa masukkan kedalam lubang brankas, setelah kantong plastik yang didalamnya berisikan uang hasil penjualan berhasil terkena kail pancing maka terdakwa pun menariknya perlahan (seperti teknik memancing) kegiatan tersebut terdakwa lakukan berulang sehingga terdakwa berhasil mengambil 4 (empat) bungkusan pelastik/kresek yang didalamnya berisikan uang hasil penjualan dengan total keseluruhan sebesar Rp. 14.669.500,- (empat belas juta enam ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) kemudian barang tersebut langsung terdakwa masukkan kedalam kantong jaket yang digunakan saat itu, adapaun maksud dan tujuan terdakwa melakukan pencurian tersebut adalah untuk dimiliki dimana saat itu terdakwa kalah bermain Judi Slot  dan pada saat terdakwa melakukan pencurian tanpa seijin dan sepengetahuan PT Bali Es selaku pemilik barang,
  • Bahwa total kerugian yang dialami PT Bali ES adalah sebesar Rp. 14.669.500,- (empat belas juta enam ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------

 

 

 

Badung, 03 Juni 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                            PUTU GEDE JULIARSANA, S.H., M.H.

                                                                        JAKSA MADYA NIP. 19850730 200812 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya