| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERK : PDS- 02/Tipikor/BLL/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama lengkap
|
:
|
KADEK BUDIASA
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bondalem
|
|
Umur / tgl. Lahir
|
:
|
51 tahun / 23 Agustus 1974
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan /
kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Dauh Tukad, Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng
|
|
A g a m a
|
:
|
Hindu
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta / Direktur PT. Pacung Permai Lestari
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- PENAHANAN:
- Penyidik melakukan penahanan terhadap Terdakwa di Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 17 Desember 2025 sampai dengan tanggal 05 Januari 2026;
- Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 06 Januari 2026 sampai dengan tanggal 14 Pebruari 2026;
- Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 15 Pebruari 2026 sampai dengan tanggal 16 Maret 2026;
- Perpanjangan penahanan (kedua) oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 17 Maret 2026 sampai dengan tanggal 15 April 2026;
- Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Terdakwa di Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 30 Maret 2026 sampai dengan tanggal 18 April 2026;
III. DAKWAAN:
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa KADEK BUDIASA selaku Direktur PT. Pacung Permai Lestari berdasarkan Akta Notaris Nomor : 248 tanggal 17 Mei 2019 dan kemudian dirubah kembali dengan Akta Notaris Nomor : 82 tanggal 05 Pebruari 2020 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. Pacung Permai Lestari, baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan I KOMANG AGUS DIANA PUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Relationship Manager (RM) Kredit Konsumer pada Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Denpasar Renon berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah PT. BRI Wilayah Denpasar No. B.744.e-KW-XI/HCP/PKO/12/2019 tanggal 06 Desember 2019 atau sebagai Ass. Account Officer 1 Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia Denpasar Renon berdasarkan Surat Keputusan Nokep: 161/KW-XI/HCP/03/2020 tanggal 20 Maret 2020, pada suatu waktu yang sudah tidak dapat ditentukan dengan pasti dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor PT. Pacung Permai Lestari Jalan Pulau Kangean Banjar Dinas Dauh Tukad Desa Penglatan Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Bali berdasarkan pasal 35 ayat (2) UU RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, telah melakukan sendiri tindak pidana; melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; turut serta melakukan tindak pidana; atau menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, secara melawan hukum yakni telah mengajukan permohonan kredit KPR Sejahtera dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dengan dokumen persyaratan dan surat pernyataan pemohon yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta dengan memerintahkan karyawan dan pekerja lepas PT. Pacung Permai Lestari yaitu saksi Ni Putu Lindayani, saksi Komang Muliantini, saksi Kadek Sudarsana, saksi Ketut Suwarma, saksi Ketut Arimbawa dan saksi Ketut Adnyana meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk dipergunakan seolah-olah sebagai pemohon yang memenuhi persyaratan pengajuan fasilitas kredit KPR Sejahtera, dan selanjutnya menjual rumah sejahtera kepada pembeli kedua padahal rumah sejahtera tersebut belum memenuhi syarat untuk dilakukan pengalihan kepemilikan, bertentangan dengan :
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.20/PRT/M/2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah :
Pasal 3
Kemudahan dan/atau bantuan pemilikan rumah diberikan kepada MBR melalui:
a. dana murah jangka panjang; dan
b. subsidi pemilikan rumah.
Pasal 9 ayat (1)
Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi merupakan MBR dengan batasan penghasilan tertentu
Pasal 11 ayat (1)
Kelompok Sasaran penerima KPR Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) merupakan MBR yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berkewarganegaraan Indonesia;
- tercatat sebagai penduduk di 1 (satu) daerah kabupaten/kota;
- belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit/pembiayaan kepemilikan rumah, dan kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya;
- orang perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri;
- tidak memiliki rumah; dan
- memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
Pasal 29 ayat (1)
Kelompok Sasaran penerima KPR Sejahtera merupakan MBR perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri yang melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- surat pemesanan rumah dari Pengembang yang paling sedikit memuat harga jual rumah dan alamat rumah;
- fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau resi kartu tanda penduduk elektronik;
- fotokopi kartu keluarga;
- fotokopi akta nikah atau akta perkawinan bagi yang berstatus kawin;
- fotokopi nomor pokok wajib pajak;
- fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi;
- surat pernyataan Pemohon;
- slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi Pemohon yang berpenghasilan tetap atau surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani oleh Pemohon dan diketahui oleh kepala desa/lurah bagi Pemohon yang tidak berpenghasilan tetap;
Pasal 29 ayat (4)
Surat pernyataan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g bermeterai dan ditandatangani oleh Pemohon dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja, kepala desa, dan/atau lurah yang menyatakan:
- mempunyai penghasilan tidak melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran;
- tidak memiliki rumah;
- menghuni Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah serah terima rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima;
- menghuni sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling singkat:
1. 5 (lima) tahun untuk Rumah Umum Tapak; atau
2. 20 (dua puluh) tahun untuk Sarusun Umum;
- tidak menyewakan dan/atau mengalihkan hak kepemilikan Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum, kecuali dalam hal:
1. pewarisan;
2. penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk Rumah Umum Tapak;
3. perikatan kepemilikan telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk Sarusun Umum; atau
4. pindah tempat tinggal karena tingkat sosial ekonomi yang lebih baik;
- belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit/pembiayaan kepemilikan rumah dan kredit/pembiayaan rumah swadaya;
- bertanggung jawab atas kebenaran formal dan materiil dokumen persyaratan yang disampaikan kepada Bank Pelaksana; dan
- bersedia mengembalikan bantuan dalam hal salah satu pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf g terbukti tidak benar.
Pasal 61 ayat (2)
SBUM diberikan kepada Kelompok Sasaran sebagai pemenuhan kekurangan sebagian atau seluruh uang muka Kelompok Sasaran kepada Pengembang
Pasal 74 ayat (5)
Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum hanya dapat disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya dalam hal:
- pewarisan;
- telah dihuni lebih dari 5 (lima) tahun untuk Rumah Umum Tapak;
- telah dihuni lebih dari 20 (dua puluh) tahun untuk Sarusun Umum;
- pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi; atau
- untuk kepentingan Bank Pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah.
Pasal 74 ayat (6)
Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d hanya dapat dilakukan kepada MBR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 35 tahun 2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Pasal 3 ayat (1)
FLPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertujuan untuk menyediakan dana dalam mendukung pembiayaan perumahan bagi MBR.
Pasal 3 ayat (2)
MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:
- berkewarganegaraan Indonesia;
- tercatat sebagai penduduk di 1 (satu) daerah kabupaten/kota;
- belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit/pembiayaan kepemilikan Rumah dan/atau kredit/pembiayaan pembangunan Rumah Swadaya; dan
- orang perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri.
Pasal 9 ayat (1)
SBUM diberikan kepada kelompok sasaran melalui Bank Pelaksana sebagai pemenuhan kekurangan sebagian atau seluruh uang muka kelompok sasaran kepada Pengembang
Pasal 22 ayat (3)
Penerima manfaat SBUM hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikannya atas Rumah Umum Tapak kepada pihak lain dalam hal:
a. pewarisan; atau
b. penghunian setelah jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun.
Pasal 22 ayat (4)
Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan oleh badan yang melaksanakan tugas pengalihan kepemilikan Rumah Umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kepada MBR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Peraturan Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pembiayaan Kepemilikan Rumah Melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan
Pasal 10 ayat (1)
KPR Sejahtera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada MBR untuk memperoleh Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum
Pasal 13 ayat (1)
Kelompok Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) merupakan MBR yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berkewarganegaraan Indonesia;
- tercatat sebagai penduduk di 1 (satu) daerah kabupaten/kota;
- belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya;
- orang perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri;
- tidak memiliki rumah; dan
- memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan.
Pasal 26 ayat (2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen sebagai berikut:
- surat pemesanan rumah dari Pengembang yang paling sedikit memuat harga jual rumah dan alamat rumah;
- fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau resi kartu tanda penduduk elektronik;
- fotokopi kartu keluarga;
- fotokopi akta nikah atau akta perkawinan bagi yang berstatus kawin;
- fotokopi nomor pokok wajib pajak;
- fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi;
- surat pernyataan Pemohon; dan
- slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi Pemohon yang berpenghasilan tetap atau surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani oleh Pemohon dan diketahui oleh kepala desa/lurah bagi Pemohon yang tidak berpenghasilan tetap
Pasal 26 ayat (5)
Surat pernyataan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g bermeterai dan ditandatangani oleh Pemohon dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja, kepala desa, dan/atau lurah yang menyatakan:
- mempunyai penghasilan tidak melebihi ketentuan batas penghasilan Kelompok Sasaran;
- tidak memiliki rumah;
- menghuni Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah serah terima rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima;
- menghuni sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling singkat:
1. 5 (lima) tahun untuk Rumah Umum Tapak; atau
2. 20 (dua puluh) tahun untuk Sarusun Umum;
- tidak menyewakan dan/atau mengalihkan hak kepemilikan Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum, kecuali dalam hal:
1. pewarisan;
2. penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk Rumah Umum Tapak; atau
3. perikatan kepemilikan telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk Sarusun Umum;
- belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit/pembiayaan kepemilikan rumah dan kredit/pembiayaan rumah swadaya;
- bertanggung jawab atas kebenaran formal dan materiil dokumen persyaratan yang disampaikan kepada bank penyalur Dana FLPP; dan
- bersedia mengembalikan dana kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diperoleh melalui bank penyalur Dana FLPP dalam hal salah satu pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf g terbukti tidak benar.
Pasal 39 ayat (5)
Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum hanya dapat disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya dalam hal:
- pewarisan;
- telah dihuni lebih dari 5 (lima) tahun untuk Rumah Umum Tapak;
- telah dihuni lebih dari 20 (dua puluh) tahun untuk Sarusun Umum; atau
- untuk kepentingan bank penyalur Dana FLPP dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah.
Pasal 39 ayat (6)
Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c hanya dapat dilakukan kepada MBR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yakni telah memperkaya Terdakwa Kadek Budiasa sebesar Rp50.599.503.000,00 (lima puluh miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus tiga ribu rupiah) dan juga memperkaya Komang Agus Diana Putra yang keseluruhannya berjumlah Rp371.610.000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp50.971.113.000,00 (lima puluh miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta seratus tiga belas ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara No. 00009/2.1446/PKK/09/0/II/2026 tanggal 11 Pebruari 2026, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa Kadek Budiasa mendirikan perusahaan yang bergerak dibidang Pembangunan dan Perdagangan dengan nama Perusahaan PT. Pacung Permai Lestari yang didirikan pada tahun 2018 dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Pacung Permai Lestari Nomor 4 tanggal 16 Juli 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Ellys Siawwira, S.H., M.Kn dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU0033900.AH.01.01 tahun 2018, dengan susunan kepengurusan sebagai berikut :
Direktur : Made Wismayani
Komisaris : Kadek Budiasa
Kemudian dilakukan perubahan susunan pemegang saham dan pengurus dalam Anggaran Dasar Perseroan yang dituangkan dalam Akta Notaris Nomor : 248 tanggal 17 Mei 2019 dan kemudian dirubah kembali dengan Akta Notaris Nomor : 82 tanggal 05 Pebruari 2020 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. Pacung Permai Lestari, sehingga susunan pengurus PT. Pacung Permai Lestari berubah menjadi sebagai berikut:
Komisaris : Made Wismayani
Direktur : Kadek Budiasa
Wakil Direktur : Kadek Dwi Andika Yasa
- Bahwa Terdakwa Kadek Budiasa baik ketika menjabat komisaris maupun setelah menjabat sebagai Direktur PT. Pacung Permai Lestari mengetahui adanya program pemerintah berupa Fasiltas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang bertujuan untuk menyediakan dana dalam mendukung kredit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera sehat (selanjutnya disebut fasilitas kredit KPR Sejahtera), dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dalam pemenuhan sebagian/seluruh uang muka pemilikan rumah dalam rangka memenuhi kebutuhan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau dana lainnya yang sah melalui skema pemberian dana murah jangka panjang sehingga Terdakwa melalui kegiatan usaha PT. Pacung Permai Lestari miliknya memiliki rencana untuk membangun perumahan untuk dapat dipasarkan dan dijual dengan fasilitas kredit KPR Sejahtera;
- Bahwa dalam mewujudkan rencana tersebut, Terdakwa secara bertahap mengajukan permohonan kerjasama kepada bank pelaksana atau bank penyalur dana FLPP yaitu ke PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Denpasar, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Denpasar, PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tabanan dan PT. Bank Mandiri Cabang Denpasar;
- Bahwa setelah pihak bank pelaksana/penyalur melakukan survei atas kelayakan lokasi perumahan yang telah ditentukan oleh Terdakwa, kemudian dalam rangka pemberian fasilitas kredit perumahan bagi MBR maka ke4 (empat) bank pelaksana/penyalur menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan PT. Pacung Permai Lestari yaitu:
- Perjanjian Kerjasama antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dengan PT. Pacung Permai Lestari Nomor : B.4163/KC.XI/ADK/10/2022 dan Nomor : 033.15/PKS.PPL/X/2022 tanggal 4 Oktober 2022, kemudian diaddendum dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : B.1390/KC-XI/12/2022 dan terakhir diaddendum dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : B.17/KS-IX/OPS/01/2023 untuk perumahan :
- Perumahan Permai Lestari Tejakula
- Perumahan Graha Asri KubuTambahan
- Perumahan Permai Lestari Tamblang
- Perumahan Permai Lestari Bukti 2
- Perumahan Permai Lestari Bukti 1
- Perumahan Permai Lestari Penglatan
- Perumahan Permai Lestari Tukad Mungga
- Perumahan Permai Lestari Penglatan 2
- Perumahan Permai Lestari Banyuning Group
- Perumahan Permai Lestari Tejakula 2
- Perumahan Permai Lestari Banyuning 2
- Dan proyek lainnya yang akan dibangun PT. Pacung Permai Lestari
- Perjanjian Kerjasama antara PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dengan PT. Pacung Permai Lestari, yaitu:
- Nomor: 126/DPS.II/CLU/PKS/IX/2022 tanggal 5 September 2022 untuk Perumahan Lestari Bukti 2;
- Nomor: 127/DPS.II/CLU/PKS/IX/2022 tanggal 5 September 2022 untuk Perumahan Permai Lestari Tejakula;
- Nomor: 128/DPS.II/CLU/PKS/IX/2022 tanggal 5 September 2022 untuk Perumahan Permai Lestari Bukti;
- Nomor: 09/DPS.II/CLU/PKS/I/2023 tanggal 25 Januari 2023 untuk Perumahan Permai Lestari Banyuning Group;
- Nomor: 10/DPS.II/CLU/PKS/I/2023 tanggal 25 Januari 2023 untuk Perumahan Permai Lestari Banyuning 2;
- No:14/DPS.II/CLU/PKS/I/2023 tanggal 30 Januari 2023 untuk Perumahan Permai Lestari Tejakula 2;
- Nomor: 124/DPS.II/BCLU/PKS/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021 untuk Perumahan Permai Lestari;
- Nomor: 41/DPS.II/BCLU/PKS/III/2022 untuk Perumahan Permai Lestari Panji;
- Nomor: 22/SGR.III/CLU/PKS/VII/2023 dan Nomor: 035.17/Pem.PKS/PPL/ VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 untuk Perumahan Permai Lestari Bondalem;
- Nomor: 23/SGR.III/CLU/PKS/VII/2023 dan Nomor: 034.16/Pem.PKS/PPL/ VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 untuk Perumahan Permai Lestari Penglatan 2;
- Nomor: 43/SGR.III/CLU/PKS/XI/2023 dan Nomor: 035.22/Pem.PKS/PPL/ XI/2023 tanggal 03 Nopember 2023 untuk Perumahan Permai Lestari Banyuning Group 2;
- Nomor: 21/SGR.III/CLU/PKS/V/2023 dan Nomor: 040.21/Pem.PKS/PPL/ V/2023 tanggal 21 Mei 2024 untuk Perumahan Permai Lestari Bondalem 2;
- Perjanjian Kerjasama antara PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. dengan PT. Pacung Permai Lestari, yaitu:
- Nomor:151 tanggal 29 Desember 2020 untuk Perumahan Graha Asri Kubu Tambahan, Graha Suwug Permai dan Peramboan Permai;
- Nomor:53 tanggal 19 Mei 2021 untuk Perumahan Permai Lestari
- Nomor:33 tanggal 06 Agustus 2021 untuk Perumahan Permai Lestari Tukad Mungga;
- Nomor:61 tanggal 07 Oktober 2021 untuk Perumahan Permai Lestari Panji;
- Nomor:03 tanggal 03 Desember 2022 untuk Perumahan Permai Lestari Banyuning;
- Nomor:31 tanggal 15 Pebruari 2023 untuk Perumahan Permai Lestari Bukti dan Bukti 2;
- Nomor:63 tanggal 14 April 2023 untuk Perumahan Permai Lestaru Banyuning Group dan Tejakula 2;
- Perjanjian Kerjasama antara PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. dengan PT. Pacung Permai Lestari No. JRB.CLN/022/PKS-DEV-FLPP/2024 tanggal 05 April 2024 untuk Perumahan Permai Lestari Tejakula 2;
- Bahwa Terdakwa kemudian secara bertahap melakukan pembangunan 17 (tujuh belas) perumahan berdasarkan perjanjian kerjasama antara 4 (empat) bank pelaksana/penyalur dengan PT. Pacung Permai Lestari dan selanjutnya keempat bank pelaksana/penyalur melakukan pemeriksaan akhir untuk menilai kelaikan fungsi bangunan serta kelengkapan prasarana, sarana dan utilitas umum rumah umum tapak yang dituangkan dalam laporan pemeriksaan akhir;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa memerintahkan saksi Ni Putu Lindayani dan saksi Komang Muliantini saksi Kadek Sudarsana, saksi Ketut Suwarma, saksi Ketut Arimbawa dan saksi Ketut Adnyana sebagai karyawan dan pekerja lepas PT. Pacung Permai Lestari untuk memasarkan seluruh rumah yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan oleh keempat bank pelaksana/penyalur melalui pengajuan permohonan fasilitas kredit KPR Sejahtera;
- Bahwa dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan 2024 dari seluruh rumah yang dibangun Terdakwa di 17 (tujuh belas) lokasi perumahan milik PT. Pacung Permai Lestari dan dinyatakan memenuhi persyaratan oleh 4 bank pelaksana/penyalur, terdapat 310 (tiga ratus sepuluh) rumah yang belum berhasil dipasarkan/belum terjual;
- Bahwa dengan tujuan agar 310 (tiga ratus sepuluh) rumah tersebut dapat terjual, Terdakwa memerintahkan karyawan dan pekerja lepas PT. Pacung Permai Lestari yaitu saksi Ni Putu Lindayani, saksi Komang Muliantini saksi Kadek Sudarsana, saksi Ketut Suwarma, saksi Ketut Arimbawa dan saksi Ketut Adnyana untuk mencari sejumlah KTP dan KK milik orangorang yang berpenghasilan rendah untuk dipinjamkan dan digunakan Terdakwa seolah-olah sebagai pembeli yang memenuhi persyaratan melalui permohonan fasilitas KPR Sejahtera kepada 4 (empat) bank pelaksana/penyalur;
- Bahwa Terdakwa memberikan imbalan uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai dengan Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada masingmasing orang yang meminjamkan KTP dan KK;
- Bahwa namanama yang tercantum pada KTP dan KK yang dipinjamkan tersebut digunakan Terdakwa seolah-olah sebagai pembeli atas 310 (tiga ratus sepuluh) rumah melalui fasilitas kredit KPR Sejahtera dan secara bertahap Terdakwa melalui karyawan dan pekerja lepas PT. Pacung Permai Lestari yaitu saksi Ni Putu Lindayani, saksi Komang Muliantini, saksi Kadek Sudarsana, saksi Ketut Suwarma, saksi Ketut Arimbawa dan saksi Ketut Adnyana meminta 310 orang yang namanya tercantum pada KTP dan KK yang dipinjam tersebut untuk menandatangani akad kredit di kantor bank pelaksana/penyalur atau di kantor PT. Pacung Permai Lestari;
- Bahwa selanjutnya setelah dilakukan penandatanganan akad kredit, masingmasing bank pelaksana/penyalur mencairkan dana fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera ke rekening masing-masing debitur sesuai dengan nama pada KTP yang dipinjam yang langsung dipindahbukukan oleh pihak bank pelaksana/bank penyalur ke sejumlah rekening milik PT. Pacung Permai Lestari yang keseluruhan specimentnya atas nama Terdakwa;
- Bahwa terdakwa seolaholah membayar uang muka dan angsuran sebagian dari 310 (tiga ratus sepuluh) rumah tersebut ke masing-masing bank pelaksana/ penyalur melalui saksi Ni Komang Muliantini dengan mencatatkan sebagai pembelian material dalam buku pengeluaran PT. Pacung Permai Lestari dan sebagiannya lagi atas permintaan Terdakwa dibayarkan oleh para pemohon yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima fasilitas kredit KPR Sejahtera dengan menggunakan rekening namanama tercantum pada KTP yang dipinjamkan;
- Bahwa untuk mengurangi beban Terdakwa atas pembayaran angsuran rumah yang mendapatkan fasilitas kredit KPR Sejahtera yang dibayarkannya, selanjutnya Terdakwa menjual rumah tersebut kepada pembeli kedua yang juga tidak memenuhi persyaratan sebagai MBR dengan Perjanjian Pembelian Rumah Over Kredit antara pemilik KTP yang dipinjam oleh PT. Pacung Permai Lestari dengan pembeli kedua;
- Bahwa atas penjualan rumah yang seolah-olah dengan skema pembelian over kredit tersebut, Terdakwa juga menandatangani Surat Perjanjian Pembelian Rumah antara Terdakwa selaku Direktur PT. Pacung Permai Lestari dengan Pembeli Kedua dengan tujuan agar pembeli kedua mengembalikan kepada Terdakwa seluruh biaya DP, administrasi dan angsuran yang telah dibayarkan oleh Terdakwa sejak akad kredit, yang diantaranya :
-
-
- dikembalikan oleh Gusti Kadek Sugianti sebagai pembeli kedua sebesar Rp18.200.000,00 (delapan belas juta dua ratus ribu rupiah), sebesar Rp16.900.000,00 (enam belas juta sembilan ratus ratus ribu rupiah) dan sebesar Rp18.300.000,00 (delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah) masing-masing untuk pembelian rumah over kredit Blok A-14, A-15 dan A-16 pada Perumahan Permai Lestari Tukad Mungga;
- dikembalikan oleh Gede Saka Nova Adi Saputra sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) untuk pembelian rumah over kredit Blok B-17 pada Perumahan Permai Lestari Tukad Mungga;
yang pembayarannya bisa dilakukan secara cash kepada PT. Pacung Permai Lestari atau secara bertahap melalui Koperasi Pacung Permai;
- Bahwa rincian rumah dengan fasilitas KPR Sejahtera yang angsurannya dibayarkan oleh Terdakwa dan kemudian dijual kepada pembeli kedua yang tidak memenuhi persyaratan sebagai MBR, diantaranya adalah:
- Rumah Blok-19 pada Perumahan Permai Lestari Tejakula 2 menggunakan KTP saksi Gede Muderana dengan imbalan uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menjual kembali rumah tersebut kepada Ni Wayan Mertini;
- Rumah Blok B-5 pada Perumahan Permai Lestari Tejakula menggunakan KTP saksi Agus Munawar dengan imbalan uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), selanjutnya Terdakwa menjual kembali rumah tersebut kepada pembeli kedua atas nama Ketut Andriani.
- Rumah Blok C-6 pada Perumahan Permai Lestari Tukad Mungga menggunakan KTP saksi Gede Widhi Surya Utama dengan imbalan uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), Terdakwa kemudian menjual rumah tersebut kepada pembeli kedua yang bernama Gede Bagiada.
- Rumah Blok D-2 pada Perumahan Permai Lestari Panji menggunakan KTP saksi Komang Widiyasa dengan imbalan uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), Terdakwa kemudian menjual kembali rumah tersebut kepada pembeli kedua atas nama Putu Wahyu Savitri;
- Rumah Blok A-5 Perumahan Permai Lestari Bukti 2, menggunakan KTP saksi Ahmad Sapawi dengan imbalan uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), selanjutnya Terdakwa kembali menjual rumah tersebut kepada pembeli kedua atas nama I Komang Suardika Putra;
- Rumah Blok B-4 Perumahan Permai Lestari Tejakula menggunakan KTP saksi Turmuzy dengan imbalan uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), Terdakwa kemudian menjual kembali rumah tersebut kepada pembeli kedua atas nama Made Sudi Adnyana.
- Rumah Blok A-6 Perumahan Permai Lestari Tejakula 2, menggunakan KTP saksi I Gede Carpita dengan imbalan uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), Terdakwa selanjutnya menjual kembali rumah Blok A-6 tersebut kepada pembeli kedua atas nama Gede Suarjaya;
- Rumah A-26 Perumahan Permai Lestari Tejakula 2, menggunakan KTP saksi I Gede Carpita dengan imbalan uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), Terdakwa selanjutnya menjual kembali rumah Blok A-26 tersebut kepada pembeli kedua atas nama Gede Masiawan;
- Rumah Blok D-6 Perumahan Permai Lestari Tukad Mungga, menggunakan KTP saksi I Gede Carpita dengan imbalan uang hanya sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menjual kembali rumah tersebut kepada pembeli kedua atas nama Yuni Kartika;
- Rumah Blok B-11 pada Perumahan Permai Lestari Tejakula 2 menggunakan KTP saksi I Wayan Mira dengan imbalan uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), yang sampai dengan saat ini masih dalam penguasaan PT. Pacung Permai Lestari milik Terdakwa dan tidak ditempati atau dikuasai oleh saksi Wayan Mira;
- Rumah Blok B-1 pada Perumahan Permai Lestari Tejakula 2 menggunakan KTP saksi I Kadek Yoga Permana Anggara dengan imbalan uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), yang sampai dengan saat ini masih dalam penguasaan PT. Pacung Permai Lestari milik Terdakwa dan tidak ditempati atau dikuasai oleh saksi I Kadek Yoga Permana Anggara.
- Rumah Blok B-10 pada Perumahan Permai Lestari Tejakula 2 menggunakan KTP saksi Gusti Putu Parwis dengan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang sampai dengan saat ini masih dalam penguasaan PT. Pacung Permai Lestari milik Terdakwa dan tidak ditempati atau dikuasai oleh saksi Gusti Putu Parwis;
- Bahwa Terdakwa meminta pembeli yang tidak memenuhi syarat mendapatkan fasilitas kredit KPR Sejahtera, untuk memberikan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai dengan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada masingmasing pemilik KTP dan KK yang dipinjam dalam proses pengajuan permohonan fasilitas KPR Sejahtera, dengan rincian diantaranya:
- Saksi Ketut Suwismana Harina memberikan uang masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada I Gede Ari Widiasa dan Komang Suryanta yang KTPnya dipinjam untuk membeli rumah Blok A-5 dan A-6 Perumahan Permai Lestari Tukad Mungga;
- Saksi Ketut Adriani memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Luh Putu Julia Purnami sebagai imbalan pinjam KTP yang digunakan untuk membeli rumah Blok C-6 pada Perumahan Lestari Permai Tejakula;
- Ni Nyoman Yuni memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada saksi Gede Ariasa KTP sebagai imbalan pinjam KTP yang digunakan untuk membeli rumah Blok A-7 Perumahan Lestari Permai Tejakula 2;
- Saksi I Made Samiarta telah memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Ni Kadek Astini sebagai imbalan pinjam KTP untuk membeli rumah Blok A-4 pada Perumahan Permai Lestari Tejakula;
- Putu Lisa Ariani memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada saksi Made Ardama untuk membeli rumah Blok A-27 Perumahan Permai Lestari Tejakula 2;
- Bahwa dalam proses fasilitas kredit KPR Sejahtera, dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 Terdakwa juga telah mengajukan permohonan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) kepada Kementerian PUPR melalui 4 (empat) bank penyalur yaitu PT. Bank Rakyat Indonesia, PT. Bank Tabungan Negara, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT. Bank Mandiri atas permohonan KPR Sejahtera yang diajukan oleh 310 pemohon atau debitur yang meminjam KTP milik orang lain masingmasing sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) namun yang terealisasi hanya sebanyak 271 (dua ratus tujuh puluh satu) permohonan SBUM dengan total keseluruhan sebesar Rp1.084.000.000,00 (satu miliar delapan puluh empat juta rupiah) yang kemudian masuk ke rekening PT. Pacung Permai Lestari, padahal 271 pemohon tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penerima fasilitas kredit KPR Sejahtera dan SBUM;
- Bahwa dalam proses pengajuan fasilitas kredit KPR Sejahtera pada bank penyalur di BRI Cabang Denpasar Renon pada tahun 2023 dan 2024, Terdakwa memerintahkan saksi Ni Putu Lindayani selaku karyawan PT. Pacung Permai Lestari mengajukan kembali permohonan kredit KPR Sejahtera dari beberapa pemohon yang bukan golongan MBR dengan melakukan rekayasa dokumen seolaholah memenuhi syarat sebagai penerima fasilitas kredit KPR Sejahtera;
- Bahwa I Komang Agus Diana Putra sebagai RM BRI Cabang Denpasar Renon telah meloloskan permohonan fasilitas kredit KPR Sejahtera tanpa melakukan survei ke lapangan dengan imbalan sejumlah uang Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per akad kredit karena I Komang Agus Diana Putra telah mengetahui bahwa dokumen permohonan kredit KPR Sejahtera tersebut telah direkayasa oleh Terdakwa;
- Bahwa atas permintaan I Komang Agus Diana Putra, Terdakwa memerintahkan saksi Ni Putu Lindayani untuk memberikan uang sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang diserahkan secara tunai dan bertahap oleh saksi Ni Putu Lindayani kepada I Komang Agus Diana Putra;
- Bahwa selain uang tunai Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) tersebut, atas permintaan I Komang Agus Diana Putra, Terdakwa juga memberikan lagi uang melalui 3 (tiga) Standing Instruction dengan rincian :
- Standing Instruction tanggal 15 Mei 2024 sebesar Rp105.805.000,00 (seratus lima juta delapan ratus lima ribu rupiah) dari rekening PT. Pacung Permai Lestari Nomor 036801004111308 ke rekening BRI atas nama Ni Komang Ayu Astiti dengan nomor rekening 463801012799533;
- Standing Instruction tanggal 30 Mei 2024 sebesar Rp105.805.000,00 (seratus lima juta delapan ratus lima ribu rupiah) dari rekening PT. Bali Citraloka Lestari Nomor 036801004318308 ke rekening BRI atas nama Ni Komang Ayu Astiti dengan nomor rekening 463801012799533;
- Standing Instruction tanggal 05 Juni 2024 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari rekening PT. Garuda Kencana Lestari Nomor 036801004325305 ke rekening BRI atas nama Ni Komang Ayu Astiti dengan nomor rekening 463801012799533;
- Bahwa rincian 310 (tiga ratus sepuluh) rumah yang dibangun Terdakwa, yang mendapatkan fasilitas KPR Sejahtera dan SBUM dari 4 bank pelaksana/penyalur dengan menggunakan nama-nama orang lain sesuai KTP dan KK yang dipinjam Terdakwa dan pembeli yang tidak memenuhi syarat, yang kemudian sebagian rumah tersebut telah dialihkan kembali kepada pembeli kedua adalah sebagai berikut :
|
No
|
Pembeli Sesuai Akad
|
Bank
|
Blok
|
Tanggal Akad
|
FLPP
|
Dana Bank
|
SBUM
|
Pembeli Kedua
|
|
|
1. PERUMAHAN PERMAI LESTARI BANYUNING
BLOK A
|
|
|
1.
|
Kadek Redit Yasa
|
BRI
|
A4
|
04/11/22
|
119.700.000
|
39.900.000
|
0
|
Helina Sulistiyo
|
|
|
2.
|
Kadek Okta Redianingsih
|
BRI
|
A10
|
24/10/22
|
119.700.000
|
39.900.000
|
0
|
I Made Subrata
|
|
|
BLOK C
|
|
3.
|
Gede Pasek Armaya
|
BJB
|
C3
|
08/12/22
|
119.700.000
|
39.900.000
|
0
|
Ni Md Dwi Vina Ariani
|
|
|
4.
|
Gusti Ketut Sumaba
|
BRI
|
C4
|
13/12/22
|
119.700.000
|
39.900.000
|
0
|
Helina Sulistiyo
|
|
|
5.
|
Putu Budi Suarsana
|
BRI
|
C5
|
24/01/23
|
119.700.000
|
39.900.000
|
0
|
Kadek Dewi Sukiastini
|
|
|
BLOK D
|
|
6.
|
I GNK Hardiana Putra
|
BJB
|
D2
|
08/12/22
|
119.700.000
|
39.900.000
|
0
|
I GA Sri Yuniningsih
|
|
|
7.
|
Gede Agus Adit Yasa
|
BRI
|
D3
|
23/02/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
0
|
I GA Sri Yuniningsih
|
|
|
2. PERUMAHAN PERMAI LESTARI BANYUNING 2
BLOK A
|
|
8.
|
Ketut Andi Gunawan
|
BRI
|
A1
|
25/05/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
0
|
Gd Awan
|
|
|
9.
|
Kadek Puspita Dewi
|
BRI
|
A2
|
27/04/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
0
|
Luh Devy Andayani
|
|
|
10.
|
M Zahri
|
BRI
|
A3
|
25/05/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
0
|
Guru Paker
|
|
|
11.
|
Komang Agus Jaya Putra
|
BTN
|
A5
|
12/06/23
|
117.750.000
|
39.250.000
|
4.000.000
|
Agus Suarsana
|
|
|
12.
|
Komang Tara Triguna
|
BTN
|
A6
|
08/08/23
|
119.362.500
|
39.787.500
|
4.000.000
|
Md Rediasa
|
|
|
BLOK B
|
|
13.
|
I Kadek Budiasa
|
BRI
|
B2
|
26/07/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
0
|
Md Erianto Saputra
|
|
|
14.
|
Wayan Werdi Guna
|
BRI
|
B3
|
14/03/24
|
128.962.500
|
42.987.500
|
0
|
Gede Suriadnyana G
|
|
|
3. PERUMAHAN PERMAI LESTARI BANYUNING GROUP 2
BLOK CITRA LOKA
|
|
15.
|
I Gede Ardipa
|
BTN
|
CL-44
|
05/03/24
|
128.962.500
|
42.987.500
|
4.000.000
|
I Nengah Wikrama
|
|
|
4. PERUMAHAN GRAHA ASRI KUBU TAMBAHAN
BLOK B
|
|
16.
|
Gede Merta
|
BJB
|
B1
|
27/09/21
|
119.700.000
|
39.900.000
|
4.000.000
|
Dona Wijaya
|
|
|
17.
|
I Kadek Krisna Chandra
|
BJB
|
B14
|
07/04/21
|
119.700.000
|
39.900.000
|
4.000.000
|
I Nengah Sukanada
|
|
|
18.
|
Wayan Astawa
|
BJB
|
B15
|
16/07/21
|
119.700.000
|
39.900.000
|
4.000.000
|
Somedana
|
|
|
BLOK C
|
|
19.
|
I Gede Sutama Yasa
|
BTN
|
C13
|
18/05/21
|
119.625.000
|
39.875.000
|
4.000.000
|
Ketut Budiawan
|
|
|
20.
|
Putu Ngurah Yasa
|
BJB
|
C11
|
04/06/21
|
119.700.000
|
39.900.000
|
4.000.000
|
I Made Rupa Wijaya
|
|
|
21.
|
Komang Wita Dharma
|
BJB
|
C12
|
07/04/21
|
119.700.000
|
39.900.000
|
4.000.000
|
Febo
|
|
|
22.
|
I Ketut Rantawan
|
BJB
|
C14
|
06/06/21
|
119.700.000
|
39.900.000
|
4.000.000
|
Swanny Tangan
|
|
|
23.
|
I Nyoman Natalia
|
BJB
|
C15
|
06/05/21
|
119.700.000
|
39.900.000
|
4.000.000
|
Ni Luh Sarika
|
|
|
BLOK D
|
|
24.
|
Kadek Sudiarta
|
BTN
|
D4
|
18/06/21
|
119.700.000
|
39.900.000
|
4.000.000
|
Juni Ardana
|
|
|
25.
|
Ketut Sudiasa
|
BJB
|
D7
|
07/04/21
|
119.700.000
|
39.900.000
|
0
|
Ketut Sukardi
|
|
|
26.
|
I Wayan Sunardiasa
|
BJB
|
D11
|
04/06/21
|
119.700.000
|
39.900.000
|
4.000.000
|
I Ketut Wistara
|
|
|
27.
|
Kadek Adi Sumaendra
|
BJB
|
D13
|
04/06/21
|
119.700.000
|
39.900.000
|
4.000.000
|
Ni Luh Indrayani
|
|
|
28.
|
Gede Mahardiana
|
BJB
|
D14
|
12/07/21
|
119.700.000
|
39.900.000
|
4.000.000
|
Luh Pujiani
|
|
|
29.
|
Komang Muliarta
|
BJB
|
D15
|
26/04/21
|
119.700.000
|
39.900.000
|
4.000.000
|
Ni Luh Anggreni
|
|
|
BLOK E
|
|
|
30.
|
Made Witariani
|
BJB
|
E4
|
27/09/21
|
119.700.000
|
39.900.000
|
4.000.000
|
Komang Robert Endra
|
|
|
31.
|
Ketut Beni Marga Putra
|
BJB
|
E5
|
27/09/21
|
119.700.000
|
39.900.000
|
4.000.000
|
Km Toni Selamat
|
|
|
32
|
Kadek Budi Kertayasa
|
BJB
|
E7
|
28/03/22
|
119.700.000
|
39.900.000
|
4.000.000
|
I Gd Surepayuki W
|
|
|
33.
|
Ketut Dipa Kurniawan
|
BJB
|
E10
|
08/09/21
|
119.700.000
|
39.900.000
|
4.000.000
|
Kd Desy Arisandi
|
|
|
34
|
Ketut Edy Sanjaya
|
BJB
|
E11
|
15/02/22
|
119.700.000
|
39.900.000
|
4.000.000
|
Pt. Alit Meipandi
|
|
|
35.
|
Ni Luh Susiani
|
BJB
|
E13
|
20/08/21
|
119.700.000
|
39.900.000
|
4.000.000
|
Luh Nova Liani
|
|
|
36.
|
Kadek Sagita Jaya K
|
BJB
|
E14
|
14/02/22
|
119.700.000
|
39.900.000
|
4.000.000
|
Ega Aldy
|
|
|
BLOK F
|
|
|
37.
|
I Gede Ardinata
|
BJB
|
F2
|
11/01/23
|
128.962.500
|
42.987.500
|
4.000.000
|
Ni Wayan Erniasih
|
|
|
BLOK G
|
|
|
38.
|
Gede Sukradana
|
BRI
|
G1
|
23/07/24
|
131.812.500
|
43.937.500
|
0
|
Dewa Km Widiastika
|
|
|
39.
|
Komang Rudiana
|
BRI
|
G2
|
10/10/23
|
128.962.500
|
42.987.500
|
4.000.000
|
Km Eri Suwandana
|
|
|
40.
|
Luh Suardani
|
BRI
|
G3
|
25/01/24
|
128.962.500
|
42.987.500
|
4.000.000
|
Km Gd Budiarmawan
|
|
|
41.
|
I Made Ngardiasa
|
BTN
|
G4
|
25/03/23
|
119.353.500
|
39.784.500
|
4.000.000
|
Kd Agus Budiarthana
|
|
|
42.
|
Ketut Suparman
|
BTN
|
G5
|
03/07/23
|
119.700.000
|
39.900.000
|
4.000.000
|
I Gd Putu Ariana
|
|
|
43.
|
Putu Jeni Eka Atmaja
|
BTN
|
G6
|
14/07/23
|
119.700.000
|
39.900.000
|
4.000.000
|
Kd Eri Utomo
|
|
|
BLOK H
|
|
|
44.
|
Ketut Astawa
|
BRI
|
H1
|
06/11/23
|
128.962.500
|
42.987.500
|
0
|
-
|
|
|
45.
|
Ketut Catur Wiratanu
|
BRI
|
H2
|
11/06/24
|
131.812.500
|
43.937.500
|
4.000.000
|
Made Redina
|
|
|
46.
|
Kadek Edi Artawan
|
BRI
|
H3
|
20/09/23
|
128.962.500
|
42.987.500
|
4.000.000
|
I Nyoman Wijasa
|
|
|
5. PERUMAHAN PERMAI LESTARI PENGELATAN
BLOK B
|
|
|
47.
|
Gede Andi Yana
|
BJB
|
B1
|
18/08/23
|
119.700.000
|
39.900.000
|
4.000.000
|
Ketut Lestari
|
|
|
48.
|
Ketut Ariasa
|
BJB
|
B5
|
07/06/21
|
119.700.000
|
39.900.000
|
4.000.000
|
Ngurah Sidemen
|
|
|
49.
|
Kadek Jopan
|
BJB
|
B6
|
07/06/21
|
119.700.000
|
39.900.000
|
4.000.000
|
Kadek Warningsih
|
|
|
50.
|
Ketut. Alit Sugemdana
|
BJB
|
B7
|
07/06/21
|
119.700.000
|
39.900.000
|
4.000.000
|
Kariasih
|
|
|
6. PERUMAHAN PERMAI LESTARI PENGELATAN 2
BLOK A
|
|
|
51.
|
Gede Oka Ariana
|
BTN
|
A1
|
01/09/23
|
121.740.000
|
40.580.000
|
4.000.000
|
Kadek Yudha W
|
|
|
52.
|
Kadek Yulianingsih
|
BTN
|
A3
|
08/09/23
|
121.740.000
|
40.580.000
|
4.000.000
|
Pak Yoyok
|
|
|
53.
|
Made Wicana
|
BTN
|
A6
|
27/10/23
|
121.740.000
|
40.580.000
|
4.000.000
|
Nyoman Darmi
|
|
|
54.
|
Kadek Purnawirawan
|
BRI
|
A7
|
28/03/24
|
121.740.000
|
40.580.000
|
0.
|
Kadek Ariasa
|
|
|
7. PERUMAHAN PERMAI LESTARI TAMBLANG
BLOK A
|
|
|
55.
|
Ketut Karsupar
|
BJB
|
A1
|
24/02/22
|
119.700.000
|
39.900.000
|
4.000.000
|
Nyoman Sudiadnyana
|
|
|
BLOK E
|
|
|
56.
|
I Gede Juniarta
|
BJB
|
E3
|
20/01/22
|
119.700.000
|
39.900.000
|
4.000.000
|
I Ketut Darmayasa
|
|
|
8. PERUMAHAN PERMAI LESTARI TEJAKULA
BLOK A
|
|
|
57.
|
Gede Merjaya
|
BTN
|
A1
|
26/07/23
|
119.700.000
|
39.900.000
|
4.000.000
|
Made Raka Prayoga
|
|
|
58.
|
Kadek Suarsini
|
BRI
|
A2
|
06/11/23
|
121.740.000
|
40.580.000
|
4.000.000
|
Km Triani
|
|
|
59.
|
Kadek Epa Tama Wijaya
|
BRI
|
A3
|
26/06/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
4.000.000
|
Kadek Ririn Astuti
|
|
|
60.
|
Ni Komang Astini
|
BRI
|
A4
|
25/07/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
4.000.000
|
Made Samiarta
|
|
|
BLOK B
|
|
|
61.
|
Ni Kadek Ayu Astiti
|
BRI
|
B1
|
24/10/22
|
119.700.000
|
39.900.000
|
4.000.000
|
Gd Suantara
|
|
|
62.
|
Gede Ngurah Wiadnyana
|
BRI
|
B2
|
24/10/22
|
119.700.000
|
39.900.000
|
4.000.000
|
Ni Kt Ayu
|
|
|
63.
|
Turmuzy
|
BRI
|
B4
|
05/03/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
4.000.000
|
Md Sudi Adnyana
|
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|