Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO REG PER : PDM-218/BDG/EKU/05/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
I
|
Nama Lengkap
|
:
|
IVANDER BULU
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Gallu Mareda
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
22 Tahun / 20 Mei 2002
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Alamat
|
:
|
Jalan Tunjung Sari Blok A 1 Padangsambian Kec. Denpasar Barat
|
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
II
|
Nama Lengkap
|
:
|
YESKIAL BORA
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Gallu Mareda
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
22 Tahun / 20 Juni 2001
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Alamat
|
:
|
Jalan Bung Tomo, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar
|
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
III
|
Nama Lengkap
|
:
|
JEFRIANUS SAINGO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Puu Magho
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
21 Tahun / 13 Juli 2002
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Alamat
|
:
|
Jalan Tunjung Sari, Gang Manuri Blok A1, Padang Sambian, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar
|
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
IV
|
Nama Lengkap
|
:
|
NIMROT MANUNG
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bondo Tera
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
31 Tahun / 21 November 1992
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Alamat
|
:
|
Jalan Tunjung Sari, Gang Manuri Blok A1, Padang Sambian, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar
|
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- STATUS PENAHANAN
|
Jenis Penahanan: Rumah Tahanan Negara
|
|
-
|
Penyidik
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Polres Badung Sektor Kuta Utara, sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d 16 April 2024
|
|
-
|
Diperpanjang Penuntut Umum
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Polres Badung Sektor Kuta Utara, sejak tanggal 17 April 2024 s/d 26 Mei 2024
|
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan sejak tanggal 27 Mei 2024 s/d 15 Juni 2024
|
- DAKWAAN
- -------------Bahwa ia Terdakwa I IVANDER BULU, Terdakwa II YESKIAL BORA, Terdakwa III JEFRIANUS SAINGO dan Terdakwa IV NIMROT MANUNG pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di Halaman Gudang Si Cepat Expres Jalan Gatsu Barat No. 409 Kerobokan Kaja, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa atau mengadili perkara ini telah melakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi MUHAMMAD TAUFIQ yang mengakibatkan luka-luka pada bagian punggung saksi MUHAMMAD TAUFIQ dan Surat Visum Et Repertum Nomor : 01/VER/RSMR/III/2024 tanggal 24 Maret 2024, dengan kesimpulan bahwa pemeriksaan terhadap saksi MUHAMAD TAUFIQ pada punggung bawah, sepuluh sentimeter ke kiri dari garis tengah tubuh, didapatkan luka terbuka yang sudah mulai membaik namun tampak berwarna putih di bagian tengah luka dan merah keunguan mengelilingi permukaan luka dengan ukuran panjang enam sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, serta ditemukan luka lecet dengan ukuran terbesar empat sentimeter dan ukuran terkecil satu sentimeter, perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------
- Bahwa berawal pada hari Kamis 21 Maret 2024 sekira pukul 22.30 wita Terdakwa I IVANDER BULU mendapatkan informasi kalau seseorang temannya yang bernama GUSTI SAINGO terkena pukulan oleh saksi korban MUHAMMAD TAUFIQ di tempat kerja, selanjutnya Terdakwa I IVANDER BULU dan Terdakwa IV NIMROT MANUNG mengendarai sepeda motor menuju Gudang Expedisi Si Cepat untuk menemui GUSTI SAINGO, sesampainya disana Terdakwa I IVANDER BULU dan Terdakwa IV NIMROT MANUNG sudah melihat Terdakwa II YESKIAL BORA dan Terdakwa III JEFRIANUS SAINGO sudah berada di Gudang Expedisi Si Cepat;------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa III JEFRIANUS SAINGO dan Terdakwa IV NIMROT MANUNG masuk menuju gudang expedisi si cepat untuk menemui seseorang bernama GUSTI SAINGO, yang mana Terdakwa I IVANDER BULU yang berada di halaman gudang expedisi si cepat bersama saksi SAKSI MUHAMAD TAUFIQ bertanya dengan mengatakan “mengapa memukul GUSTI” dan saksi MUHAMAD TOFIQ menjawab dengan mengatakan ”ia tidak mau menata barang, makanya saya pukul” kemudian saksi SAKSI MUHAMAD TAUFIQ mengatakan kembali “mau mu apa”;-------------------------------
- Bahwa karena menurut Terdakwa I IVANDER BULU dan Terdakwa II YESKIAL BORA merasa kesal dengan penyataan saksi MUHAMAD TAUFIQ yang dirasa menantang selanjutnya Terdakwa II YESKIAL BORA mengayunkan dengan tenaga tangan kiri dalam keadaan mengepal ke arah saksi MUHAMMAD TAUFIQ yang mengenai pipi kanan saksi MUHAMAD TAUFIQ sebanyak 1 (satu) kali yang diikuti oleh Terdakwa I IVANDER BULU dengan menggunakan tangan kiri memegang mulut;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya karena Terdakwa III JEFRIANUS SAINGO dan Terdakwa IV NIMROT MANUNG melihat Terdakwa I IVANDER BULU dan Terdakwa II YESKIAL BORA sedang berkelahi dengan saksi MUHAMAD TAUFIQ, selanjutnya Terdakwa III JEFRIANUS SAINGO dan Terdakwa IV NIMROT MANUNG segera menuju halaman gudang expedisi sicepat yang kemudian Terdakwa III JEFRIANUS SAINGO memukul saksi MUHAMAD TAUFIQ dengan tenaga mengayunkan tangan kanan dalam keadaan mengepal sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai tangan saksi MUHAMAD TAUFIQ, yang kemudian saksi MUHAMAD TAUFIQ mengejar Terdakwa III JEFRIANUS SAINGO dengan membawa 1 (satu) kursi yang di pegang pada tangan kanan selanjutnya Terdakwa I IVANDER BULU menendang saksi MUHAMAD TAUFIQ dari belakang menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai punggung dari saksi MUHAMAD TAUFIQ yang diikuti selanjutnya Terdakwa IV NIMROT MANUNG melemparkan 1 (satu) buah kursi terbuat dari aluminium berwarna silver dengan tangan kanan yang mengenai punggung saksi MUHAMAD TAUFIQ yang mengakibatkan saksi MUHAMAD TAUFIQ mengalami luka pada punggung bawah;--------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 01/VER/RSMR/III/2024 tanggal 24 Maret 2024 yang dibuat oleh Dr. Putu Cessy Tisna Dewi dengan pemeriksaan terhadap saksi MUHAMAD TAUFIQ pada punggung bawah, sepuluh sentimeter ke kiri dari garis tengah tubuh, didapatkan luka terbuka yang sudah mulai membaik namun tampak berwarna putih di bagian tengah luka dan merah keunguan mengelilingi permukaan luka dengan ukuran panjang enam sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, serta ditemukan luka lecet dengan ukuran terbesar empat sentimeter dan ukuran terkecil satu sentimeter yang mana diperoleh kesimpulan terdapat luka terbuka dengan jaringan yang sudah mulai tumbuh dan sedikit mengering namun didapatkan warna merah keunguan pada permukaan jaringan serta luka lecet di punggung bahwa akibat kekerasan benda dengan permukaan yang tajam dan cidera ini tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, dan mata pencaharian;------------------------------------------------------------------------------
-------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Badung,30 Mei 2024
Jaksa Penuntut Umum
Putu Deneil Pradipta Intaran, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19961201 202012 1 012
|
|