Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
713/Pid.B/2025/PN Dps NP. Widyaningsih, S.H, MH STEFANUS SANTO NGONGO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 713/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3072/N.1.10.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NP. Widyaningsih, S.H, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEFANUS SANTO NGONGO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK: PDM-455/DENPA.OHD/06/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

 

Nama Lengkap

:

Stefanus Santo Ngongo

 

 

Nomor Identitas

:

KTP NIK. 5318081806020002

 

 

 

Tempat lahir

:

Wali Ate

 

Umur/tanggal lahir

:

20 Tahun/07 September 2004

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Mandalasari, Gang Trisula I No. 4, Desa/Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau Wali Ate, Kelurahan/Desa Wee Wella, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat, Provisi Nusa Tenggara Timur

 

A g a m a

:

Katholik

 

Pekerjaan

:

Buruh Bangunan

 

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

             

 

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Penangkapan

:

Sejak Tanggal 20 April 2025 s/d Tanggal 21 April 2025

2.

Penahanan

:

 

 

- Penyidik

:

Rutan, sejak Tanggal 21 April 2025 s/d Tanggal 10 Mei 2025

 

- Diperpanjang PU

:

Rutan, Sejak Tanggal 11 Mei 2025 s/d Tanggal 19 Juni 2025

 

- Penuntut Umum

:

Rutan, Sejak tanggal 16 Juni 2025 s/d tanggal 05 Juli 2025

 

C. DAKWAAN:

----  Bahwa Terdakwa Stefanus Santo Ngongo, pada hari Kamis Tanggal 30 Januari 2025 sekira Pukul 03.20 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada Bulan Januari Tahun 2025 atau setidak – tidaknya dalam Tahun 2025 bertempat di Queen Cell yang terletak di Jalan Sidakarya No. 83, Kelurahan/Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu, sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------

  • Bahwa pada hari Kamis Tanggal 30 Januari 2025 sekira Pukul 03.20 Wita, terdakwa masuk ke dalam Kounter Queen Cell yang terletak di Jalan Sidakarya No. 83, Kelurahan/Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dengan masuk melalui pintu Rolling Door toko dengan menggunakan besi beton dengan Panjang sekitar 20 (dua puluh) sentimeter yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh terdakwa, selanjutnya setelah pintu tersebut terbuka kemudian terdakwa membuka etalase di Kounter tersebut, lalu tanpa seijin saksi Veronika, terdakwa kemudian mengambil barang berupa: 1 (satu) Buah HP Baru Infinix Hot 501 6+128GB black, 1 (satu) Buah HP baru infinix smart 9 HD 4+64GB black, 1 (satu) Buah  Itel A50 3+64GB Black, 1 (satu) Buah Hp Baru Nokia 105 TA Charcoal 2023, 1 (satu) Buah Hp Baru Realme Note 60 4+64GB Black, 1 (satu) Buah Hp Baru Realme Note 60 6+128GB Black, 1 (satu) Buah Hp Baru Redmi A3 4+128GB black, 1 (satu) Buah Hp Baru Tecno Spark Go 1 4+64GB Black, 1 (satu) Buah Hp Baru Xiaomi Redmi 14C 6+128GB Black, 1 (satu) Buah Hp Baru OPPO A18 4+128GB black, 1 (satu) Buah Hp Baru ZTE A54, 1 (satu) Buah Hp Baru Vivo Y18 6+128GB coklat, 1 (satu) Buah Hp Baru Samsung A06 4/64 black, 1 (satu) Buah Hp Nokia 105 Charcoal, 1 (satu) Buah Hp Selesai Servisan Ganti LCD OPPO A53, uang tunai sebesar Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) unit CCTV merek Xiaomi warna putih, yang mana barang tersebut merupakan milik saksi Veronika, selanjutnya terdakwa membawa barang-barang tersebut meninggalkan tempat tersebut, kemudian salah satu Hp yang yang telah diambil tersebut yakni 1 (satu) Buah Hp Baru OPPO A18 4+128GB black tersebut terdakwa jual kepada saksi Andreas Malo Nono dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Veronika, mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

----  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.—------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya