Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Penggugat membayar kewajiban kepada Tergugat 1 sebesar Rp808.233.800,00 (delapan ratus delapan juta dua ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara hingga saat ini dianggarkan sebesar Rp3.845.000,00 (tiga juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah);
|