Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------------
- Menyatakan demi hukum Surat Perjanjian Kerja tanggal 29 September 2023 yang dibuat secara dibawah tangan oleh Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat;----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum;--
- Menghukum Tergugat untuk mengganti Kerugian Materill Berupa nilai total bayaran perjanjian kerja, yaitu Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) x 10 = Rp. 150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah);--------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; -----------------------------------------------------------------------------
Atau :
Apabila pengadilan berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono) ; |