Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Dps FADJRI DUKARIADI PT. PROPERTINDO PRIMA PERKASA Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FADJRI DUKARIADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Putu Ari Sagita, S.H.,M.H.FADJRI DUKARIADI
Tergugat
NoNama
1PT. PROPERTINDO PRIMA PERKASA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum sah dan mengikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. 010/PKWT/HRD/PPP/X/2024 tertanggal 05 Oktober 2024 antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu;
  3. Menyatakan hukum tindakan TERGUGAT yang memaksa PENGGUGAT menandatangani Surat Pengunduran Diri adalah bertentangan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu 010/PKWT/HRD/PPP/X/2024 tertanggal 05 Oktober 2024 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana pembaharuannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
  4. Menyatakan hukum TERGUGAT telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak terhadap PENGGUGAT;
  5. Menyatakan tidak sah atau menolak Anjuran Nomor: 500.15/260/IX/Disperinaker, tertanggal 3 September 2025;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk tetap membayar hak-hak PENGGUGAT sebagai Pekerja pada perusahaan TERGUGAT hingga perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum TERGUGAT karena perbuatannya untuk membayar ganti rugi akibat Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak kepada PENGGUGAT, berupa:

Uang Sisa Upah            = Rp. 836.000.000,-

Uang Kompensasi        = Rp.   18.333.333,-

Uang Upah Proses       = Rp. 264.000.000,-

Yearly Bonus                 = Rp.   55.000.000,-

Total                                = Rp. 1.173.333.333,- (satu milyar seratus tujuhpuluh                                        tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus                                                     tiga puluh tiga rupiah);

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair:

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut (ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak