| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 645/Pid.Sus/2026/PN Dps | Ni Komang Swastini, SH | SEPTIAN VIRGANATA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 645/Pid.Sus/2026/PN Dps | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3874/N.1.10.3/Enz.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM – 311/DENPA.NARKO/05/2026 DENPA.NARKO/01/2026
Nama lengkap : SEPTIAN VIRGANATA NIK : 3510101109930002 Tempat lahir : Bondowoso Umur/tanggal lahir : 32 tahun / 11 September 1993. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia. Alamat : Jl Juwet Sari Gang Jalasveva Nomor 15, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar Prov. Bali /KTP Tegalrejo RT/RW 007/002 Kel./Ds. Tulungrejo Kec. Glenmore Kab. Banyuwangi Jawa Timur. Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan swasta (driver Grab) Pendidikan : SMK
1. Penangkapan : tanggal 2 Maret 2026 s/d 5 Maret 2026; Perpanjangan Penangkapan : 5 Maret 2026 s/d 8 Maret 2026. 2. Penahanan - Oleh Penyidik : Rutan, sejak tanggal 8 Maret 2026 s/d 27 Maret 2026; - Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 28 Maret 2026 s/d 6 Mei 2026; - Oleh PU : Rutan, sejak tanggal 29 April 2026 s/d 18 Mei 2026; - Perpanjangan Ketua PN : Rutan, sejak tanggal 19 Mei 2026 s/d 17 Juni 2026.
Pertama Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Maret tahun 2026, bertempat di depan plang Taka Pit Authotizet Outlet Jalan Imam Bonjol, Banjar Abian Timbul, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, berupa : 12 (dua belas) plastik klip masing-masing berisi kristal bening mengandung sediaan Metampetamina (shabu) dengan berat bersih total 1,57 gram (disisihkan total sebanyak 0,24 gram untuk pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Labfor Polri Cabang Denpasar sehingga tersisa sebanyak 1,33 gram Netto), yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang bertempat diseputaran Jalan Imam Bonjol Denpasar selanjutnya tim dari Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan di sekitar daerah tersebut. Kemudian pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 03.30 WITA dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang berdiri di depan plang Taka Pit Authotizet Outlet, Jalan Imam Bonjol Banjar Abian Timbul, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar dengan gelagat mencurigakan, sehingga kemudian dilakukan penggeledahan; - Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap badan, pakaian dan barang bawaan terdakwa ditemukan barang berupa ; 1 (satu) paket shabu digenggaman tangan kanan, kemudian didalam tas slempang warna hitam yang di kenakan terdakwa ditemukan 5 (lima) paket shabu dan 1 (satu) HP Samsung Galaxy S9 warna Ungu dengan nomor Imei 35862409103789 milik terdakwa. Selanjtunya hasil interogasi terdakwa mengaku kalau sebelumnya sempat menempel beberapa paket shabu di beberapa tempat, kemudian saksi dan tim serta terdakwa menuju ke beberapa lokasi yang telah ditempelkan shabu oleh terdakwa, yaitu : ditempat di semak – semak Jalan Imam Bonjol depan Taka Pit Authotizet Outlet, Banjar Abian Timbul, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar ditemukan 1 (satu) paket shabu, di Jalan Mahendradatta sebrang Gereja Mawar Sharon (GMS), Banjar Mertha Bhuana Desa Padangsambian Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar ditemukan 1 (satu) paket shabu, di Jalan Pura Demak, Banjar Mertha Bhuana Desa Padangsambian Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar, dibawah gardu listrik sebelah dealer Yamaha ditemukan 1 (satu) paket shabu, diseberang Bali Rental Centre Jalan Mahendradatta, Banjar Mertha Bhuana Desa Padangsambian Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar di semak – semak ditemukan 1 (satu) paket shabu dan di seberang Warung Bakso Ngetop Jalan Buana Raya Banjar Buana Indah Desa Padangsambian Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar ditemukan 1 (satu) paket shabu. Semua paket shabu yang ditempel oleh terdakwa diambil oleh terdakwa sendiri. Kemudian dilakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa yakni di kamar kost nomor 7 Jalan Juwet Sari Gang Jalasveva Nomor 15, Banjar Gelogor Carik, Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang berupa : 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening shabu, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) buah rangkaian bong; - Bahwa terdakwa mengaku bahwa seluruh paket shabu yang ditemukan oleh petugas polisi adalah milik seseorang dengan nama RPP yang tersimpan di kontak Whatsapp di HP milik terdakwa. Terdakwa kenal dengan RPP (DPO) berawal dari terdakwa diberi nomor HP oleh teman yang baru terdakwa kenal, kemudian terdakwa membeli shabu untuk terdakwa gunakan sendiri sekitar tanggal 5 Januari 2026 kepada RPP, setelah itu terdakwa menjadi perantara untuk memesankan teman terdakwa yang sekarang terdakwa sudah hilang kontak. Selanjutnya terdakwa ditawari pekerjaan oleh RPP untuk menempelkan shabu dengan dijanjikan upah Rp.50.000,00 untuk satu titik tempelan. Pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WITA terdakwa disuruh mengambil paket shabu berupa 12 (dua belas) plastik klip yang dibungkus kresek warna hitam bertempat di daerah Jalan Pura Demak tepatnya disemak - semak di sebelah Billiard Del Bi Co. Setelah berhasil mengambil paket shabu tersebut terdakwa membawa paket shabu tersebut pulang dan kemudian terdakwa disuruh untuk menempel paket shabu tersebut pada alamat-alamat sesuai dengan yang ditemukan diatas olep petugas Kepolisian; - Bahwa Terdakwa kemudian menempel shabu tersebtu dengan cara : terdakwa meletakkan atau menaruh paket shabu di suatu tempat kemudian terdakwa foto menggunakan HP terdakwa, kemudian diisi keterangan atau alamat pasti kemudian terdakwa buatkan MAP, selanjutnya terdakwa kirimkan ke RPPP. Setelah pesan terkirim selanjutnya terdakwa menghapus pesan tersebut; - Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menerima paket shabu tersebut adalah untuk di edarkan kembali dengan cara ditempel sesuai dengan perintah dari RPP dengan upah berupa uang sejumlah Rp50.000,- untuk satu titik tempelan, dan terdakwa sepakat upah tersebut akan diberikan apabila seluruh paket shabu telah habis ditempel; - Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 12 (dua belas) paket shabu tersebut diperoleh keselruhan berat kotor 3,13 Gram atau berat bersih 1,57 Gram; - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan LABKRIM No.Lab.: 365/NNF/2026, tanggal 2 Maret 2026, terhadap barang bukti yang dikirim disimpulkan bahwa:
- Bahwa sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, Narkotika Golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan Terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi, sehingga Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dimaksud; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI no 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI no 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ATAU Kedua Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Maret tahun 2026, bertempat di depan plang TAKA PIT AUTHOTIZET OUTLET Jalan Imam Bonjol, Banjar Abian Timbul, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa : 12 (dua belas) plastik klip masing-masing berisi kristal bening mengandung sediaan Metampetamina (shabu) dengan berat bersih total 1,57 Gram (disisihkan total sebanyak 0,24 gram untuk pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Labfor Polri Cabang Denpasar sehingga tersisa sebanyak 1,33 gram Netto), yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang bertempat diseputaran Jalan Imam Bonjol Denpasar selanjutnya tim dari Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan di sekitar daerah tersebut. Kemudian pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 03.30 WITA dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang berdiri di depan plang Taka Pit Authotizet Outlet, Jalan Imam Bonjol Banjar Abian Timbul, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar dengan gelagat mencurigakan, sehingga kemudian dilakukan penggeledahan; - Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap badan, pakaian dan barang bawaan terdakwa ditemukan barang berupa : 1 (satu) paket shabu digenggaman tangan kanan terdakwa, kemudian didalam tas slempang warna hitam yang di kenakan terdakwa ditemukan 5 (lima) paket shabu dan 1 (satu) HP Samsung Galaxy S9 warna Ungu dengan Nomor Imei 35862409103789 milik terdakwa. Selanjtunya hasil interogasi terdakwa mengaku kalau sebelumnya sempat menempel beberapa paket shabu di beberapa tempat, kemudian saksi dan tim beserta terdakwa menuju ke beberapa lokasi yang telah ditempelkan shabu oleh terdakwa, yaitu : ditempat di semak – semak Jalan Imam Bonjol depan Taka Pit Authotizet Outlet, Banjar Abian Timbul, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar ditemukan 1 (satu) paket shabu, di Jalan Mahendradatta sebrang Gereja Mawar Sharon (GMS), Banjar Mertha Bhuana Desa Padangsambian Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar ditemukan 1 (satu) paket shabu, di Jalan Pura Demak, Banjar Mertha Bhuana Desa Padangsambian Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar, dibawah gardu listrik sebelah dealer Yamaha ditemukan 1 (satu) paket shabu, diseberang Bali Rental Centre Jalan Mahendradatta, Banjar Mertha Bhuana Desa Padangsambian Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar di semak–semak ditemukan 1 (satu) paket shabu dan di seberang Warung Bakso Ngetop Jalan Buana Raya Banjar Buana Indah Desa Padangsambian Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar ditemukan 1 (satu) paket shabu. semua paket shabu yang ditempel oleh terdakwa diambil oleh terdakwa sendiri. Kemudian dilakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa yakni di kamar kost nomor 7 Jalan Juwet Sari Gang Jalasveva Nomor 15, Banjar Gelogor Carik, Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar. Dari hasil penggeledahan ditemukann barang berupa : 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening shabu, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) buah rangkaian Bong; - Bahwa terdakwa mengaku terhadap seluruh paket shabu yang ditemukan ada dalam penguasaan terdakwa oleh petugas polisi adalah milik seseorang dengan nama contact RPP (DPO) yang tersimpan di kontak Whatsapp di HP terdakwa. Terdakwa menguasai dan menyimpan narkotika tersebut dengan tujuan akan ditempel kembali sesuai perintah dari RPP dengamn upah berupa uang Rp.50.000,- untutk satu titik tempelan. Paket shabu tersebut belum semua berhasil ditempel oleh terdakwa dan masih disimpan baik didalam tas maupun di dalam kamar terdakwa, sehingga terdakwa belum diberikan upah oleh RPP dan saat dilakukan penggeledahan paket shabu tersebut ditemukan masih ada dalam penguasaan terdakwa; - Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 12 (dua belas) paket shabu tersebut diperoleh keseluruhan berat kotor 3,13 gram atau berat bersih 1,57 gram; - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan LABKRIM No.Lab.: 365/NNF/2026, tanggal 2 Maret 2026, terhadap barang bukti yang dikirim disimpulkan bahwa: 1. 3251/2026NF s/d 3262/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 2. 3263/2026/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotik dan/atau Psikotropika. - Bahwa Sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, Narkotika Golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan Terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi, sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dimaksud. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
