Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 30 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pekerja Melakukan Tindak Pidana |
Nomor Perkara |
5/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps |
Tanggal Surat |
Selasa, 30 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Garuda Indonesia (Persero), Tbk |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Andi Azwar Marzuki, S.H. | PT. Garuda Indonesia (Persero), Tbk |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | I Gde Edi Budiputra,SH,MH | Eka Wirajhana | 2 | IDA BAGUS DWI GANDA SABO, SH, MH | Eka Wirajhana |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan dan atau membayar kelebihan pembayaran upah April 2014 sebesar Rp. 80.314.625,- (delapan puluh juta tiga ratus empat belas ribu enam ratus dua puluh lima rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan dan atau membayar kelebihan pembayaran upah periode Januari 2021 – Mei 2023 (karena berlakunya prinsip No Work No Pay) yang terlanjur dibayar oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 266.265.695,- (dua ratus enam puluh enam juta dua ratus enam puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah);
- Menyatakan Surat Keputusan Nomor : JKTID/SKEP/50400/2023 tertanggal 05 Mei 2023 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Karena Dinyatakan Bersalah Oleh Pengadilan Melakukan Tindak Pidana Sdr. Eka Wirajhana/530646 adalah sah dan berlaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menyatakan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah putus hubungan kerja terhitung sejak tanggal 08 Mei 2023;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan dan atau membayar kelebihan bayar hak-hak ketenagakerjaan payaan TERGUGAT sehubungan dengan PHK TERGUGAT sebesar Rp 59.302.027,- (lima puluh payaan juta tiga ratus dua ribu dua puluh tujuh rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak putusan perkara a-quo telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan perkara a-quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum (uitverbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a-quo berpendapat lain kami PENGGUGAT memohon agar mendapatkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |