Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
586/Pid.Sus/2025/PN Dps GUSTI AYU RAI ARTINI,SH 1.I GUSTI NGURAH MAJA WIJANA
2.I GST NGURAH EKA JAYA TANNAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 586/Pid.Sus/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2382/N.1.10.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GUSTI AYU RAI ARTINI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GUSTI NGURAH MAJA WIJANA[Penahanan]
2I GST NGURAH EKA JAYA TANNAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

“Untuk Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

P-29

     

SURAT- DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM - 332   /Denpa.Narko/05 /2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

I. Nama Lengkap

:

I GUSTI NGURAH MAJA WIJANA

Tempat Lahir

:

Link. Pemenang

Umur/tanggal Lahir

:

56 tahun / 5 Maret 1969

Jenis kelamin

:

laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal KTP

:

Banjar Pemenang, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Wiraswasta (Tukang Tato)

Pendidikan

:

SMP

 

2. Nama Lengkap

 

:

 

I GST NGURAH EKA JAYA TANNAYA

Tempat Lahir

:

Link. Pemenang

Umur/tanggal Lahir

:

 30 tahun / 16 Maret 1994

Jenis kelamin

:

laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal KTP

:

 

Banjar Pemenang, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Wiraswasta (Tukang Ukir)

Pendidikan

:

SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  1. Penangkapan

Perpanjangan penangkapan

 

  1. Penahanan
  • Penyidik

 

  • Diperpanjang oleh  Penuntut Umum
  • Ditahan oleh Penuntut Umum

 

:

:

 

 

:

 

:

 

:

Masing – masing sejak tanggal 6 Maret  2025 s/d 9 Maret 2025;

Masing – masing sejak tanggal 9 Maret 2025 s/d 12 Maret 2025

Masing – masing sejak tanggal 11 Maret  2025 s/d 30 Maret 2025;

Masing – masing sejak tanggal 31 Maret 2025 s/d 9 Mei 2025

Masing – masing sejak tanggal 7 Mei 2025 s/d  26 Mei 2025

 

  1. DAKWAAN :

    

PERTAMA:

 

----------- Bahwa terdakwa (I). I GUSTI NGURAH MAJA WIJANA bersama – sama dengan terdakwa (II). I GST NGURAH EKA JAYA TANNAYA pada hari Kamis,  tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 00.15 Wita atau setidak – tidaknya  pada suatu waktu tertentu dalam bulan 6 Maret 2025 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan AYani 7, Banjar Koripan Kelod, Desa Abian Tuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan (Pasal 84 ayat (2) KUHAP) Pengadilan Negeri Denpasar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I  yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa: sabu  seberat 22,10 gram Netto. Perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

-     Bahwa berawal pada bulan Pebruari 2025, terdakwa (II). I GST NGURAH EKA JAYA TANNAYA mendapat tawaran dari TOM and JERRY untuk membantu mengambil paket sabu di sebuah alamat dan menempel kembali di Alamat sesuai perintah TOM and JERRY, dan terdakwa (II).  I GST NGURAH EKA JAYA TANNAYA di janjikan mendapat upah berupa uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) di setiap alamat yang berhasil ditempel, atas tawaran tersebut terdakwa (II). I GST NGURAH EKA JAYA TANNAYA mau melakukannya dan mengajak terdakwa (I). I GUSTI NGURAH MAJA WIJANA untuk membantu mengambil paket sabu tersebut dengan upah  berupa paket sabu untuk di gunakan ;

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sekitar pukul 22.30 wita, TOM and JERRY ( DPO) menyuruh terdakwa (II). I GST NGURAH EKA JAYA TANNAYA mengambil peket sabu di pinggir Jalan Abianbase, Kabupaten Badung dan mengirim pesan lewat WhatsApp alamat Maps lokasi paket sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa (II). I GST NGURAH EKA JAYA TANNAYA bersama dengan terdakwa (I). I GUSTI NGURAH MAJA WIJANA berangkat menuju alamat dimaksud dengan mengendarai 1 (satu) buah motor honda Vario warna putih DK 2714 PO dengan membonceng terdakwa (I). I GUSTI NGURAH MAJA WIJANA dan setibanya di lokasi terdakwa (II). I GST NGURAH EKA JAYA TANNAYA menyuruh terdakwa (I). I GUSTI NGURAH MAJA WIJANA untuk turun dari sepeda motor mengambil 1 (satu) buah bungkusan cemilan merk Mie Goreng berwarna merah yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisi benda kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik buble wrap berwarna hitam di balut lakban berwarna hitam di tumpukan sampah pinggir Jalan Abianbase  sesuai pesan WhatsApp yang berisi alamat Maps lokasi paket sabu yang di berikan oleh TOM and JERRY (DPO) tersebut sedangkan terdakwa (II). I GST NGURAH EKA JAYA TANNAYA menunggu di atas Sepeda Motor, setelah paket tersebut berhasil di ambil oleh terdakwa (II) GUSTI NGURAH MAJA WIJANA lalu di simpan ke dalam 1 (satu) buah jaket berwarna abu merk Vision yang saat itu digunakan dan selanjutnya para terdakwa menuju Tabanan ;

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas,  Petugas Polisi dari Polda Bali yaitu Saksi MADE SUMERTANA, Saksi I PANDE KOMANG TEGUH UDYANA bersama Team mengamankan  terdakwa (I). I GUSTI NGURAH MAJA WIJANA dan terdakwa (II). I GST NGURAH EKA JAYA TANNAYA dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi umum atas nama I NENGAH ADI WIYADNYANA dan I GUSTI NGURAH AGUNG SURYASTAWA petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa (I).  I GUSTI NGURAH MAJA WIJANA ternyata dalam saku 1 (satu) buah jaket berwarna abu merk Vision yang di gunakan oleh terdakwa (I). I GUSTI NGURAH MAJA WIJANA ditemukan barang berupa: 1 (satu) buah bungkusan cemilan merk Mie Goreng berwarna merah didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisi benda kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik buble wrap berwarna hitam di balut lakban berwarna hitam dengan berat 20,39 gram brutto atau 20,07 gram netto (kode A) dan ditemukan juga 1 (satu) buah HP Samsung berwarna hitam dengan nomor sim card 087810158575 yang pada saat itu diakui milik terdakwa (I). I GUSTI NGURAH MAJA WIJANA dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa (II). I GST NGURAH EKA JAYA TANNAYA hanya di temukan 1 (satu) buah HP Infinix berwarna Emas dengan nomor sim card 08873694034.dan pada saat diintrogasi oleh Petugas “tentang apakah masih ada menyimpan sabu di rumah”, terdakwa (II). I GST NGURAH EKA JAYA TANNAYA mengakui bahwa masih ada menyimpan sabu di rumahnya, sehingga Saksi MADE SUMERTANA, Saksi I PANDE KOMANG TEGUH UDYANA bersama Team menggiring para terdakwa menuju rumah terdakwa (II). I GST NGURAH EKA JAYA TANNAYA yang beralamat di Jalan Tendean Nomor 53, Banjar Pemenang, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali  dan sekitar pukul 01.00 wita Petugas melakukan penggeledahan di dalam Rumah dan ditemukan di atas lemari baju kamar rumah barang berupa 1 (satu) buah tas berwarna coklat tanpa merk yang didalamnya berisi 12 (dua belas) buah plastik klip bening masing-masing berisi benda kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu yang masing-masing dibungkus ampul peluru berwarna bening dengan berat total 3,77 gram brutto atau 1,72 gram netto (Kode B1 sampai dengan B12), dan 2 (dua) buah plastik klip bening masing-masing berisi benda kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu yang masing-masing dibungkus potongan pipet berwarna bening kombinasi biru dan putih dengan berat total 0,77 gram brutto atau 0,31 gram netto (Kode C1 dan C2), lalu di lakukan penggeledahan di kamar rumah milik terdakwa (I). I GUSTI NGURAH MAJA WIJANA ditemukan di atas lemari baju barang berupa: 1 (satu) buah timbangan berwarna hitam merk mercy, 1 (satu) alat hisap / bong, 1 (satu) buah korek api dan di jendela rumah ditemukan : 1 (satu) buah bendel plastik klip, pada saat di introgasi oleh salah satu Petugas terdakwa (II). mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama TOM and JERRY yang berada di LP Buleleng .Dengan adanya pengakuan tersebut selanjutnya Petugas mengamankan para terdakwa dan barang bukti untuk dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa setelah dikantor Poda Bali dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : 21 paket plastik klip bening yang masing – masing di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga mengandung sediaan narkotika jenis sabhu dengan (kode A, kode B1, kode C1 s/d C2 )  dengan total berat keseluruhan 25,64 gram bruto ,  atau 22,10 gram Netto, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 8 Maret 2025, dimana terhadap barang bukti tersebut  telah dilakukan penyisihan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan berita acara penyisihan barang bukti tanggal 6 Maret 2025 ;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar Nomor No.LAB:375/NNF/2025 tanggal 7 Maret 2025 yang di periksa oleh ANANG KUSNADI,S.Si.,M.T dan I MADE AGUS ADI PUTRA,S.KOM menyimpulkan:
  • barang bukti dengan nomor (3429/2025/NF, 3430/2025/NF s/d 3441/2025/NF, 3442/2025/NF s/d 3443/2025/NF,) adalah benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -
  • barang bukti  dengan nomor 3444/2025/NF dan 3445/2025/NF benar tidak mengandung sediaan narkotika/Psikotropika

 

-      Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan  atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman  berupa sabu  dimaksud  ;

 

  ----------- Perbuatan para terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

          

                                                                         ATAU

 

 

KEDUA:

 

----------- Bahwa terdakwa (I). I GUSTI NGURAH MAJA WIJANA bersama – sama dengan terdakwa (II). I GST NGURAH EKA JAYA TANNAYA pada hari Kamis,  tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 00.15 Wita atau setidak – tidaknya  pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2025 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan AYani 7, Banjar Koripan Kelod, Desa Abian Tuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan (Pasal 84 ayat (2) KUHAP) Pengadilan Negeri Denpasar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni: secara  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa:sabu seberat 22,10 gram Netto. Perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--

 

-     Bahwa berawal pada bulan Pebruari 2025, terdakwa (II). I GST NGURAH EKA JAYA TANNAYA mendapat tawaran dari TOM and JERRY untuk membantu mengambil paket sabu di sebuah alamat dan menempel kembali di Alamat sesuai perintah TOM and JERRY, dan terdakwa (II).  I GST NGURAH EKA JAYA TANNAYA di janjikan mendapat upah berupa uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) di setiap alamat yang berhasil ditempel, atas tawaran tersebut terdakwa (II). I GST NGURAH EKA JAYA TANNAYA mau melakukannya dan mengajak terdakwa (I). I GUSTI NGURAH MAJA WIJANA untuk membantu mengambil paket sabu tersebut dengan upah  berupa paket sabu untuk di gunakan ;

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sekitar pukul 22.30 wita, TOM and JERRY ( DPO) menyuruh terdakwa (II). I GST NGURAH EKA JAYA TANNAYA mengambil peket sabu di pinggir Jalan Abianbase, Kabupaten Badung dan mengirim pesan lewat WhatsApp alamat Maps lokasi paket sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa (II). I GST NGURAH EKA JAYA TANNAYA bersama dengan terdakwa (I). I GUSTI NGURAH MAJA WIJANA berangkat menuju alamat dimaksud dengan mengendarai 1 (satu) buah motor honda Vario warna putih DK 2714 PO dengan membonceng terdakwa (I). I GUSTI NGURAH MAJA WIJANA dan setibanya di lokasi terdakwa (II). I GST NGURAH EKA JAYA TANNAYA menyuruh terdakwa (I). I GUSTI NGURAH MAJA WIJANA untuk turun dari sepeda motor mengambil 1 (satu) buah bungkusan cemilan merk Mie Goreng berwarna merah yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisi benda kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik buble wrap berwarna hitam di balut lakban berwarna hitam di tumpukan sampah pinggir Jalan Abianbase  sesuai pesan WhatsApp yang berisi alamat Maps lokasi paket sabu yang di berikan oleh TOM and JERRY (DPO) tersebut sedangkan terdakwa (II). I GST NGURAH EKA JAYA TANNAYA menunggu di atas Sepeda Motor, setelah paket tersebut berhasil di ambil oleh terdakwa (II) GUSTI NGURAH MAJA WIJANA lalu di simpan ke dalam 1 (satu) buah jaket berwarna abu merk Vision yang saat itu digunakan dan selanjutnya para terdakwa menuju Tabanan ;

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas,  Petugas Polisi dari Polda Bali yaitu Saksi MADE SUMERTANA, Saksi I PANDE KOMANG TEGUH UDYANA bersama Team mengamankan  terdakwa (I). I GUSTI NGURAH MAJA WIJANA dan terdakwa (II). I GST NGURAH EKA JAYA TANNAYA dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi umum atas nama I NENGAH ADI WIYADNYANA dan I GUSTI NGURAH AGUNG SURYASTAWA petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa (I).  I GUSTI NGURAH MAJA WIJANA ternyata dalam saku 1 (satu) buah jaket berwarna abu merk Vision yang di gunakan oleh terdakwa (I). I GUSTI NGURAH MAJA WIJANA ditemukan barang berupa: 1 (satu) buah bungkusan cemilan merk Mie Goreng berwarna merah didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisi benda kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik buble wrap berwarna hitam di balut lakban berwarna hitam dengan berat 20,39 gram brutto atau 20,07 gram netto (kode A) dan ditemukan juga 1 (satu) buah HP Samsung berwarna hitam dengan nomor sim card 087810158575 yang pada saat itu diakui milik terdakwa (I). I GUSTI NGURAH MAJA WIJANA dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa (II). I GST NGURAH EKA JAYA TANNAYA hanya di temukan 1 (satu) buah HP Infinix berwarna Emas dengan nomor sim card 08873694034.dan pada saat diintrogasi oleh Petugas “tentang apakah masih ada menyimpan sabu di rumah”, terdakwa (II). I GST NGURAH EKA JAYA TANNAYA mengakui bahwa masih ada menyimpan sabu di rumahnya, sehingga Saksi MADE SUMERTANA, Saksi I PANDE KOMANG TEGUH UDYANA bersama Team menggiring para terdakwa menuju rumah terdakwa (II). I GST NGURAH EKA JAYA TANNAYA yang beralamat di Jalan Tendean Nomor 53, Banjar Pemenang, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali  dan sekitar pukul 01.00 wita Petugas melakukan penggeledahan di dalam Rumah dan ditemukan di atas lemari baju kamar rumah barang berupa 1 (satu) buah tas berwarna coklat tanpa merk yang didalamnya berisi 12 (dua belas) buah plastik klip bening masing-masing berisi benda kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu yang masing-masing dibungkus ampul peluru berwarna bening dengan berat total 3,77 gram brutto atau 1,72 gram netto (Kode B1 sampai dengan B12), dan 2 (dua) buah plastik klip bening masing-masing berisi benda kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu yang masing-masing dibungkus potongan pipet berwarna bening kombinasi biru dan putih dengan berat total 0,77 gram brutto atau 0,31 gram netto (Kode C1 dan C2), lalu di lakukan penggeledahan di kamar rumah milik terdakwa (I). I GUSTI NGURAH MAJA WIJANA ditemukan di atas lemari baju barang berupa: 1 (satu) buah timbangan berwarna hitam merk mercy, 1 (satu) alat hisap / bong, 1 (satu) buah korek api dan di jendela rumah ditemukan : 1 (satu) buah bendel plastik klip, pada saat di introgasi oleh salah satu Petugas terdakwa (II). mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama TOM and JERRY yang berada di LP Buleleng .Dengan adanya pengakuan tersebut selanjutnya Petugas mengamankan para terdakwa dan barang bukti untuk dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa setelah dikantor Poda Bali dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : 21 paket plastik klip bening yang masing – masing di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga mengandung sediaan narkotika jenis sabhu dengan (kode A, kode B1, kode C1 s/d C2 )  dengan total berat keseluruhan 25,64 gram bruto ,  atau 22,10 gram Netto, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 8 Maret 2025, dimana terhadap barang bukti tersebut  telah dilakukan penyisihan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan berita acara penyisihan barang bukti tanggal 6 Maret 2025 ;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar Nomor No.LAB:375/NNF/2025 tanggal 7 Maret 2025 yang di periksa oleh ANANG KUSNADI,S.Si.,M.T dan I MADE AGUS ADI PUTRA,S.KOM menyimpulkan:
  • barang bukti dengan nomor (3429/2025/NF, 3430/2025/NF s/d 3441/2025/NF, 3442/2025/NF s/d 3443/2025/NF,) adalah benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -
  • barang bukti  dengan nomor 3444/2025/NF dan 3445/2025/NF benar tidak mengandung sediaan narkotika/Psikotropika

 

  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabhu  dimaksud  ;

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                                           

 

 

             Denpasar, 7 Mei  2024

                 PENUNTUT UMUM

 

 

 

     GUSTI AYU RAI ARTINI,SH

            JAKSA UTAMA PRATAMA

            NIP. 19730125 199603 2 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya