Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
639/Pid.Sus/2026/PN Dps I Ketut Sujaya, SH 1.FEBRIYAN FITRIYANZAH SUWANDI
2.SULASTRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 639/Pid.Sus/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3876/N.1.10.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I Ketut Sujaya, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRIYAN FITRIYANZAH SUWANDI[Penahanan]
2SULASTRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM – 386 / DENPA.NARKO / 06 / 2026

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA  :

Terdakwa I:

Nama lengkap

KTP

Tempat lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/ kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

 

 

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

 

 

 

 

 

FEBRIYAN FITRIYANZAH SUWANDI.

3507252002960002.

Malang.

30 tahun tahun / 20 Februari 1996.

Laki-laki.

Indonesia.

KTP: Perum Sumber bangun D74, RT/RW : 003/004, Kel/Ds. Kalirejo, Kec. Lawang, Kab. Malang, Prov. Jawa Timur, Alamat Tinggal: Kamar No. 3, OYO Panen House, Jln. Gunung Athena III No.15, Lingk/Br. Padang Sumbu Kelod, Kel/Ds. Padangsambian Kelod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Islam

KaryawanSwasta

SMK

 

Terdakwa II:

Nama lengkap

KTP

Tempat lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/ kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

 

 

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

 

 

 

 

 

SULASTRI.

1801045212830003.

Bogor.

42 tahun / 12 Desember 1983.

Perempuan.

Indonesia.

KTP: Dusun Srimulyo I, RT/RW : 007/001, Kel/Ds.  Pemanggilan, Kec. Natar, Kab. Lampung Selatan, Prov. Lampung, Alamat Tinggal:  Kamar No. 3, OYO Panen House, Jln. Gunung Athena III No.15, Lingk/Br. Padang Sumbu Kelod, Kel/Ds. Padangsambian Kelod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Islam

Mengurus Rumah Tangga.

SMA.

 

  1. P E N A H A N A N

 

  • Penyidik (Polri)

:

Para Terdakwa ditahan di Rutan Polda Bali dari tanggal 06 Maret 2026 s/d tanggal 25 Maret 2026.

  • Diperpanjang

:

Para Terdakwa ditahan di Rutan Polda Bali dari tanggal 26 Maret 2026 s/d tanggal 04 Mei 2026.

  • Diperpanjang

:

Para Terdakwa ditahan di Rutan Polda Bali dari tanggal 05 Mei 2026 s/d tanggal 03 Juni 2026.

  • Penuntut Umum

:

Para Terdakwa ditahan di LP Krobokan dari tanggal 03 Juni 2026 s/d tanggal 22 Juni 2026 / (sampai dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar).

 

  1. D A K W A A N

PERTAMA :

 

Bahwa terdakwa (I) FEBRIYAN FITRIYANZAH SUWANDI bersama terdakwa (II) SULASTRI pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 sekira pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di area parkir OYO Panen House, Jln. Gunung Athena III No.15, Lingk/Br. Padang Sumbu Kelod, Kel/Ds. Padangsambian Kelod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar di Kamar No. 3, OYO Panen House atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili “telah melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkanatau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gramyang terdiri dari 49 (empat puluh sembilan) paket plastik klip bening berisi Kristal Bening mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat 92,40 (sembilan puluh dua koma empat puluh) gram brutto atau 81,64 (delapan puluh satu koma enam empat) gram netto dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk warna hijau mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi dengan berat 0,86 (nol koma delapan enam) gram brutto atau 0,76 (nol koma tuju enam) gram netto, Perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

-        Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 pada pukul 16.30 Wita bertempat di Lahan kosong sebelah OYO Panen House, Jalan Gunung Athena III, Lingk/Br. Padang Sumbu Kelod, Kel/Ds. Padangsambian Kelod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar. dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap  terdakwa (I) FEBRIYAN FITRIYANZAH SUWANDI dan terdakwa (II) SULASTRI oleh saksi I Made Herwan Musfiarta, S.H, saksi Gusti Putu Agus Arianta, S.H. saksi I Nyoman Pica Antara, S.H. petugas Polda Bali menyita 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk ALTO yang ditemukan diatas pohon setelah dibuka didalam tas ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 67,02 (enam puluh tujuh koma nol dua) gram brutto atau 65,86 (eanam puluh lima koma delapan enam) gram netto (kode A) dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk warna hijau mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi dengan berat 0,86 (nol koma delapan enam) gram brutto atau 0,76 (nol koma tuju enam) gram netto (kode B), ditemukan juga 1 (satu) buah tas kresek warna merah di Got tempat terdakwa (II) SULASTRI bersembunyi setelah dibuka isi tas kresek warna merah yang dibungkus plastik bubble wrap warna hitam didalamnya berisi 48 (empat puluh delapan) paket plastik klip bening berisi kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat 25,38 (dua puluh lima koma tiga delapan) gram brutto atau 15,78 (limabelas koma tujuh delapan) gram netto (Kode C1 s/d C9, D1 s/d D6 dan E1 s/d E33);

 

-        Bahwa terdakwa (I) pada tanggal 4 Maret 2026 di hubungi “BOS Als OM BLACK” bahwa 48 (empat puluh delapan) paket plastik klip bening Narkotika jenis Sabu dengan berat 25,38 gram brutto atau 15,78 gram netto dikembalikan dengan alasan barang Narkotika tersebut rusak, sekira pukul 16.00 Wita terdakwa (I) meninggalkan terdakwa (II) di dalam kamar Kos dengan mengunci pintu kamar kos dari luar dan kuncinya terdakwa taruh di meja luar kamar kemudian terdakwa (I) menuju parkiran OYO Panen House, Jln. Gunung Athena III, Lingk/Br. Padang Sumbu Kelod, Kel/Ds. Padangsambian Kelod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, pada saat terdakwa (I) duduk diatas sepeda motor didatangi 5 (lima) orang Petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dan terdakwa (I) mengakui menyimpan barang Narkotika jenis Sabu di dalam kamar Kosnya, kemudian Petugas Kepolisian mendobrak kamar Kos para terdakwa dan mendapati terdakwa (II) tidak berada di dalam kamar, setelah itu Petugas Kepolisian menggeledah kamar kos dan tidak ditemukan barang Narkotika maupun terdakwa (II), kemudian petugas Kepolisian menemukan Handphone milik terakwa (II) dan melihat jendela kamar kos terbuka petugas meyakini terdakwa (II) loncat dari jendela kamar Kosnya;

 

-        Bahwa kemudian, terdakwa (II) ditemukan bersembunyi di Got sebelah selatan Lahan Kosong,terdakwa (II)  kemudian mengakui bahwa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk ALTO yang beriri Narkotika tersangkut berada diatas pohon yang dilempar oleh terdakwa (II) kemudian petugas mengambil 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk ALTO diatas pohon dan setelah dibuka didalam tas ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 67,02 gram brutto atau 65,86 gram netto (kode A) dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk warna hijau diduga mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi dengan berat 0,86 gram brutto atau 0,76 gram netto (kode B) dan menemukan percakapan di Handphone para terdakwa bahwa 48 (empat puluh delapan) paket plastik klip bening berisi kristal bening Narkotika jenis Sabu dengan berat 25,38 gram brutto atau 15,78 gram netto (Kode C1 s/d C9, D1 s/d D6 dan E1 s/d E33) sudah di tempelkan oleh kurir di dekat terdakwa (II) bersembunyi dengan dibungkus 1 (satu) buah tas kresek warna merah, setelah mengetahui hal tersebut petugas melakukan pemeriksaan di Got tempat terdakwa (II) bersembunyi setelah dibuka isi dari 1 (satu) buah tas kresek warna merah yang dibungkus plastik bubble wrap warna hitam berisi 48 (empat puluh delapan) paket plastik klip bening berisi kristal bening mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu adalah 25,38 gram brutto atau 15,78 gram netto (Kode C1 s/d C9, D1 s/d D6 dan E1 s/d E33);

 

-        Bahwa yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan para terdakwa adalah:

  1. 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk ALTO yang didalamnya terdapat:

-        1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 67,02 gram brutto atau 65,86 gram netto (kode A);

-        1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk warna hijau mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi dengan berat 0,86 gram brutto atau 0,76 gram netto (kode B).

  1. 1 (satu) buah tas kresek warna merah yang dibungkus plastik bubble wrap warna hitam yang didalamnya berisi : 9 (sembilan) paket plastik klip bening yang masing-masing dibungkus tissu warna putih dilakban warna kuning yang didalamnya berisi kristal bening mengandung sedian narkotika jenis sabu dengan Berat keseluruhan 48 (empat puluh delapan) paket plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu adalah 25,38 gram brutto atau 15,78 gram netto (Kode C1 s/d C9, D1 s/d D6 dan E1 s/d E33).

          Jumlah keseluruhan plastik klip bening berisi kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu adalah 49 (empat puluh sembilan) paket dengan berat total 92,40 gram brutto atau 81,64 gram netto (kode A, C1 s/d C9, D1 s/d D6 dan E1 s/d E33).

  1. 1 (satu) buah tas belanja warna merah bertuliskan WOW SPAGETI yang didalamnya berisi:2 (dua) buah buku Nota Kontan yang berisi catatan pecahan narkotika;1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk ACIS;3 (tiga) bendel plastik klip bening;1 (satu) buah gunting warna hitam;1 (satu) buah sendok pipet warna bening garis putih kuning;1 (satu) buah sendok pipet warna bening garis putih hijau;2 (dua) buah lakban warna kuning bertuliskan FRAGILE;1 (satu) buah double tape warna merah;1 (satu) buah tas kresek warna ungu berisi potongan pipet warna bening garis putih hijau;1 (satu) buah plastik bening yang berisi potongan pipet warna bening garis putih kuning; Seperangkat alas hisap sabu / Bong.1 (satu) buah handphone merk Samsung A13 warna biru muda dengan nomor 085187682164 dan nomor IMEI 356185418834726.

 

-        Bahwa perbuatan tersebut berawal dari terdakwa (I) pada bulan Desember 2025 meminta kepada temannya yang bernama FARID untuk dicarikan kerja kemudian dikenalkan dengan “BOS Als OM BLACK” kemudian diberikan nomor handphone terdakwa (I) kepada “BOS Als OM BLACK”. dan mengajak untuk memecah dan menempelkan Narkotika jenis Sabu dengan diberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu) rupiah yang dikirimkan ke akun aplikasi DANA milik terdakwa dengan nomor 081918145275 atas nama FEBRIYAN FITRIYANZAH SUWANDI (Terdakwa (I) Sendiri) dan menyuruh mencari penginapan di seputaran Denpasar, setelah terdakwa mendapatkan penginapan terdakwa melaporkan kepada “BOS Als OM BLACK” setelah itu terdakwa (I) di berikan alamat di Jalan Imam Bonjol Denpasar untuk mengambil Narkotika jenis Sabu seberat 25 gram netto agar dipecah menjadi 2 paket kemudian menempelkannya kembali di Jalan Imam Bonjol Denpasar;

 

-        Bahwa pada bulan Desember 2025 terdakwa (I) membuka aplikasi “MICHAT” dan berkenalan dengan terdakwa (II) setelah perkenalan tersebut terdakwa (II) sering mengunjungi Kos terdakwa (I) di daerah Gelogor Carik dan setelah lama kenal memutuskan untuk tinggal bersama-sama dengan tujuan untuk menemani terdakwa (II) selama di Bali, saat tinggal bersama-sama beberapa kali para terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu bersama-sama dengan barang yang diambil dari “BOS Als OM BLACK”, yang sudah seijin “BOS Als OM BLACK”.

 

-        Bahwa hingga pertengahan bulan Februari 2025 terdakwa (I) sering menerima Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi dengan berat yang bervariasi ada yang 50 gram, 100 gram, 200 hingga 250 gram, setelah dipecah menempelkan sesuai perintah dari “BOS Als OM BLACK” dan terdakwa (II) SULASTRI membantu memotong sedotan dan mengemas Narkotika jenis Sabu maupun Ekstasi tersebut hingga menjadi paket Narkotika siap edar. Dikarenakan banyaknya konsumen yang memesan kepada “BOS Als OM BLACK” sehingga para terdakwa bekerja setiap hari untuk memecah dan mempelkan Narkotika jenis Sabu maupun Ekstasi dan untuk memudahkan mengingat dan memudahkan pekerjaan para terdakwa kemudian dibuatkan catatan pemecahan dan penempelan barang Narkotika jenis Sabu maupun Ekstasi tersebut pada kertas Nota dengan tujuan sebagai bukti pegangan para terdakwa kepada “BOS Als OM BLACK” yang sudah dipercaya;

 

-        Bahwa pada tanggal 26 Februari 2026 terdakwa (I) mengambil Narkotika di Jalan Batuha Monang-Maning Denpasar setelah itu terdakwa langsung kembali ke Kos terdakwa yang beralamat di Kamar nomor 3 OYO Panen House, Jln. Gunung Athena III, Lingk/Br. Padang Sumbu Kelod, Kel/Ds. Padangsambian Kelod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar setelah di kamar terdakwa (I) membuka paket Narkotika tersebut dan berisi 2 (dua) paket Narkotika dengan berat masing-masing kurang lebih seberat 100 gram netto, kemudian dilalukan pemecahan dan pengemasan yang di bantu oleh terdakwa (II) setelah itu terdakwa (I) menempelkan barang Narkotika jenis Sabu tersebut seorang diri sedangkan pekerjaan memecah para terdakwa lakukan setiap hari ;

 

-        Bahwa pada tanggal 1 Maret 2026 terdakwa (I) memecah dan mengemas Narkotika jenis Sabu seberat 34.14 gram netto menjadi 66 (enam puluh enam) paket yang dibungkus dengan menggunakan plastik bubble wrap warna hitam kemudian dibungkud plastik kresek hitam dan sisanya seberat 65,86 gram netto (Kode A) yang terdakwa simpan di 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk ALTO dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk warna hijau mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi dengan berat 0,86 gram brutto atau 0,76 gram netto (kode B) yang merupakan sisa tablet Ekstasi yang hancur menjadi serbuk dan tas tersebut terdakwa simpan di dalam Kamar Kos. paket Narkotika yang sudah terdakwa pecah sebanyak 66 (enam puluh enam) paket yang terdakwa bungkus dengan menggunakan plastik kresek terdakwa (I) tempelkan di Jalan Gunung Salah Denpasar setelah itu kembali ke Kos;

 

-        Bahwa hasil berupa uang yang diterima dari ”BOS als. OM BLACK” dipergunakan oleh terdakwa (I) FEBRIYAN FITRIYANZAH SUWANDI untuk membayar sewa kos dan juga untuk kehidupan sehari-hari serta dibagi dengan terdakwa (II) yang diserahkan dalam bentuk cash dari terdakwa (I) ke terdakwa (II) yang sudah tidak diingat lagi berapa jumlah keseluruhan uang yang diterima terdakwa (II).

 

-        Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkanatau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram

 

-  Bahwa berdasarkan pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MAHMUDI, Amd.,S.H.,M.Si, Dkk dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 380/NNF/2026, tanggal 05 bulan Maret 2026, menyimpulkan:

  • Bahwa barang bukti dengan nomor 3376/2026/NF dan 3378/2026/NNF s/d 3425/2026/NF berupa kristal beningseperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetaminadan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa barang bukti dengan nomor 3377/2026/NF berupa serbuk warna hijau seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa barang bukti dengan nomor 3426/2026/NF dan3427/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

 

----------- Perbuatan terdakwa (I) FEBRIYAN FITRIYANZAH SUWANDI bersama terdakwa (II) SULASTRI sebagaimana dimaksud diatas diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UURI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

Bahwa terdakwaI (I) FEBRIYAN FITRIYANZAH SUWANDI bersama terdakwa (II) SULASTRI pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 sekira pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di area parkir OYO Panen House, Jln. Gunung Athena III No.15, Lingk/Br. Padang Sumbu Kelod, Kel/Ds. Padangsambian Kelod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasardi Kamar No. 3, OYO Panen Houseatau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili “telah melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang terdiri dari 49 (empat puluh sembilan) paket plastik klip bening berisi Kristal Bening mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu seberat 92,40 gram brutto atau 81,64 gram netto dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisiserbuk warna hijau  mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi dengan berat 0,86 gram brutto atau 0,76 gram netto, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

-        Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 pada pukul 16.30 Wita bertempat di Lahan kosong sebelah OYO Panen House, Jalan Gunung Athena III, Lingk/Br. Padang Sumbu Kelod, Kel/Ds. Padangsambian Kelod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar. dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap  terdakwa (I) FEBRIYAN FITRIYANZAH SUWANDI dan terdakwa (II) SULASTRI oleh saksi I Made Herwan Musfiarta, S.H, saksi Gusti Putu Agus Arianta, S.H. saksi I Nyoman Pica Antara, S.H. petugas Polda Bali menyita 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk ALTO yang ditemukan diatas pohon setelah dibuka didalam tas ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 67,02 (enam puluh tujuh koma nol dua) gram brutto atau 65,86 (eanam puluh lima koma delapan enam) gram netto (kode A) dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk warna hijau mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi dengan berat 0,86 (nol koma delapan enam) gram brutto atau 0,76 (nol koma tuju enam) gram netto (kode B), ditemukan juga 1 (satu) buah tas kresek warna merah di Got tempat terdakwa (II) SULASTRI bersembunyi setelah dibuka isi tas kresek warna merah yang dibungkus plastik bubble wrap warna hitam didalamnya berisi 48 (empat puluh delapan) paket plastik klip bening berisi kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat 25,38 (dua puluh lima koma tiga delapan) gram brutto atau 15,78 (limabelas koma tujuh delapan) gram netto (Kode C1 s/d C9, D1 s/d D6 dan E1 s/d E33);

 

-        Bahwa berawal terdakwa (I) pada tanggal 4 Maret 2026 di hubungi “BOS Als OM BLACK” bahwa 48 (empat puluh delapan) paket plastik klip bening Narkotika jenis Sabu dengan berat 25,38 gram brutto atau 15,78 gram netto dikembalikan dengan alasan barang Narkotika tersebut rusak, sekira pukul 16.00 Wita terdakwa (I) meninggalkan terdakwa (II) di dalam kamar Kos dengan mengunci pintu kamar kos dari luar dan kuncinya terdakwa taruh di meja luar kamar kemudian terdakwa (I) menuju parkiran OYO Panen House, Jln. Gunung Athena III, Lingk/Br. Padang Sumbu Kelod, Kel/Ds. Padangsambian Kelod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, pada saat terdakwa (I) duduk diatas sepeda motor didatangi 5 (lima) orang Petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dan terdakwa (I) mengakui menyimpan barang Narkotika jenis Sabu di dalam kamar Kosnya, kemudian Petugas Kepolisian mendobrak kamar Kos para terdakwa dan mendapati terdakwa (II) tidak berada di dalam kamar, setelah itu Petugas Kepolisian menggeledah kamar kos dan tidak ditemukan barang Narkotika maupun terdakwa (II), kemudian petugas Kepolisian menemukan Handphone milik terakwa (II) dan melihat jendela kamar kos terbuka petugas meyakini terdakwa (II) loncat dari jendela kamar Kosnya;

 

-        Bahwa kemudian, terdakwa (II) ditemukan bersembunyi di Got sebelah selatan Lahan Kosong,terdakwa (II)  kemudian mengakui bahwa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk ALTO yang beriri Narkotika tersangkut berada diatas pohon yang dilempar oleh terdakwa (II) kemudian petugas mengambil 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk ALTO diatas pohon dan setelah dibuka didalam tas ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 67,02 gram brutto atau 65,86 gram netto (kode A) dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk warna hijau diduga mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi dengan berat 0,86 gram brutto atau 0,76 gram netto (kode B) dan menemukan percakapan di Handphone para terdakwa bahwa 48 (empat puluh delapan) paket plastik klip bening berisi kristal bening Narkotika jenis Sabu dengan berat 25,38 gram brutto atau 15,78 gram netto (Kode C1 s/d C9, D1 s/d D6 dan E1 s/d E33) sudah di tempelkan oleh kurir di dekat terdakwa (II) bersembunyi dengan dibungkus 1 (satu) buah tas kresek warna merah, setelah mengetahui hal tersebut petugas melakukan pemeriksaan di Got tempat terdakwa (II) bersembunyi setelah dibuka isi dari 1 (satu) buah tas kresek warna merah yang dibungkus plastik bubble wrap warna hitam berisi 48 (empat puluh delapan) paket plastik klip bening berisi kristal bening mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu adalah 25,38 gram brutto atau 15,78 gram netto (Kode C1 s/d C9, D1 s/d D6 dan E1 s/d E33);

 

-        Bahwa yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan para terdakwa adalah:

1.      1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk ALTO yang didalamnya terdapat:

-        1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 67,02 gram brutto atau 65,86 gram netto (kode A);

-        1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk warna hijau mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi dengan berat 0,86 gram brutto atau 0,76 gram netto (kode B).

2.      1 (satu) buah tas kresek warna merah yang dibungkus plastik bubble wrap warna hitam yang didalamnya berisi : 9 (sembilan) paket plastik klip bening yang masing-masing dibungkus tissu warna putih dilakban warna kuning yang didalamnya berisi kristal bening mengandung sedian narkotika jenis sabu dengan Berat keseluruhan 48 (empat puluh delapan) paket plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu adalah 25,38 gram brutto atau 15,78 gram netto (Kode C1 s/d C9, D1 s/d D6 dan E1 s/d E33).

          Jumlah keseluruhan plastik klip bening berisi kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu adalah 49 (empat puluh sembilan) paket dengan berat total 92,40 gram brutto atau 81,64 gram netto (kode A, C1 s/d C9, D1 s/d D6 dan E1 s/d E33).

3.      1 (satu) buah tas belanja warna merah bertuliskan WOW SPAGETI yang didalamnya berisi:2 (dua) buah buku Nota Kontan yang berisi catatan pecahan narkotika;1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk ACIS;3 (tiga) bendel plastik klip bening;1 (satu) buah gunting warna hitam;1 (satu) buah sendok pipet warna bening garis putih kuning;1 (satu) buah sendok pipet warna bening garis putih hijau;2 (dua) buah lakban warna kuning bertuliskan FRAGILE;1 (satu) buah double tape warna merah;1 (satu) buah tas kresek warna ungu berisi potongan pipet warna bening garis putih hijau;1 (satu) buah plastik bening yang berisi potongan pipet warna bening garis putih kuning; Seperangkat alas hisap sabu / Bong.1 (satu) buah handphone merk Samsung A13 warna biru muda dengan nomor 085187682164 dan nomor IMEI 356185418834726.

 

-        Bahwa perbuatan tersebut berawal dari terdakwa (I) pada bulan Desember 2025 meminta kepada temannya yang bernama FARID untuk dicarikan kerja kemudian dikenalkan dengan “BOS Als OM BLACK” kemudian diberikan nomor handphone terdakwa (I) kepada “BOS Als OM BLACK”. dan mengajak untuk memecah dan menempelkan Narkotika jenis Sabu dengan diberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu) rupiah yang dikirimkan ke akun aplikasi DANA milik terdakwa dengan nomor 081918145275 atas nama FEBRIYAN FITRIYANZAH SUWANDI (Terdakwa (I) Sendiri) dan menyuruh mencari penginapan di seputaran Denpasar, setelah terdakwa mendapatkan penginapan terdakwa melaporkan kepada “BOS Als OM BLACK” setelah itu terdakwa (I) di berikan alamat di Jalan Imam Bonjol Denpasar untuk mengambil Narkotika jenis Sabu seberat 25 gram netto agar dipecah menjadi 2 paket kemudian menempelkannya kembali di Jalan Imam Bonjol Denpasar;

 

-        Bahwa pada bulan Desember 2025 terdakwa (I) membuka aplikasi “MICHAT” dan berkenalan dengan terdakwa (II) setelah perkenalan tersebut terdakwa (II) sering mengunjungi Kos terdakwa (I) di daerah Gelogor Carik dan setelah lama kenal memutuskan untuk tinggal bersama-sama dengan tujuan untuk menemani terdakwa (II) selama di Bali, saat tinggal bersama-sama beberapa kali para terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu bersama-sama dengan barang yang diambil dari “BOS Als OM BLACK”, yang sudah seijin “BOS Als OM BLACK”.

 

-        Bahwa hingga pertengahan bulan Februari 2025 terdakwa (I) sering menerima Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi dengan berat yang bervariasi ada yang 50 gram, 100 gram, 200 hingga 250 gram, setelah dipecah menempelkan sesuai perintah dari “BOS Als OM BLACK” dan terdakwa (II) SULASTRI membantu memotong sedotan dan mengemas Narkotika jenis Sabu maupun Ekstasi tersebut hingga menjadi paket Narkotika siap edar. Dikarenakan banyaknya konsumen yang memesan kepada “BOS Als OM BLACK” sehingga para terdakwa bekerja setiap hari untuk memecah dan mempelkan Narkotika jenis Sabu maupun Ekstasi dan untuk memudahkan mengingat dan memudahkan pekerjaan para terdakwa kemudian dibuatkan catatan pemecahan dan penempelan barang Narkotika jenis Sabu maupun Ekstasi tersebut pada kertas Nota dengan tujuan sebagai bukti pegangan para terdakwa kepada “BOS Als OM BLACK” yang sudah dipercaya;

 

-        Bahwa pada tanggal 26 Februari 2026 terdakwa (I) mengambil Narkotika di Jalan Batuha Monang-Maning Denpasar setelah itu terdakwa langsung kembali ke Kos terdakwa yang beralamat di Kamar nomor 3 OYO Panen House, Jln. Gunung Athena III, Lingk/Br. Padang Sumbu Kelod, Kel/Ds. Padangsambian Kelod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar setelah di kamar terdakwa (I) membuka paket Narkotika tersebut dan berisi 2 (dua) paket Narkotika dengan berat masing-masing kurang lebih seberat 100 gram netto, kemudian dilalukan pemecahan dan pengemasan yang di bantu oleh terdakwa (II) setelah itu terdakwa (I) menempelkan barang Narkotika jenis Sabu tersebut seorang diri sedangkan pekerjaan memecah para terdakwa lakukan setiap hari ;

 

-        Bahwa pada tanggal 1 Maret 2026 terdakwa (I) memecah dan mengemas Narkotika jenis Sabu seberat 34.14 gram netto menjadi 66 (enam puluh enam) paket yang dibungkus dengan menggunakan plastik bubble wrap warna hitam kemudian dibungkud plastik kresek hitam dan sisanya seberat 65,86 gram netto (Kode A) yang terdakwa simpan di 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk ALTO dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk warna hijau mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi dengan berat 0,86 gram brutto atau 0,76 gram netto (kode B) yang merupakan sisa tablet Ekstasi yang hancur menjadi serbuk dan tas tersebut terdakwa simpan di dalam Kamar Kos. paket Narkotika yang sudah terdakwa pecah sebanyak 66 (enam puluh enam) paket yang terdakwa bungkus dengan menggunakan plastik kresek terdakwa (I) tempelkan di Jalan Gunung Salah Denpasar setelah itu kembali ke Kos;

 

-        Bahwa hasil berupa uang yang diterima dari ”BOS als. OM BLACK” dipergunakan oleh terdakwa (I) FEBRIYAN FITRIYANZAH SUWANDI untuk membayar sewa kos dan juga untuk kehidupan sehari-hari serta dibagi dengan terdakwa (II) yang diserahkan dalam bentuk cash dari terdakwa (I) ke terdakwa (II) yang sudah tidak diingat lagi berapa jumlah keseluruhan uang yang telah diterima terdakwa (II)..

 

-        Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram

 

-  Bahwa berdasarkan pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MAHMUDI, Amd.,S.H.,M.Si, Dkk dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 380/NNF/2026, tanggal 05 bulan Maret 2026, menyimpulkan:

  • Bahwa barang bukti dengan nomor 3376/2026/NF dan 3378/2026/NNF s/d 3425/2026/NF berupa kristal beningseperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetaminadan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa barang bukti dengan nomor 3377/2026/NF berupa serbuk warna hijau seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa barang bukti dengan nomor 3426/2026/NF dan3427/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

 

------------ Perbuatan terdakwa (I) FEBRIYAN FITRIYANZAH SUWANDI bersama terdakwa (II) SULASTRI sebagaimana dimaksud diatas diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI  No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------

 

                                                                                                                Denpasar, 03 Juni 2026

    Jaksa Penuntut Umum

 

 

I KETUT SUJAYA, SH.

JAKSA UTAMA MUDA

 NIP. 196707011993101001.

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya