Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-457/DENPA.OHD/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
- TERDAKWA I :
Nama Lengkap
|
:
|
JOVINSIAS IWAN SUSANDI
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
5318010602070005
|
Tempat Lahir
|
:
|
Walagira
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
21 Tahun / 31 Januari 2004
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Badak Agung VIII Nomor 11 Kel/Ds. Sumerta Kelod Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar (Sesuai KTP : Payola Umbu Kel/Ds. Payola Umbu Kecamaan Loura Kabupaten Sumba Barat Daya)
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Proyek
|
Pendidikan
Lain-lain
|
:
:
|
SD (Tidak Tamat)
-
|
- TERDAKWA II :
Nama Lengkap
|
:
|
YOHANES NGONGO
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
5318081806030001
|
Tempat Lahir
|
:
|
Waliate
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
21 Tahun / 18 Juni 2003
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Badak Agung VIII Nomor 11 Kel/Ds. Sumerta Kelod Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar (Sesuai KTP: Waliate Kel/Desa Wee Wella Kecamatan Kodi Utara Kabupaten Sumba Barat Daya)
|
Agama
|
:
|
Katholik
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh
|
Pendidikan
Lain-lain
|
:
:
|
SMA
-
|
- STATUS PANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1
|
Pengkapan
|
:
|
Masing-masing Tanggal 21 April 2025.
|
2
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, masing-masing sejak tanggal 22 April 2025 s/d. tanggal 11 Mei 2025.
|
|
|
:
:
|
Rutan, masing-masing sejak tanggal 12 Mei 2025 s/d. tanggal 20 Juni 2025.
Rutan, masing-masing sejak tanggal 16 Juni 2025 s/d. tanggal 05 Juli 2025
|
- DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa I JOVINSIAS IWAN SUSANDI dan Terdakwa II YOHANES NGONGO, Pada Hari Selasa tanggal 19 April 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Areal Parkir Midtou Aryacom Future yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk Nomor 63 Kel./Ds. Sumerta Kauh, Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar atau suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Saksi Alfridus Afrando Idong dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum tanpa seizin Saksi Alfridus Afrando Idong berupa 1 ( Satu ) unit sepeda motor merk Yamaha Type 157 (JUPITER-MX) Jenis Spd Motor Model Sepeda Motor Tahun 2008 Warna Hitam Isi Silinder: 135 CC, No.Pol.: DK-7228-DG, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal pada hari dan tanggal serta waktu sebagaimana disebut diatas Para Terdakwa berjalan kaki dari kost tempat mereka tinggal dengan niat untuk mengambil tanpa izin barang milik orang lain yang mana sebelumnya Para Terdakwa sudah sepakat untuk mengambil tanpa izin sepeda motor dan Terdakwa Jovinsias Iwan Susandi menyiapkan 2 ( dua ) buah kunci palsu dan obeng untuk dirinya bawa, kemudian sesampainya di areal parkir Midtou yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk Nomor 63 Kel./Ds. Sumerta Kauh, Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar para terdakwa melihat terdapat 1 ( Satu ) unit sepeda motor merk Yamaha Type 157 (JUPITER-MX) Jenis Spd Motor Model Sepeda Motor Tahun 2008 Warna Hitam Isi Silinder: 135 CC, No.Pol.: DK-7228-DG milik Saksi Alfridus Afrando Idong terparkir di pinggir jalan, lalu setelah melihat sepeda motor tersebut Para Terdakwa langsung mendekati sepeda motor tersebut dan saat itu Para Terdakwa mendapati sepeda motor tersebut tidak terkunci stang lalu Para Terdakwa melihat situasi aman, kemudian Para Terdakwa langsung mendorong sepeda motor tersebut sejauh dua puluh meter, setelah selesai mendorong Para Terdakwa berhenti dan Terdakwa Jovinsias Iwan Susandi langsung mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan 2 (dua) buah kunci palsu dan obeng yang Terdakwa Jovinsias Iwan Susandi bawa dan mencoba memasukkan 1 (satu) buah kunci palsu ke tempat kunci sepeda motor tersebut namun tidak bisa karena kunci yang Terdakwa Jovinsias Iwan Susandi gunakan bengkok, lalu Terdakwa Jovinsias Iwan Susandi mencoba lagi menggunakan obeng dan berhasil, setelah berhasil itu Terdakwa Jovinsias Iwan Susandi Kembali memasukan 1 (satu) kunci palsu lainnya yang Terdakwa Jovinsias Iwan Susandi bawa dan berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut, sementara pada saat Terdakwa Jovinsias Iwan Susandi berusha menghidupkan sepeda motor tersebut, Terdakwa Yohanes Ngongo memiliki peran untuk mengawasi keadaan sekitar, setelah berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut Para Terdakwa langsung mengedarai sepeda motor tersebut dengan posisi Terdakwa Jovinsias Iwan Susandi yang membawa motor dan Terdakwa Yohanes Ngongo dibonceng kemudian Para Terdakwa menuju ke kostnya;
- Bahwa terhadap 1 ( Satu ) unit sepeda motor merk Yamaha Type 157 (JUPITER-MX) Jenis Spd Motor Model Sepeda Motor Tahun 2008 Warna Hitam Isi Silinder: 135 CC, No.Pol.: DK-7228-DG tersebut oleh para terdakwa berencana akan dijual dan hasil penjualannya akan dipergunakan untuk keperluan para terdakwa sehari-hari;
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 1 ( Satu ) unit sepeda motor merk Yamaha Type 157 (JUPITER-MX) Jenis Spd Motor Model Sepeda Motor Tahun 2008 Warna Hitam Isi Silinder: 135 CC, No.Pol.: DK-7228-DG Saksi Alfridus Afrando Idong;
- Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut Saksi Alfridus Afrando Idong mengalami kerugian materiil sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------- |