Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; -----------------------------------------
- Menetapkan Pemohon sebagai Wali yang sah terhadap anak yang bernama : --------------
NI KADEK APRIANI WIJAYANTI, jenis kelamin Perempuan, Tempat dan tanggal lahir Denpasar, 20 April 207, sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran No : 5429/Ist.Ds/2007 tertanggal 06 Desember 2007 yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang di Denpasar tertanggal 06 Desember 2007. ------------------------------------------------------
- Memberikan Izin kepada Pemohon dalam bertindak sebagai Wali dari Anak-anak yang belum dewasa tersebut untuk melakukan Peralihan Hak Atas Tanah : -------------------------
- Sertipikat Hak Milik , NIB ( Nomor Indentifikasi Bidang) 22.09.000006812.0, edisi 1 pewarisan Seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi) terletak di Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali atas nama NI LUH SUDARMI, I GEDE ARSANA WIJAYA, dan NI KADEK APRIANI WIJAYANTI.----------------
- Sertipikat Hak Milik , NIB ( Nomor Indentifikasi Bidang) 22.09.000006974.0, edisi 1 pewarisan Seluas 223 M2 (dua ratus dua puluh tiga meter persegi) terletak di Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali atas nama NI LUH SUDARMI, I GEDE ARSANA WIJAYA, dan NI KADEK APRIANI WIJAYANTI.----------------
Membebankan biaya Permohonan ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku |