Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Dps BHATARA DAVE RONDONUWU PT WYNNCOR BALI Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 08 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BHATARA DAVE RONDONUWU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Ketut Gede Citarjana YudiastraBHATARA DAVE RONDONUWU
Tergugat
NoNama
1PT WYNNCOR BALI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat yang tidak dibayarkan dengan rincian:

 

Periode 02-05-2016 sampai 02-09-2016:

Upah sebelum demosi Rp 15,024,000,-

Upah setelah demosi Rp   2,783,000,-

----------------------- -

       Selisih hak pekerja yang tidak dibayar Rp 12,241,000,- / per bulan

Rp. 12,241,000 X 4 bulan sub total Rp. 48,964,000,-

 

Periode 03-09-2016 sampai 30-09-2016:

(28/30) hari X Rp. 12,241,000  sub total Rp. 11,424,933,-

 

TOTAL HAK PENGGUGAT BERUPA UPAH YANG TIDAK DIBAYAR TERGUGAT Rp 48,964,000,- + Rp. 11,424,933,- = Rp 60,388,933,-  (enam puluh juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah);

Menghukum Tergugat untuk membayarkan Uang Tunjangan Hari Raya penggugat yang tidak dibayarkan sebesar Rp 15,024,000,- (lima belas juta dua puluh empat ribu rupiah);

Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 12,000,000,000,- (dua belas miliar rupiah) secara tunai;

Menghukum Tergugat untuk membayar uang dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp 100,000,- (seratus ribu rupiah) setiap keterlambatan Tergugat menjalankan putusan dalam perkara ini adalah sah menurut hukum;

Menghukum Tergugat untuk pemulihan nama baik Penggugat dengan memberikan surat keterangan bekerja kepada Penggugat dengan jabatan sesuai kontrak yang disepakati bersama pada tanggal 19-06-2015, yaitu sebagai Assistant Director of Food & Beverage;

Menghukum Tergugat untuk melakukan permohonan maaf kepada Penggugat di media cetak seperti surat kabar dan media elektronik seperti website HHRMA dan IHGMA;

Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini seluruhnya;

 

Atau;

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar atau Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak