Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
254/Pdt.P/2024/PN Dps 1.I NYOMAN SUWEDA
2.NI WAYAN KERTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 254/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I NYOMAN SUWEDA
2NI WAYAN KERTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Adv Ni Putu Eka Yuliarsi SHI NYOMAN SUWEDA
2Adv Ni Putu Eka Yuliarsi SHNI WAYAN KERTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa Perkawinan para Pemohon yang telah dilangsungkan secara Agama Hindu di badung  pada tanggal 20 September 1996 , adalah sah menurut hukum;
  3. Memberikan ijin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung untuk mendaftarkan dan mencatat Perkawinan Para Pemohon tersebut kedalam Register yang sedang berjalan untuk itu kemudian menerbitkan Akta Perkawinannya;
  4. Membebankan  semua  perkara  yang  timbul  akibat  permohonan  ini  kepada Para Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak