Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps Ang Tjin Lam PT Young Home Style Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 23/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Ang Tjin Lam
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEWIC SRI RATNANING DHUMILLAH, SHAng Tjin Lam
Tergugat
NoNama
1PT Young Home Style
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

Menyatakan secara hukum putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak Putusan dibacakan.

 

Menghukum Tergugat untuk membayar Pesangon, dengan rincian sebagai berikut:

 

Penggugat Mulai bekerja                       : 01 Mei 2023
Masa Kerja s/d tanggal 22 April 2024     : 11 bulan 22 hari   
Upah per bulan                                    : Rp 50.000.000

 

 

Pesangon (2 x 1 bulan upah)                 = Rp 100.000.000;
THR Tahun 2024                                  = Rp   50.000.000;
Sisa hari Cuti s/d 22 April 2024              = Rp   15.000.000;
Biaya/ongkos pulang Penggugat            = Rp     4.000.000;
Upah Proses (Upah x 6 bulan)               = Rp  300.000.000;+

 

            Jumlah Pesangon                                 = Rp 469.000.000;

                                    (empat ratus enam puluh sembilan juta rupiah).

 

Menghukum Tergugat untuk membayar Upah bulan Maret 2024 dan bulan April 2024 yang belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat dan hak-hak lainnya yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, dengan rincian sebagai berikut:

 

Upah/gaji Penggugat bulan Maret 2024 dan April 2024 yang belum

 dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat, sebagai berikut:

Upah bulan Maret 2024 sebesar   = Rp 50.000.000;
Upah bulan April 2024 sebesar    = Rp 50.000.000;+

 

Jumlah                          = Rp 100.000.000

 

Total upah bulan Maret 2024 dan April 2024 yang belum dibayarkan Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

 

Denda keterlambatan pembayaran Upah/gaji bulan Maret 2024 dan    

     April 2024, dengan rincian sebagai berikut:

 

 Denda keterlambatan upah bulan Maret 2024 = Rp. 25.000.000,-
 Denda keterlambatan upah bulan April 2024  = Rp. 25.000.000,-

 

Jumlah Rp 50.000.000 + Rp. 3.375.000,- (Suku Bunga Tertinggi pada Bank Indonesia Per 16 Oktober 2025 6,75 %)

 

Total : 53.375.000,-  (lima puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

 

Komisi 5% dari nilai projek berhasil yang telah dikerjakan oleh Penggugat sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam Perjanjian Kerja tertanggal 1 Mei 2023, dengan rincian sebagai berikut:

 

Nilai projek berhasil Rp 5.738.905.992 x 5% = Rp 286.945.300 (dua ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus ruupiah)

 

 

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak