Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps | Ang Tjin Lam | PT Young Home Style | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan secara hukum putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak Putusan dibacakan.
Menghukum Tergugat untuk membayar Pesangon, dengan rincian sebagai berikut:
Penggugat Mulai bekerja : 01 Mei 2023
Pesangon (2 x 1 bulan upah) = Rp 100.000.000;
Jumlah Pesangon = Rp 469.000.000; (empat ratus enam puluh sembilan juta rupiah).
Menghukum Tergugat untuk membayar Upah bulan Maret 2024 dan bulan April 2024 yang belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat dan hak-hak lainnya yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, dengan rincian sebagai berikut:
Upah/gaji Penggugat bulan Maret 2024 dan April 2024 yang belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat, sebagai berikut: Upah bulan Maret 2024 sebesar = Rp 50.000.000;
Jumlah = Rp 100.000.000
Total upah bulan Maret 2024 dan April 2024 yang belum dibayarkan Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Denda keterlambatan pembayaran Upah/gaji bulan Maret 2024 dan April 2024, dengan rincian sebagai berikut:
Denda keterlambatan upah bulan Maret 2024 = Rp. 25.000.000,-
Jumlah Rp 50.000.000 + Rp. 3.375.000,- (Suku Bunga Tertinggi pada Bank Indonesia Per 16 Oktober 2025 6,75 %)
Total : 53.375.000,- (lima puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Komisi 5% dari nilai projek berhasil yang telah dikerjakan oleh Penggugat sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam Perjanjian Kerja tertanggal 1 Mei 2023, dengan rincian sebagai berikut:
Nilai projek berhasil Rp 5.738.905.992 x 5% = Rp 286.945.300 (dua ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus ruupiah)
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |