Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.S/2024/PN Dps Adityo Utomo, S.H.,M.H. ANZHELA KHOROSHKOVA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 9/Pid.S/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3040/N.1.10.3/EKU.2/082024
Penuntut Umum
NoNama
1Adityo Utomo, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANZHELA KHOROSHKOVA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ANZHELA KHOROSHKOVA, pada hari Jumat, tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WITA, bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang terletak di Jl. Panjaitan No.3 Sumerta Kelod Kec. Denpasar Timur Kota Denpasar yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tidak melakukan kewajibannya untuk memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari jumat tanggal 5 Juli 2024 sekitar jam 08.00 wita, Saksi R. MUHAMMAD UMAR KUSUMO NUGROHO selaku Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan saksi I MADE RUDYANTHA selaku JFU Pengelola Data Keimigrasian pada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menerima terdakwa ANZHELA KHOROSHKOVA yang merupakan warga negara Rusia dari Pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Gianyar di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang terletak di Jl. Panjaitan No.3 Sumerta Kelod Kec. Denpasar Timur Kota Denpasar berdasarkan Berita Acara Serah Terima dari Satuan Polisi Pamong Praja Gianyar Nomor : 462.2/2637/VII/POLDAM tanggal 05 Juli 2024 yang menyatakan bahwa telah diamankan 1 (satu) orang perempuan bernama ANZHELA KHOROSHKOVA yang diduga tidak mempunyai Dokumen Keimigrasian berupa Paspor dan Izin Tinggal serta dianggap mengganggu ketertiban umum, kemudian saksi R. MUHAMMAD UMAR KUSUMO NUGROHO dan saksi I MADE RUDYANTHA menanyakan keberadaan Dokumen Perjalanan atau izin tinggal milik terdakwa namun terdakwa tidak dapat menunjukkannya.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 116 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

 

Pihak Dipublikasikan Ya