| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR
Jl. Panglima Besar Sudirman No. 3 Denpasar, Bali. Telp : 082146122220, email : @kejari-denpasar.go.id, Web : http;//www.kejari-denpasar.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDS-01/DENPA/01/2026
|
|
|
|
I.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
Dra. NI NYOMAN SUJATI, M.M
|
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
517102420560003
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Gianyar
|
|
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
65 tahun / 2 Mei 1960
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Siulan Gang Sekar Hayatt No.14A, Dusun Buaji, RT 000 / RW 000 Kelurahan Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pensiunan PNS
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
S2 (Magister Ilmu Ekonomi)
|
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
STATUS PENAHANAN
|
|
|
1.
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 18 Desember 2025 sampai dengan tanggal 06 Januari 2026.
|
|
|
2.
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 5 Januari 2026 sampai dengan tanggal 24 Januari 2026.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
III.
|
DAKWAAN
|
|
PERTAMA :
---------Bahwa ia terdakwa Dra. NI NYOMAN SUJATI, M.M, selaku Kepala Staff Sekretariat Tenaga Kontrak FORMI Kota Denpasar berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum FORMI Kota Denpasar Selaku Pengguna Anggaran Tahun 2019 Nomor : 07/SK/FORMI/I/2019 Tentang Penetapan Tenaga Kerja Non Pegawai Pada FORMI Kota Denpasar Tahun Anggaran 2019 tanggal 02 Januari 2019 dan Surat Keputusan Ketua Umum FORMI Kota Denpasar selaku Pengguna Anggaran Tahun 2020 Nomor : 11/SK/FORMI/I/2020 Tentang Penetapan Tenaga Kerja Non Pegawai pada FORMI Kota Denpasar Tahun Anggaran 2020 tanggal 02 Januari 2020 bersama-sama dengan Saksi Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM (Terpidana dalam berkas terpisah) selaku Ketua Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Provinsi Bali Nomor : Kep-06/FORMI-Bali/IX/2014 tanggal 19 September 2014 Tentang Pengukuhan Pengurus Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kota Denpasar Masa Bhakti 2014-2019 dan Surat Keputusan Pengurus Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Provinsi Bali Nomor : Kep-05/FORMI-Bali/IX/2019 tanggal 26 September 2019 Tentang Pengukuhan Pengurus Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kota Denpasar Masa Bhakti 2019-2024, pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti dalam tahun 2019 sampai dengan waktu yang tidak dapat diingat secara pasti dalam tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Sekretariat Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar berlokasi di Kantor Badan Pemerintahan Masyarakat Desa (BPMD) Kota Denpasar beralamat di Jalan Hayam Wuruk Nomor 69, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 46 tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut secara melawan hukum melakukan perbuatan yakni Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM (Terpidana dalam berkas terpisah) dalam pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kota Denpasar yang diterima oleh Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar secara berturut-turut pada Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020 yang dalam penggunaan dana hibah tersebut terdapat perbedaan antara Rincian Penggunaan Dana Hibah dan Realisasi Dana Hibah berdasarkan dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kegiatan Formi Kota Denpasar ditemukan pertanggungjawaban kegiatan pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 terdapat Nota Mark Up dan/atau tidak sesuai dengan kondisi senyatanya dengan kegiatan yang dimuat dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun proposal kegiatan tahun 2019 dan Tahun 2020 saat pengajuan dana hibah kepada Pemerintah Kota Denpasar, dan juga tidak dilakukan perubahan NPHD ditemukan pertanggungjawaban kegiatan lomba layang-layang virtual yang dilaksanakan pada tahun 2020 yang kegiatan lomba layang-layang virtual tidak dimuat dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun proposal kegiatan tahun 2020 saat pengajuan dana hibah kepada Pemerintah Kota Denpasar serta terdapat dokumen belanja yang sifatnya fiktif yang perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan : Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, Pasal 3, Pasal 10 ayat (5), Pasal 34 ayat (2), dan Pasal 36 PMK No.113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pasal 62 ayat (1), Pasal 133 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), Pasal 21 ayat (3) Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya Saksi Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM (Terpidana dalam berkas terpisah) sebesar Rp 465.084.807,98 (Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tujuh Rupiah sembilan puluh delapan sen) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 465.084.807,98 (empat ratus enam puluh lima juta delapan puluh empat ribu delapan ratus tujuh rupiah sembilan puluh delapan sen), yang perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dalam keadaan dan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------
- Bahwa Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kota Denpasar, dibentuk pada tahun 2014 yang membidangi olahraga rekreasi masyarakat dengan anggaran bersumber dari APBD pemerintah Kota Denpasar berupa hibah melalui pengajuan proposal dari FORMI Denpasar ke Wali Kota Denpasar. Berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Provinsi Bali Nomor : Kep-06/FORMI-Bali/IX/2014 tanggal 19 September 2014 Tentang Pengukuhan Pengurus Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kota Denpasar Masa Bakti 2014-2019 dengan susunan pengurus sebagai berikut :
|
JABATAN
|
|
NAMA
|
|
Ketua
|
:
|
Drs. I. G Bagus Mataram
|
|
Wakil Ketua I
|
:
|
I Gusti Ayu Bintang Darmawati, SE.,M.Si
|
|
Wakil Ketua II
|
:
|
Drs. I Made Suartana, M.Kes
|
|
Wakil Ketua III
|
:
|
I Nyoman Lodra, SEE, M.Si
|
|
Wakil Ketua IV
|
:
|
Drs. I Nyoman Mardika, M.Si
|
|
Wakil Ketua V
|
:
|
Drs. Made Erwin Suryadharma Sena, M.Si
|
|
Sekretaris
|
:
|
Drs. I Ketut Sudana
|
|
Wakil Sekretaris
|
:
|
A.A Ngurah Anom Surya Kencana, S.Sos, M.Si
|
|
Bendahara
|
:
|
I Wayan Putra Sarjana, S.E.
|
|
Wakil Bendahara
|
:
|
Gede Komang Darmawijaya, S.E.
|
|
Seksi Sosial Budaya
|
:
|
- Ida Bagus Bima Putra, SE
|
|
|
|
- Drs. Raka Purwantara, M.Ap
|
|
Seksi Pengembangan Organisasi
|
:
|
- I Wayan Buda, S.Ip., M.Ap.
- I Komang Sucipta Banyuning, S.Pd.
|
|
Seksi Litbang & Kesehatan
|
:
|
- A.A Putu Gede Astara, S.T.
- I Nyoman Agus Mahardika, S.KM., M.Kes
|
|
Seksi Remaja & Pemuda
|
:
|
- A.A Made Wijaya Asmara, S.Sos., M.Si
- I Wayan Ardika, S.Sos
|
|
Seksi Pengembangan SDM & Profesi
|
:
|
- I GP Krisna Atmaja Karang, SE., M.Si
- Drs Nyomaan Ngenteg
|
|
Seksi Media & Promosi
|
:
|
- Dewa Gde Rai S.Sos., M.Si
- Daniel Bachri Fajri
|
|
Seksi Kesekretariatan
|
:
|
- Drs. I Nyoman Oka
- Ni Komang Intan Cahyani, SE
|
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Provinsi Bali Nomor : Kep-05/FORMI-Bali/IX/2019 tanggal 26 September 2019 Tentang Pengukuhan Pengurus Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kota Denpasar Masa Bakti 2019-2024 dengan susunan pengurus sebagai berikut :
|
JABATAN
|
|
NAMA
|
|
Ketua
|
:
|
Drs. I. G Bagus Mataram
|
|
Wakil Ketua I
|
:
|
Ida Bagus Bima Putra, SE
|
|
Wakil Ketua II
|
:
|
I Nyoman Lodra, SE., M.Si
|
|
Wakil Ketua III
|
:
|
Drs. Made Erwin Suryadharma Sena, M.Si
|
|
Wakil Ketua IV
|
:
|
Drs. Raka Purwantara, M.Ap
|
|
Wakil Ketua V
|
:
|
I Wayan Buda, S.Ip, M.Ap
|
|
Sekretaris
|
:
|
Drs. I Ketut Sudana
|
|
Wakil Sekretaris
|
:
|
A.A Made Wijaya Asmara, S.Sos., M.Si
|
|
Bendahara
|
:
|
Gede Komang Darmawijaya, SE
|
|
Wakil Bendahara
|
:
|
I Gede Arya Swastika
|
|
Seksi Sosial Budaya
|
:
|
- I Wayan Putra Sarjana, SE
|
|
|
|
- Ni Putu Ayu Yuni Sugiantari, SE
|
|
Seksi Pengembangan Organisasi
|
:
|
- Ida Ayu Bulan Kania Diatmika Karna
- A.A Gede Agung Dharma Putra, S.Ip., M.Ap
|
|
Seksi Litbang & Kesehatan
|
:
|
- I Gede Oka Darmawan, SH
- Ketut Ari Diana Artha, S.KM, M.Kes
|
|
Seksi Remaja & Pemuda
|
:
|
- Kadek Wahyudita
- I Wayan Ardika, S.Sos
|
|
Seksi Pengembangan SDM & Profesi
|
:
|
- Ni Komang Lestari Kusuma Dewi, SH.,MH
- Drs. I Made Wedana, M.Si
|
|
Seksi Media & Promosi
|
:
|
- Dewa Gde Rai S.Sos., M.Si
- A.A Anom Surya Kencana, S.Sos., M.Si
|
|
Seksi Kesekretariatan
|
:
|
- Drs. I Nyoman Oka
- I Gede Eka Sucita S.Sos., MH
|
Selanjutnya saksi I GUSTI BAGUS NGURAH MATARAM menunjuk terdakwa Dra. NI NYOMAN SUJATI, M.M selaku Kepala Staff Sekretariat Tenaga Kontrak FORMI Kota Denpasar berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum FORMI Kota Denpasar Selaku Pengguna Anggaran Tahun 2019 Nomor : 07/SK/FORMI/I/2019 Tentang Penetapan Tenaga Kerja Non Pegawai Pada FORMI Kota Denpasar Tahun Anggaran 2019 tanggal 02 Januari 2019 dan Surat Keputusan Ketua Umum FORMI Kota Denpasar selaku Pengguna Anggaran Tahun 2020 Nomor : 11/SK/FORMI/I/2020 Tentang Penetapan Tenaga Kerja Non Pegawai pada FORMI Kota Denpasar Tahun Anggaran 2020 tanggal 02 Januari 2020.--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tahun 2019 dan tahun 2020 Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar mendapatkan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar, dana tersebut diterima dengan adanya pengajuan proposal permohonan dana hibah pada Tahun 2018 kepada Pemerintah Kota Denpasar untuk kegiatan Operasional Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar dengan Proposal Permohonan Bantuan Dana Hibah Tahun Anggaran 2019 dari Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar Nomor 08/FORMI-Denpasar/V/2018 tanggal 02 Maret 2018 sebesar Rp.915.000.000,- (sembilan ratus lima belas juta rupiah) yang ditandatangani oleh Pengurus FORMI Kota Denpasar Drs. I KETUT SUDANA, M.Si selaku Sekretaris dan I WAYAN PUTRA SARJANA, S.E selaku Bendahara, mengetahui saksi Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM selaku Ketua, kemudian proposal tersebut disetujui atau cair pada tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/45/HK/2019 tentang Pemberian Hibah Kepada Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kota Denpasar tanggal 2 Januari 2019 yang disertai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam bentuk uang dengan FORMI Kota Denpasar No : 900/118/DISBUD & No. 05/NPHD/FORMI DPS/2019 Tanggal 14 Januari 2019 bahwa Pemerintah Kota Denpasar melalui Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar memberikan hibah berupa uang kepada FORMI Kota Denpasar sebesar Rp. 915.000.000,- (sembilan ratus lima belas juta rupiah), yang kemudian dana tersebut diterima Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar pada tanggal 5 Maret 2019 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. SP2D 00747/LS/3.00.03.00/00.00/2019 Tanggal 5 Maret 2019.---------------------------------------------
- Bahwa pada tahun 2019 saksi Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM selaku Ketua FORMI Kota Denpasar juga mengajukan proposal dana hibah kepada Pemerintah Kota Denpasar untuk kegiatan operasional Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar dengan Proposal Permohonan Bantuan Dana Hibah Tahun Anggaran 2020 dari Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar Nomor 09/FORMI-Denpasar/III/2019 tanggal 04 Maret 2019 sebesar Rp.1.557.140.000,- (satu miliar lima ratus lima puluh tujuh juta seratus empat puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Pengurus Formi Kota Denpasar Drs. I KETUT SUDANA, M.Si selaku Sekretaris dan I WAYAN PUTRA SARJANA, S.E selaku Bendahara, mengetahui saksi Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM selaku Ketua. Kemudian pada tahun 2020, proposal tersebut disetujui berdasarkan Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/36/HK/2020 tanggal 2 Januari 2020 Tentang Pemberian Hibah Kepada Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kota Denpasar sebesar Rp.1.557.140.000,- (satu miliar lima ratus lima puluh tujuh juta seratus empat puluh ribu rupiah) yang disertai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) No. 900/208/DISBUD/2020 & No. 06/NPHD/FORMI DPS/2020 Tanggal 24 Februari 2020 bahwa Pemerintah Kota Denpasar melalui Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar memberikan hibah berupa uang kepada FORMI Kota Denpasar sebesar Rp. 1.557.140.000,- (satu miliar lima ratus lima puluh tujuh juta seratus empat belas ribu rupiah), yang kemudian dana tersebut diterima FORMI KOTA DENPASAR tanggal 06 Maret 2020 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 00026/SPM/LS/3.00/03.00/B02/2020 tanggal 06 Maret 2020 yang seluruh dana hibah tersebut dengan mekanisme pengajuan pencairan dana ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) langsung masuk ke Rekening Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar yang ada di Bank BPD Bali nomor rekening 011 02.02.38210-6 atas nama FORMI KOTA DENPASAR-------------------------------
- Bahwa saksi Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM selaku Ketua FORMI Kota Denpasar menunjuk terdakwa Dra. NI NYOMAN SUJATI, M.M selaku Kepala Staff Sekretariat Tenaga Kontrak FORMI Kota Denpasar untuk melaksanakan kegiatan yang ada di FORMI Kota Denpasar dan mencari rekanan dalam pelaksanaan kegiatan serta mengelola dana hibah, selanjutnya dalam melaksanakan kegiatan FORMI Kota Denpasar saksi Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM selaku kuasa pengguna anggaran, beberapa kali memberikan surat kuasa untuk memerintahkan terdakwa Dra. NI NYOMAN SUJATI, M.M untuk melakukan penarikan uang di bank yang dicairkan dengan slip pengambilan uang yang sudah ditandatangani oleh saksi Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM kemudian terdakwa Dra. NI NYOMAN SUJATI, M.M melakukan penarikan uang, kemudian terdakwa Dra. NI NYOMAN SUJATI, M.M menyerahkan kepada saksi Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM, dari setiap penarikan uang dilakukan pemotongan yang diambil oleh saksi Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM namun pemotongan tersebut tidak digunakan untuk kegiatan FORMI Kota Denpasar, selanjutnya sisa uang setelah dipotong oleh saksi Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM kemudian terdakwa serahkan kepada saksi LUH PANDE VORMA EKA HYUNI dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk pembayaran kepada rekanan.-----------------------------------
- Bahwa terdakwa Dra. NI NYOMAN SUJATI, M.M setelah selesai melaksanakan kegiatan lomba-lomba, olahraga tradisional, pembinaan, dan kegiatan operasional kesekretariatan FORMI Kota Denpasar kemudian terdakwa Dra. NI NYOMAN SUJATI, M.M membuat laporan pertanggung jawaban kegiatan dengan dibantu oleh saksi LUH PANDE VORMA EKA HYUNI, namun dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban kegiatan terdapat kendala antara nota dan kwitansi kepada rekanan yang tidak sesuai dengan realitanya, kemudian saksi LUH PANDE VORMA EKA HYUNI melaporkan kepada terdakwa Dra. NI NYOMAN SUJATI, M.M dan terdakwa Dra. NI NYOMAN SUJATI, M.M melaporkan hal tersebut kepada Saksi Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM selaku Ketua FORMI Kota Denpasar, selanjutnya Saksi Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM mengatakan kepada terdakwa Dra. NI NYOMAN SUJATI, M.M untuk mengatur saja laporannya. Kemudian terdakwa Dra. NI NYOMAN SUJATI, M.M membuat nota yang tidak sebenarnya (fiktif) dan ada juga nota yang di mark up dengan cara terdakwa Dra. NI NYOMAN SUJATI, M.M menyampaikan kepada saksi LUH PANDE VORMA EKA HYUNI untuk meminta nota kosong kepada rekanan dan setelah mendapatkan nota kosong tersebut terdakwa memerintahkan saksi PANDE VORMA EKA HYUNI menulis sesuai dengan kebutuhan realisasi kegiatan dalam pelaksanaan kegiatan FORMI yang tidak sesuai dengan belanja asli dan melakukan mark up harga serta adanya nota-nota fiktif kegiatan dari penyedia jasa (Rekanan) KM Sport dan HUNG BALI atas petunjuk saksi Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM tidak sesuai dengan kegiatan yang tertuang pada Naskah Pemberian Hibah Daerah (NPHD) seperti dalam pelaksanaan kegiatan lomba layang-layang dikarenakan terjadinya COVID-19 sehingga lomba layang-layang yang seharusnya dilaksanakan secara tatap muka namun dilaksanakan secara virtual dengan tidak disertai perubahan kegiatan dalam Naskah Pemberian Hibah Daerah (NPHD) kemudian laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut ditandatangani oleh saksi Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM dan terdakwa Dra. NI NYOMAN SUJATI, M.M juga turut menandatangani laporan pertanggungjawaban kegiatan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang hanya didasari dengan perintah lisan dari saksi Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM.---------------------------------------------------------------------
- Bahwa adapun realisasi kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya antara lain:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Realisasi Belanja Jasa Transportasi dan Akomodasi Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.93.477.800,00 (sembilan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah);---------------------------------------------------------------------------
- Realisasi Belanja Makan dan Minum Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.74.050.000,00 (tujuh puluh empat juta lima puluh ribu rupiah);-----
- Realisasi Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.97.410.000,00 (sembilan puluh tujuh juta empat ratus sepuluh ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------
- Realisasi Belanja Jasa Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.37.700.000,00 (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Realisasi Belanja Bahan Material Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.109.688.000,00 (seratus sembilan juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------
- Realisasi Belanja Perawatan Kendaraan, Peralatan Kantor dan Pemeliharaan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.20.408.000,00 (dua puluh juta empat ratus delapan ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------
- Realisasi Belanja Pakaian Kerja Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah);-----------------------------------------------------------------------
- Realisasi Jasa Non Pegawai Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dari perbuatan terdakwa terdapat suatu kerugian keuangan negara dengan rincian sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------
|
A. Penerimaan
|
Jumlah
|
|
1. Pencairan Dana Hibah Pemkot Denpasar TA 2019
|
915.000.000,00
|
|
2. Pencairan Dana Hibah Pemkot Denpasar TA 2020
|
1.557.140.000,00
|
|
3. Bunga Bank TA 2019 dan 2020
|
16.959.547,28
|
|
Jumlah A
|
2.489.099.547,28
|
|
B. Realisasi Belanja TA 2019 dan 2020
1. Belanja Bahan Pakai Habis
|
165.055.075,00
|
|
2. Belanja Bahan/Material
|
207.439.500,00
|
|
3. Belanja Jasa Kantor
|
1.081.224.800,00
|
|
4. Belanja Barang dan Jasa Lainnya
|
726.507.193,00
|
|
5. Biaya Admin Bank dan Pajak Bunga
|
3.531.409,30
|
|
Jumlah B
|
2.183.757.977,30
|
|
C. Sisa Dana yang seharusnya dikembalikan ( A - B)
|
305.341.569,98
|
|
D. Dikurangi Pengembalian
Sisa Kas yang telah disetorkan ke Kas Daerah
|
300.690.562,00
|
|
E. Sisa Dana yang belum dikembalikan ( C - D )
|
4.651.007,98
|
|
F. Realisasi Belanja Yang Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan
|
460.433.800,00
|
|
G. Nilai Bersih Kerugian ( E + F )
|
465.084.807,98
|
- Bahwa perbuatan terdakwa Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM selaku Ketua Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
-
-
- Pasal 3 Ayat (1) yang menerangkan : “bahwa keuangan negara di kelola Secara Tertib, Taat pada Perundang-Undangan, Efisien, Efektif, Transparan dan Bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN
-
-
- Pasal 65 ayat (1) yang menerangkan ; “Penyelesaian tagihan kepada Negara atas beban anggaran Belanja Negara yang tertuang dalam APBN dilaksanakan berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”.
- Peraturan Menteri Keuangan No.113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
-
-
- Pasal 3 yang menerangkan : “Perjalanan Dinas dilakukan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut” :
- Huruf c. efisiensi penggunaan belanja negara;
- Huruf d. akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas;
-
-
- Pasal 10 ayat (5) poin b yang menerangkan : “biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diberikan berdasarkan tingkat biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan antara lain biaya transportasi pegawai dibayarkan sesuai dengan biaya riil berdasarkan fasilitas transpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini”.
- Pasal 34 ayat (2) yang menerangkan : “Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa”:
- Surat Tugas yang sah dari atasan Pelaksana SPD;
- SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas;
- Tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi dan bukti pembayaran nota transportasi lainnya;
- Daftar pengeluaran Riil sesuai dengan Format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- Bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam Kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan;
- Bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya.
-
-
- Pasal 36 yang menerangkan : “pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (markup), dana atau/ Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh negara, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan”.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
-
-
- Pasal 19 ayat (1) yang menerangkan : “Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya”.
- Pasal 19 ayat (2) yang menerangkan : “Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi” :
- Laporan penggunaan hibah;
- Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
- Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
- Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
-
-
- Pasal 62 ayat (1) yang menerangkan : “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
- Pasal 133 ayat (1) yang menerangkan : “Setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
-
-
- Pasal 20 ayat (1) yang menerangkan : “Penerima hibah menggunakan hibah sesuai dengan NPHD dan/atau Perubahan NPHD”.
- Pasal 21 ayat (1) yang menerangkan : “Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada Walikota melalui SKPD terkait atau unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota dengan tembusan kepada BPKAD selaku PPKD”.
- Pasal 21 ayat (2) yang menerangkan : “Penerima Hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya”.
- Pasal 21 ayat (3) yang menerangkan : “Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
- Laporan penggunaan hibah;
- Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
- Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai Peraturan Perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa penerima hibah berupa barang/jasa.
- Bahwa berdasarkan Laporan Akuntan Publik Sukardi Hasan & Rekan Atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada FORMI Kota Denpasar tahun anggaran 2019 dan 2020 Nomor : 00002/2.0925/SJI/11/1259-1/1/I/2025 Tanggal 21 Januari 2025, perbuatan terdakwa Dra. NI NYOMAN SUJATI, M.M bersama saksi Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah Cq. Pemerintah Kota Denpasar sebesar Rp. 465.084.807,98 (empat ratus enam puluh lima juta delapan puluh empat ribu delapan ratus tujuh rupiah sembilan puluh delapan sen).--------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo. Pasal 126 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------
|
| |
|
|
|
|
|
|
|
-------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------
|
KEDUA
---------Bahwa ia terdakwa Dra. NI NYOMAN SUJATI, M.M, selaku Kepala Staff Sekretariat Tenaga Kontrak FORMI Kota Denpasar berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum FORMI Kota Denpasar Selaku Pengguna Anggaran Tahun 2019 Nomor : 07/SK/FORMI/I/2019 Tentang Penetapan Tenaga Kerja Non Pegawai Pada FORMI Kota Denpasar Tahun Anggaran 2019 tanggal 02 Januari 2019 dan Surat Keputusan Ketua Umum FORMI Kota Denpasar selaku Pengguna Anggaran Tahun 2020 Nomor : 11/SK/FORMI/I/2020 Tentang Penetapan Tenaga Kerja Non Pegawai pada FORMI Kota Denpasar Tahun Anggaran 2020 tanggal 02 Januari 2020 bersama-sama dengan Saksi Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM (Terpidana dalam berkas terpisah) selaku Ketua Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Provinsi Bali Nomor : Kep-06/FORMI-Bali/IX/2014 tanggal 19 September 2014 Tentang Pengukuhan Pengurus Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kota Denpasar Masa Bhakti 2014-2019 dan Surat Keputusan Pengurus Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Provinsi Bali Nomor : Kep-05/FORMI-Bali/IX/2019 tanggal 26 September 2019 Tentang Pengukuhan Pengurus Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kota Denpasar Masa Bhakti 2019-2024, pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti dalam tahun 2019 sampai dengan waktu yang tidak dapat diingat secara pasti dalam tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Sekretariat Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar berlokasi di Kantor Badan Pemerintahan Masyarakat Desa (BPMD) Kota Denpasar beralamat di Jalan Hayam Wuruk Nomor 69, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 46 tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi yaitu menguntungkan Saksi Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM (Terpidana dalam berkas terpisah) sebesar Rp 465.084.807,98 (empat ratus enam puluh lima juta delapan puluh empat ribu delapan ratus tujuh rupiah sembilan puluh delapan sen) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yakni Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM (Terpidana dalam berkas terpisah) dalam pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kota Denpasar yang diterima oleh Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar secara berturut-turut pada Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020 yang dalam penggunaan dana hibah tersebut terdapat perbedaan antara Rincian Penggunaan Dana Hibah dan Realisasi Dana Hibah berdasarkan dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kegiatan Formi Kota Denpasar ditemukan pertanggungjawaban kegiatan pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 terdapat Nota Mark Up dan/atau tidak sesuai dengan kondisi senyatanya dengan kegiatan yang dimuat dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun proposal kegiatan tahun 2019 dan Tahun 2020 saat pengajuan dana hibah kepada Pemerintah Kota Denpasar, dan juga tidak dilakukan perubahan NPHD ditemukan pertanggungjawaban kegiatan lomba layang-layang virtual yang dilaksanakan pada tahun 2020 yang kegiatan lomba layang-layang virtual tidak dimuat dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun proposal kegiatan tahun 2020 saat pengajuan dana hibah kepada Pemerintah Kota Denpasar serta terdapat dokumen belanja yang sifatnya fiktif yang perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan : Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, Pasal 3, Pasal 10 ayat (5), Pasal 34 ayat (2), dan Pasal 36 PMK No.113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pasal 62 ayat (1), Pasal 133 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), Pasal 21 ayat (3) Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 465.084.807,98 (empat ratus enam puluh lima juta delapan puluh empat ribu delapan ratus tujuh rupiah sembilan puluh delapan sen) yang perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dalam keadaan dan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
- Bahwa Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kota Denpasar, dibentuk pada tahun 2014 yang membidangi olahraga rekreasi masyarakat dengan anggaran bersumber dari APBD pemerintah Kota Denpasar berupa hibah melalui pengajuan proposal dari FORMI Denpasar ke Wali Kota Denpasar. Berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Provinsi Bali Nomor : Kep-06/FORMI-Bali/IX/2014 tanggal 19 September 2014 Tentang Pengukuhan Pengurus Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kota Denpasar Masa Bhakti 2014-2019 dengan susunan pengurus sebagai berikut :
|
JABATAN
|
|
NAMA
|
|
Ketua
|
:
|
Drs. I. G Bagus Mataram
|
|
Wakil Ketua I
|
:
|
I Gusti Ayu Bintang Darmawati, SE.,M.Si
|
|
Wakil Ketua II
|
:
|
Drs. I Made Suartana, M.Kes
|
|
Wakil Ketua III
|
:
|
I Nyoman Lodra, SEE, M.Si
|
|
Wakil Ketua IV
|
:
|
Drs. I Nyoman Mardika, M.Si
|
|
Wakil Ketua V
|
:
|
Drs. Made Erwin Suryadharma Sena, M.Si
|
|
Sekretaris
|
:
|
Drs. I Ketut Sudana
|
|
Wakil Sekretaris
|
:
|
A.A Ngurah Anom Surya Kencana, S.Sos, M.Si
|
|
Bendahara
|
:
|
I Wayan Putra Sarjana, S.E.
|
|
Wakil Bendahara
|
:
|
Gede Komang Darmawijaya, S.E.
|
|
Seksi Sosial Budaya
|
:
|
- Ida Bagus Bima Putra, SE
|
|
|
|
- Drs. Raka Purwantara, M.Ap
|
|
Seksi Pengembangan Organisasi
|
:
|
- I Wayan Buda, S.Ip., M.Ap.
- I Komang Sucipta Banyuning, S.Pd.
|
|
Seksi Litbang & Kesehatan
|
:
|
- A.A Putu Gede Astara, S.T.
- I Nyoman Agus Mahardika, S.KM., M.Kes
|
|
Seksi Remaja & Pemuda
|
:
|
- A.A Made Wijaya Asmara, S.Sos., M.Si
- I Wayan Ardika, S.Sos
|
|
Seksi Pengembangan SDM & Profesi
|
:
|
- I GP Krisna Atmaja Karang, SE., M.Si
- Drs Nyomaan Ngenteg
|
|
Seksi Media & Promosi
|
:
|
- Dewa Gde Rai S.Sos., M.Si
- Daniel Bachri Fajri
|
|
Seksi Kesekretariatan
|
:
|
- Drs. I Nyoman Oka
- Ni Komang Intan Cahyani, SE
|
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Provinsi Bali Nomor : Kep-05/FORMI-Bali/IX/2019 tanggal 26 September 2019 Tentang Pengukuhan Pengurus Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kota Denpasar Masa Bhakti 2019-2024 dengan susunan pengurus sebagai berikut :
|
JABATAN
|
|
NAMA
|
|
Ketua
|
:
|
Drs. I. G Bagus Mataram
|
|
Wakil Ketua I
|
:
|
Ida Bagus Bima Putra, SE
|
|
Wakil Ketua II
|
:
|
I Nyoman Lodra, SE., M.Si
|
|
Wakil Ketua III
|
:
|
Drs. Made Erwin Suryadharma Sena, M.Si
|
|
Wakil Ketua IV
|
:
|
Drs. Raka Purwantara, M.Ap
|
|
Wakil Ketua V
|
:
|
I Wayan Buda, S.Ip, M.Ap
|
|
Sekretaris
|
:
|
Drs. I Ketut Sudana
|
|
Wakil Sekretaris
|
:
|
A.A Made Wijaya Asmara, S.Sos., M.Si
|
|
Bendahara
|
:
|
Gede Komang Darmawijaya, SE
|
|
Wakil Bendahara
|
:
|
I Gede Arya Swastika
|
|
Seksi Sosial Budaya
|
:
|
- I Wayan Putra Sarjana, SE
|
|
|
|
- Ni Putu Ayu Yuni Sugiantari, SE
|
|
Seksi Pengembangan Organisasi
|
:
|
- Ida Ayu Bulan Kania Diatmika Karna
- A.A Gede Agung Dharma Putra, S.Ip., M.Ap
|
|
Seksi Litbang & Kesehatan
|
:
|
- I Gede Oka Darmawan, SH
- Ketut Ari Diana Artha, S.KM, M.Kes
|
|
Seksi Remaja & Pemuda
|
:
|
- Kadek Wahyudita
- I Wayan Ardika, S.Sos
|
|
Seksi Pengembangan SDM & Profesi
|
:
|
- Ni Komang Lestari Kusuma Dewi, SH.,MH
- Drs. I Made Wedana, M.Si
|
|
Seksi Media & Promosi
|
:
|
- Dewa Gde Rai S.Sos., M.Si
- A.A Anom Surya Kencana, S.Sos., M.Si
|
|
Seksi Kesekretariatan
|
:
|
- Drs. I Nyoman Oka
- I Gede Eka Sucita S.Sos., MH
|
Selanjutnya saksi I GUSTI BAGUS NGURAH MATARAM menunjuk terdakwa Dra. NI NYOMAN SUJATI, M.M selaku Kepala Staff Sekretariat Tenaga Kontrak FORMI Kota Denpasar berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum FORMI Kota Denpasar Selaku Pengguna Anggaran Tahun 2019 Nomor : 07/SK/FORMI/I/2019 Tentang Penetapan Tenaga Kerja Non Pegawai Pada FORMI Kota Denpasar Tahun Anggaran 2019 tanggal 02 Januari 2019 dan Surat Keputusan Ketua Umum FORMI Kota Denpasar selaku Pengguna Anggaran Tahun 2020 Nomor : 11/SK/FORMI/I/2020 Tentang Penetapan Tenaga Kerja Non Pegawai pada FORMI Kota Denpasar Tahun Anggaran 2020 tanggal 02 Januari 2020.--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa tugas dan tanggungjawab terdakwa selaku Kepala Staff Sekretariat Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar yakni sebagai koordinator dan mendistribusikan pekerjaan kepada para tenaga kontrak FORMI Kota Denpasar, Mengimplementasikan kebijakan dan keputusan Pengurus FORMI Kota Denpasar, Evaluasi absensi, Melaporkan pelaksanaan kesekretariatan kepada ketua umum FORMI Kota Denpasar melalui sekretaris, Menginformasikan kebijakan Pengurus FORMI Kota Denpasar kepada seluruh tenaga kontrak (staf) di lingkungan FORMI Kota Denpasar, Membantu dan mendukung kinerja pengurus FORMI Kota Denpasar, Menyusun laporan kegiatan setiap bulan, Menyelenggarakan administrasi umum, Memberikan informasi tentang program dan kegiatan FORMI Kota Denpasar kepada pengurus cabang olahraga dibawah naungan FORMI Kota Denpasar, Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Umum FORMI Kota Denpasar, Melayani segala bentuk informasi terkait dengan aktivitas keolahragaan.-----------------------------------------------
- Bahwa pada tahun 2019 dan tahun 2020 Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar mendapatkan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar, dana tersebut diterima dengan adanya pengajuan proposal permohonan dana hibah pada Tahun 2018 kepada Pemerintah Kota Denpasar untuk kegiatan Operasional Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar dengan Proposal Permohonan Bantuan Dana Hibah Tahun Anggaran 2019 dari Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar Nomor 08/FORMI-Denpasar/V/2018 tanggal 02 Maret 2018 sebesar Rp.915.000.000,- (sembilan ratus lima belas juta rupiah) yang ditandatangani oleh Pengurus FORMI Kota Denpasar Drs. I KETUT SUDANA, M.Si selaku Sekretaris dan I WAYAN PUTRA SARJANA, S.E selaku Bendahara, mengetahui saksi Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM selaku Ketua, kemudian proposal tersebut disetujui atau cair pada tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/45/HK/2019 tentang Pemberian Hibah Kepada Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kota Denpasar tanggal 2 Januari 2019 yang disertai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam bentuk uang dengan FORMI Kota Denpasar No : 900/118/DISBUD & No. 05/NPHD/FORMI DPS/2019 Tanggal 14 Januari 2019 bahwa Pemerintah Kota Denpasar melalui Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar memberikan hibah berupa uang kepada FORMI Kota Denpasar sebesar Rp. 915.000.000,- (sembilan ratus lima belas juta rupiah), yang kemudian dana tersebut diterima Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar pada tanggal 5 Maret 2019 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. SP2D 00747/LS/3.00.03.00/00.00/2019 Tanggal 5 Maret 2019.---------------------------------------------
- Bahwa pada tahun 2019 saksi Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM selaku Ketua FORMI Kota Denpasar juga mengajukan proposal dana hibah kepada Pemerintah Kota Denpasar untuk kegiatan operasional Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar dengan Proposal Permohonan Bantuan Dana Hibah Tahun Anggaran 2020 dari Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar Nomor 09/FORMI-Denpasar/III/2019 tanggal 04 Maret 2019 sebesar Rp.1.557.140.000,- (satu miliar lima ratus lima puluh tujuh juta seratus empat puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Pengurus Formi Kota Denpasar Drs. I KETUT SUDANA, M.Si selaku Sekretaris dan I WAYAN PUTRA SARJANA, S.E selaku Bendahara, mengetahui saksi Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM selaku Ketua. Kemudian pada tahun 2020, proposal tersebut disetujui berdasarkan Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/36/HK/2020 tanggal 2 Januari 2020 Tentang Pemberian Hibah Kepada Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kota Denpasar sebesar Rp.1.557.140.000,- (satu miliar lima ratus lima puluh tujuh juta seratus empat puluh ribu rupiah) yang disertai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) No. 900/208/DISBUD/2020 & No. 06/NPHD/FORMI DPS/2020 Tanggal 24 Februari 2020 bahwa Pemerintah Kota Denpasar melalui Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar memberikan hibah berupa uang kepada FORMI Kota Denpasar sebesar Rp. 1.557.140.000,- (satu miliar lima ratus lima puluh tujuh juta seratus empat belas ribu rupiah), yang kemudian dana tersebut diterima FORMI KOTA DENPASAR tanggal 06 Maret 2020 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 00026/SPM/LS/3.00/03.00/B02/2020 tanggal 06 Maret 2020 yang seluruh dana hibah tersebut dengan mekanisme pengajuan pencairan dana ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) langsung masuk ke Rekening Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar yang ada di Bank BPD Bali nomor rekening 011 02.02.38210-6 atas nama FORMI KOTA DENPASAR-------------------------------
- Bahwa saksi Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM selaku Ketua FORMI Kota Denpasar menunjuk terdakwa Dra. NI NYOMAN SUJATI, M.M selaku Kepala Staff Sekretariat Tenaga Kontrak FORMI Kota Denpasar untuk melaksanakan kegiatan yang ada di FORMI Kota Denpasar dan mencari rekanan dalam pelaksanaan kegiatan serta mengelola dana hibah, selanjutnya dalam melaksanakan kegiatan FORMI Kota Denpasar saksi Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM selaku kuasa pengguna anggaran, beberapa kali memberikan surat kuasa untuk memerintahkan terdakwa Dra. NI NYOMAN SUJATI, M.M untuk melakukan penarikan uang di bank yang dicairkan dengan slip pengambilan uang yang sudah ditandatangani oleh saksi Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM kemudian terdakwa Dra. NI NYOMAN SUJATI, M.M melakukan penarikan uang, kemudian terdakwa Dra. NI NYOMAN SUJATI, M.M menyerahkan kepada saksi Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM, dari setiap penarikan uang dilakukan pemotongan yang diambil oleh saksi Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM namun pemotongan tersebut tidak digunakan untuk kegiatan FORMI Kota Denpasar, selanjutnya sisa uang setelah dipotong oleh saksi Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM kemudian terdakwa serahkan kepada saksi LUH PANDE VORMA EKA HYUNI dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk pembayaran kepada rekanan.-----------------------------------------------
- Bahwa terdakwa Dra. NI NYOMAN SUJATI, M.M setelah selesai melaksanakan kegiatan lomba-lomba, olahraga tradisional, pembinaan, dan kegiatan operasional kesekretariatan FORMI Kota Denpasar kemudian terdakwa Dra. NI NYOMAN SUJATI, M.M membuat laporan pertanggung jawaban kegiatan dengan dibantu oleh saksi LUH PANDE VORMA EKA HYUNI, namun dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban kegiatan terdapat kendala antara nota dan kwitansi kepada rekanan yang tidak sesuai dengan realitanya, kemudian saksi LUH PANDE VORMA EKA HYUNI melaporkan kepada terdakwa Dr
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|