Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp. 174.000.000,- (seratus tujuh puluh empat juta rupiah), manfaat jaminan hari tua sebesar Rp. 20.220.000,- (dua puluh juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) serta biaya tiket kepulangan PENGGUGAT ke negara asal sebesar Rp. 11.513.800,- (sebelas juta lima ratus tiga belas ribu delapan ratus rupiah) sekaligus secara tunai dan langsung ;
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap seluruh harta benda milik TERGUGAT, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, termasuk di antaranya tanah dan bangunan dengan sewa jangka panjang yang merupakan tempat usaha TERGUGAT yang terletak di Jalan Pantai Nyang-Nyang, Banjar Karangboma, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, serta peralatan kantor yang beralamat di Jalan Raya Uluwatu Pecatu, No. 8 & 9, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, seperti Komputer, printer, meja kerja, kursi, lemari, lemari es, proyektor ;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun TERGUGAT mengajukan upaya hukum Kasasi ;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ;
|