Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM – 420/ N.1.18/Eoh.1/ 10 / 2024
- IDENTITAS TERDAKWA
TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
I NENGAH ARIANTO Alias PROK
|
Nomor Identitas
|
:
|
5318016511860005
|
Tempat lahir
|
:
|
Batu Meyeh
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
23 Tahun / 18 November 2000
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kewarganegaraan/Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Kendal, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli (KTP)
Jalan Gunung Agung, Gang Bumi Ayu, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar (Domisili)
|
A g a m a
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
TERDAKWA
1.
|
Penangkapan
|
|
Penangkapan sejak tanggal 14 Agustus 2024 s/d 15 Agustus 2024;
|
2.
|
Penahanan
|
|
Penyidik
|
:
|
Rumah Tahanan Polsek Kuta Utara, sejak tanggal 15 Agustus 2024 s/d 03 September 2024;
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum
Penuntut Umum
|
:
:
|
Rumah Tahanan Polsek Kuta Utara, sejak tanggal 04 September 2024 s/d 13 Oktober 2024;
Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, sejak tanggal 09 Oktober 2024 s/d 28 Oktober 2024;
|
- DAKWAAN
----- Bahwa Terdakwa I NENGAH ARIANTO Alias PROK bersama – sama dengan KADEK ARTA Alias KADEK BRACUK (DPO) pada hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2024 sekira jam 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di daerah Jalan Beraban, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024, sekira jam 23.00 Wita, terdakwa sedang berada di kos terdakwa yang beralamat di Jalan Gung Agung, Gang Bumi Ayu, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, kemudian terdakwa didatangi oleh Kadek Arta Alias Kadek Bracuk (DPO) di kos terdakwa, lalu dikarenakan tidak mempunyai uang, selanjutnya Kadek Arta mengajak terdakwa untuk melakukan pencurian dan terdakwa menyetujuinya, kemudian terdakwa bersama – sama dengan Kadek Arta mengendarai 1 (satu) unit motor Honda Vario sambil berjalan – jalan berkunjung menuju ke tempat pasangan dari saudara Kadek Arta, yang mana terdakwa bertugas mengendarai sepeda motor lalu Kadek Arta selaku penumpang dan selaku eksekutor yang mengambil 1 (satu) unit handphone merek Iphone 13 warna Dark Blue, setelah selesai berkunjung selanjutnya pada tanggal 14 Agustus 2024 sekira jam 02.00 Wita, terdakwa bersama – sama dengan Kadek Arta (DPO) mengendarai 1 (satu) unit motor Honda Vario sambil berjalan – jalan dengan maksud mencari tamu warga negara asing yang membawa handphone di sekitar daerah Kerobokan, lalu di dalam perjalanan, terdakwa melihat saksi Bente Van Akkeren sedang naik ojek motor aplikasi Gojek sambil memegang 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 13 warna Dark Blue di tangan kanan yang dikendarai oleh saksi Aditya Arisna, setelah itu terdakwa memberitahukan Kadek Arta kemudian terdakwa disuruh oleh Kadek Arta untuk mendekati ojek motor yang ditumpangi oleh saksi Bente Van Akkeren, setelah itu terdakwa bersama dengan Kadek Arta memepet motor yang ditumpangi saksi Bente Van Akkeren, selanjutnya Kadek Arta alias Kadek Bracuk tanpa seijin langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 13 warna Dark Blue dari tangan saksi Bente Van Akkeren, setelah berhasil mengambil selanjutnya terdakwa bersama – sama dengan Kadek Arta langsung menambah kecepatan sepeda motor yang dikendarainya, namun sekitar 20 meter dari tempat kejadian, terdakwa menabrak sebuah mobil lalu terdakwa dan Kadek Arta terjatuh dari sepeda motor, kemudian pada saat itu juga terdakwa langsung dipegang oleh saksi Aditya Arisna sedangkan Kadek Arta melarikan diri, selanjutnya terdakwa diamankan dan dibawa ke Polsek Kuta Utara
- Bahwa tujuan terdakwa bersama dengan Kadek Arta alias Kadek Bracuk (DPO) mengambil barang milik saksi Bente Van Akkeren yakni 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 13 warna Dark Blue untuk dijual kemudian uang hasil penjualan nya dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan kehidupan sehari – hari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Kadek Arta alias Kadek Bracuk (DPO) mengakibatkan saksi Bente Van Akkeren mengalami kerugian sebesar Rp. 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus rupiah).
- ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ---------------------------------------
Badung, 16 Oktober 2024
Penuntut Umum
David Christian Lumban Gaol, S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950326 202012 1 017
|