Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
623/Pid.B/2026/PN Dps PRADEWA ARI AKHBAR KHARISMA, SH EDY SYAHPUTRA PURBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 623/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2418/N.1.18/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PRADEWA ARI AKHBAR KHARISMA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY SYAHPUTRA PURBA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

Jl. Jaksa Agung R Soeprapto No. 5 Kec. Mengwi Kab. Badung Prov. Bali, 80351

Tlp. (0361) 8311491, website : https://www.kejari-badung.com, e-mail : [email protected]

 

 

   “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                                    P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NO REG PER : PDM-228 /BDG/EOH/06/2026

I

Identitas Terdakwa :

 

Nama Lengkap

:

EDY SYAHPUTRA PURBA

Nomor KTP

:

1206020406820004

Tempat Lahir

:

Berastagi

Umur/Tanggal Lahir

:

45 Tahun / 04 Juni 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Alamat Tinggal: Bengkel Motor Adi Jaya Jl. Pantai Kuta no. 4 Kel. Kuta Kec. Kuta Kab. Badung.

Alamat Tetap:  Ds. Sempajaya Kec. Berastagi Kab. Karo Provinsi Sumatera Utara.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta (Bengkel)

 

II

Status Penahanan :

  1.  

 

 

  1. Penyidik

:

Rumah Tahanan Negara Polsek Kuta, sejak tanggal 05 April 2026 sampai tanggal 24 April 2026

  1. Diperpanjang Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan Negara Polsek Kuta , sejak tanggal 25 April 2026 sampai dengan 03 Juni 2026

  1. Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 03 Juni 2026 sampai dengan 22 Juni 2026

 

 

III

DAKWAAN :

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa  EDY SYAHPUTRA PURBA pada hari Sabtu tanggal 04 bulan April tahun 2026 sekira pukul 02.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat  di emperan depan bengkel Adi Jaya Jl.  Pantai Kuta no. 4 Kel. Kuta Kec. Kuta Kab. Badung, Prov. Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan tindak pidana ”merampas nyawa orang lain” yang dimana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira jam 23.00 wita ketika terdakwa selesai membeli makanan kucing, terdakwa melintas di depan kontrakan mantan pacar terdakwa , yang saat itu , terdakwa  melihat korban MOHAMMAD BAGIR sedang duduk berdua didepan warung kontrakan, yang kemudian terdakwa menegur korban MOHAMMAD BAGIR agar jangan berada di kontrakan mantan pacar terdakwa  dan jangan mengganggu dan setelah itu , terdakwa  langsung pergi dan kembali ke bengkel untuk bekerja;

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 01.02 Wita, pada saat terdakwa berada di dalam Bengkel Adi Jaya yang beralamat di Jl. Pantai Kuta No. 4, Kel. Kuta, Kec. Kuta, Kab. Badung, Prov. Bali yang mana saat itu terdakwa sedang memegang 1 (satu) buah obeng dan sedang bekerja membongkar mesin sepeda motor, pada saat itu terdakwa melihat korban MOHAMMAD BAGIR bersama saksi M. ALFIAN INSAN memarkirkan sepeda motor di depan bengkel tersebut. Selanjutnya saksi M. ALFIAN INSAN berjalan hendak masuk ke dalam bengkel, namun terdakwa langsung mencegah dan mendorong saksi M. ALFIAN INSAN hingga keluar dari area bengkel;
  • Bahwa kemudian  korban MOHAMMAD BAGIR berkata kepada saksi M. ALFIAN INSAN dengan ucapan “sikat, sikat” sambil mendekati terdakwa, yang selanjutnya terdakwa mendorong korban MOHAMMAD BAGIR. Namun setelah itu korban MOHAMMAD BAGIR langsung merangkul leher terdakwa dari arah depan sambil memukul kepala terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, lalu menekan kepala terdakwa ke bawah hingga terdakwa dalam posisi membungkuk. Selanjutnya korban MOHAMMAD BAGIR berteriak meminta bantuan kepada saksi M. ALFIAN INSAN dengan mengatakan “tolong bantuin, bantuin”, sehingga saksi M. ALFIAN INSAN kemudian memukul terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan sebuah balok.
  • Bahwa selanjutnya karena terdakwa merasa pusing akibat pukulan yang diterimanya, terdakwa berusaha melakukan perlawanan secara refleks, dalam posisi masih membungkuk, terdakwa mengayunkan tangan kanan terdakwa yang saat itu masih memegang sebuah obeng secara sembarangan ke arah atas, yang kemudian mengenai kepala korban MOHAMMAD BAGIR yang mengakibatkan korban MOHAMMAD BAGIR terjatuh ke arah belakang hingga bagian belakang kepala korban membentur aspal jalan. Pada saat itu korban MOHAMMAD BAGIR masih dalam keadaan sadar dan sempat duduk, sedangkan saksi M. ALFIAN INSAN terlihat membuang balok kayu yang sebelumnya digunakan untuk memukul terdakwa. Selanjutnya saksi M. ALFIAN INSAN berusaha menolong korban MOHAMMAD BAGIR. Tidak lama kemudian datang petugas Linmas yang membantu korban  MOHAMMAD BAGIR  untuk dibawa ke Rumah Sakit dengan mobil Linmas, sedangkan terdakwa awalnya dibawa ke kantor Lurah oleh linmas namun kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Kuta.
  • Bahwa selanjutnya korban MOHAMMAD BAGIR pada hari sabtu tanggal 04 April tahun 2026  pukul 14.39 Wita korban MOHAMAD BAGIR dinyatakan meninggal dunia.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa EDY SYAHPUTRA PURBA berdasarkan surat Hasil VISUM ET REPERTUM  Nomor : RS.01.06/D.XVII.1.4.12/30/2026 tertanggal 11 Mei 2026, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr.I.G.N.G Ngoerah yang Hasil Pemeriksaan dilakukan oleh dr. NOLA MARGARET GUNAWAN, SpFM terhadap korban  MOHAMMAD BAGIR dengan Kesimpulan  hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Pada pemeriksaa jenazah seorang laki-laki yang berusia sekitar empat puluh delapan tahun ini ditemukan luka terbuka pada kepala kiri akibat pentrasi tumpul (blunt penetrating trauma). Ditemukan pula luka terbuka pada kepala kiri dan punggung kiri akibat kekerasan tajam. Pada pemeriksaa dalam (autopsi), luka terbuka pada kepala kiri terkonfirmasi menembus hingga jaringan kulit kepala (scalp) dan luka terbuka pada punggung terkonfirmasi menembus hingga jaringan lemak.
  • Ditemukan pula luka memar dan luka lecet akibat kekerasan tumpul.
  • Pada pemeriksaa dalam ditemukan perdarahan masih di dalam rongga kepala meliputi:
  • perdarahan didalam bilik otak kiri (intraventricular hemorrhage),
  • perdarahan sangan luas pada ruang di bawah selaput lunak otak (subarachnoid hemorrhage) ada otak besar, otak kecil dan batang otak,
  • perdarahan pada parenkim otak (intracerebral hemorrhage) pada otak besar kiri. Di lokasi perdadrahan ini, pada beberapa area disertai pula necrosis.
  • Ditemukan pula posterior communicating artery kiri melebar dan lebih besar dua kali lipat daripada pemubuluh darah disbbelah kanan.
  • Karakteristik perdarahan di dalam rongga kepala (intracranial bleeding) seperti yang ditemukan pada orang ini biasa ditemukan pada orang yang memiliki factor resiko seperti tekanan darah tinggi (hypertensi) yang tidak terkontrol atau kelainan pembulh darah (brain aneurysm, arteriovenous malformation).
  • Sebab kematian orang ini akibat perdarahan di dalam bilik otak kiri (intraventricular hemorrhage) dan perdarahan sangan luas di bawah selaput lunak otak (subarachnoid hemorrhage) di battang otak yang mengakibatkan penekanan pada pusat nafas dan pepembengkakan otak sehingga mengakibatkan kegagalan organ sistemik (multiple organ failure).
  • Bahwa saksi ahli  dr. NOLA MARGARET GUNAWAN, SpFM menjelaskan Kekerasan tumpul di kepala (yang salah satunya bisa berupa benturan ataupun tusukan yang mengenai kepala sebelah kiri) berkontribusi pada kematian  korban MOHAMMAD BAGIR  . Pada saat autopsi, di dalam kepala  korban MOHAMMAD BAGIR ditemukan perdarahan yang masif yang biasa disebut orang awam sebagai stroke. Perdarahan semasif ini biasa ditemukan pada orang-orang beresiko, misalnya orang yang sebelumnya sudah memiliki tekanan darah tinggi atau orang-orang dengan kelainan pembuluh darah. Meskipun faktor resiko utamanya adalah hipertensi atau kelainan pembuluh darah, namun tidak dapat disangkal bahwa kekerasan tumpul di kepala bisa saja berkontribusi pada kematian  korban MOHAMMAD BAGIR meskipun tidak besar kontribusinya.

 

----- Perbuatan  Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------

 

SUBSIDAIR

 

------- Bahwa Terdakwa  EDY SYAHPUTRA PURBA pada hari Sabtu tanggal 04 bulan April tahun 2026 sekira pukul 02.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat  di emperan depan bengkel Adi Jaya Jl.  Pantai Kuta no. 4 Kel. Kuta Kec. Kuta Kab. Badung, Prov. Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan tindak pidana ”melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang” yang dimana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira jam 23.00 wita ketika terdakwa selesai membeli makanan kucing, terdakwa melintas di depan kontrakan mantan pacar terdakwa , yang saat itu , terdakwa  melihat korban MOHAMMAD BAGIR sedang duduk berdua didepan warung kontrakan, yang kemudian terdakwa menegur korban MOHAMMAD BAGIR agar jangan berada di kontrakan mantan pacar terdakwa  dan jangan mengganggu dan setelah itu , terdakwa  langsung pergi dan kembali ke bengkel untuk bekerja;

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 01.02 Wita, pada saat terdakwa berada di dalam Bengkel Adi Jaya yang beralamat di Jl. Pantai Kuta No. 4, Kel. Kuta, Kec. Kuta, Kab. Badung, Prov. Bali yang mana saat itu terdakwa sedang memegang 1 (satu) buah obeng dan sedang bekerja membongkar mesin sepeda motor, pada saat itu terdakwa melihat korban MOHAMMAD BAGIR bersama saksi M. ALFIAN INSAN memarkirkan sepeda motor di depan bengkel tersebut. Selanjutnya saksi M. ALFIAN INSAN berjalan hendak masuk ke dalam bengkel, namun terdakwa langsung mencegah dan mendorong saksi M. ALFIAN INSAN hingga keluar dari area bengkel;
  • Bahwa kemudian  korban MOHAMMAD BAGIR berkata kepada saksi M. ALFIAN INSAN dengan ucapan “sikat, sikat” sambil mendekati terdakwa, yang selanjutnya terdakwa mendorong korban MOHAMMAD BAGIR. Namun setelah itu korban MOHAMMAD BAGIR langsung merangkul leher terdakwa dari arah depan sambil memukul kepala terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, lalu menekan kepala terdakwa ke bawah hingga terdakwa dalam posisi membungkuk. Selanjutnya korban MOHAMMAD BAGIR berteriak meminta bantuan kepada saksi M. ALFIAN INSAN dengan mengatakan “tolong bantuin, bantuin”, sehingga saksi M. ALFIAN INSAN kemudian memukul terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan sebuah balok.
  • Bahwa selanjutnya karena terdakwa merasa pusing akibat pukulan yang diterimanya, terdakwa berusaha melakukan perlawanan secara refleks, dalam posisi masih membungkuk, terdakwa mengayunkan tangan kanan terdakwa yang saat itu masih memegang sebuah obeng secara sembarangan ke arah atas, yang kemudian mengenai kepala korban MOHAMMAD BAGIR yang mengakibatkan korban MOHAMMAD BAGIR terjatuh ke arah belakang hingga bagian belakang kepala korban membentur aspal jalan. Pada saat itu korban MOHAMMAD BAGIR masih dalam keadaan sadar dan sempat duduk, sedangkan saksi M. ALFIAN INSAN terlihat membuang balok kayu yang sebelumnya digunakan untuk memukul terdakwa. Selanjutnya saksi M. ALFIAN INSAN berusaha menolong korban MOHAMMAD BAGIR. Tidak lama kemudian datang petugas Linmas yang membantu korban  MOHAMMAD BAGIR  untuk dibawa ke Rumah Sakit dengan mobil Linmas, sedangkan terdakwa awalnya dibawa ke kantor Lurah oleh linmas namun kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Kuta.
  • Bahwa selanjutnya korban MOHAMMAD BAGIR pada hari sabtu tanggal 04 April tahun 2026  pukul 14.39 Wita korban MOHAMAD BAGIR dinyatakan meninggal dunia.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa EDY SYAHPUTRA PURBA berdasarkan surat Hasil VISUM ET REPERTUM  Nomor : RS.01.06/D.XVII.1.4.12/30/2026 tertanggal 11 Mei 2026, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr.I.G.N.G Ngoerah yang Hasil Pemeriksaan dilakukan oleh dr. NOLA MARGARET GUNAWAN, SpFM terhadap korban  MOHAMMAD BAGIR dengan Kesimpulan  hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Pada pemeriksaa jenazah seorang laki-laki yang berusia sekitar empat puluh delapan tahun ini ditemukan luka terbuka pada kepala kiri akibat pentrasi tumpul (blunt penetrating trauma). Ditemukan pula luka terbuka pada kepala kiri dan punggung kiri akibat kekerasan tajam. Pada pemeriksaa dalam (autopsi), luka terbuka pada kepala kiri terkonfirmasi menembus hingga jaringan kulit kepala (scalp) dan luka terbuka pada punggung terkonfirmasi menembus hingga jaringan lemak.
  • Ditemukan pula luka memar dan luka lecet akibat kekerasan tumpul.
  • Pada pemeriksaa dalam ditemukan perdarahan masih di dalam rongga kepala meliputi:
  • perdarahan didalam bilik otak kiri (intraventricular hemorrhage),
  • perdarahan sangan luas pada ruang di bawah selaput lunak otak (subarachnoid hemorrhage) ada otak besar, otak kecil dan batang otak,
  • perdarahan pada parenkim otak (intracerebral hemorrhage) pada otak besar kiri. Di lokasi perdadrahan ini, pada beberapa area disertai pula necrosis.
  • Ditemukan pula posterior communicating artery kiri melebar dan lebih besar dua kali lipat daripada pemubuluh darah disbbelah kanan.
  • Karakteristik perdarahan di dalam rongga kepala (intracranial bleeding) seperti yang ditemukan pada orang ini biasa ditemukan pada orang yang memiliki factor resiko seperti tekanan darah tinggi (hypertensi) yang tidak terkontrol atau kelainan pembulh darah (brain aneurysm, arteriovenous malformation).
  • Sebab kematian orang ini akibat perdarahan di dalam bilik otak kiri (intraventricular hemorrhage) dan perdarahan sangan luas di bawah selaput lunak otak (subarachnoid hemorrhage) di battang otak yang mengakibatkan penekanan pada pusat nafas dan pepembengkakan otak sehingga mengakibatkan kegagalan organ sistemik (multiple organ failure).
  • Bahwa saksi ahli  dr. NOLA MARGARET GUNAWAN, SpFM menjelaskan Kekerasan tumpul di kepala (yang salah satunya bisa berupa benturan ataupun tusukan yang mengenai kepala sebelah kiri) berkontribusi pada kematian  korban MOHAMMAD BAGIR  . Pada saat autopsi, di dalam kepala  korban MOHAMMAD BAGIR ditemukan perdarahan yang masif yang biasa disebut orang awam sebagai stroke. Perdarahan semasif ini biasa ditemukan pada orang-orang beresiko, misalnya orang yang sebelumnya sudah memiliki tekanan darah tinggi atau orang-orang dengan kelainan pembuluh darah. Meskipun faktor resiko utamanya adalah hipertensi atau kelainan pembuluh darah, namun tidak dapat disangkal bahwa kekerasan tumpul di kepala bisa saja berkontribusi pada kematian  korban MOHAMMAD BAGIR meskipun tidak besar kontribusinya.

 

----- Perbuatan  Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------

 

LEBIH SUBSIDAIR

 

------- Bahwa Terdakwa  EDY SYAHPUTRA PURBA pada hari Sabtu tanggal 04 bulan April tahun 2026 sekira pukul 02.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat  di emperan depan bengkel Adi Jaya Jl.  Pantai Kuta no. 4 Kel. Kuta Kec. Kuta Kab. Badung, Prov. Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan tindak pidana ”penganiayaan” yang dimana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira jam 23.00 wita ketika terdakwa selesai membeli makanan kucing, terdakwa melintas di depan kontrakan mantan pacar terdakwa , yang saat itu , terdakwa  melihat korban MOHAMMAD BAGIR sedang duduk berdua didepan warung kontrakan, yang kemudian terdakwa menegur korban MOHAMMAD BAGIR agar jangan berada di kontrakan mantan pacar terdakwa  dan jangan mengganggu dan setelah itu , terdakwa  langsung pergi dan kembali ke bengkel untuk bekerja;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 01.02 Wita, pada saat terdakwa berada di dalam Bengkel Adi Jaya yang beralamat di Jl. Pantai Kuta No. 4, Kel. Kuta, Kec. Kuta, Kab. Badung, Prov. Bali yang mana saat itu terdakwa sedang memegang 1 (satu) buah obeng dan sedang bekerja membongkar mesin sepeda motor, pada saat itu terdakwa melihat korban MOHAMMAD BAGIR bersama saksi M. ALFIAN INSAN memarkirkan sepeda motor di depan bengkel tersebut. Selanjutnya saksi M. ALFIAN INSAN berjalan hendak masuk ke dalam bengkel, namun terdakwa langsung mencegah dan mendorong saksi M. ALFIAN INSAN hingga keluar dari area bengkel;
  • Bahwa kemudian  korban MOHAMMAD BAGIR berkata kepada saksi M. ALFIAN INSAN dengan ucapan “sikat, sikat” sambil mendekati terdakwa, yang selanjutnya terdakwa mendorong korban MOHAMMAD BAGIR. Namun setelah itu korban MOHAMMAD BAGIR langsung merangkul leher terdakwa dari arah depan sambil memukul kepala terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, lalu menekan kepala terdakwa ke bawah hingga terdakwa dalam posisi membungkuk. Selanjutnya korban MOHAMMAD BAGIR berteriak meminta bantuan kepada saksi M. ALFIAN INSAN dengan mengatakan “tolong bantuin, bantuin”, sehingga saksi M. ALFIAN INSAN kemudian memukul terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan sebuah balok.
  • Bahwa selanjutnya karena terdakwa merasa pusing akibat pukulan yang diterimanya, terdakwa berusaha melakukan perlawanan secara refleks, dalam posisi masih membungkuk, terdakwa mengayunkan tangan kanan terdakwa yang saat itu masih memegang sebuah obeng secara sembarangan ke arah atas, yang kemudian mengenai kepala korban MOHAMMAD BAGIR yang mengakibatkan korban MOHAMMAD BAGIR terjatuh ke arah belakang hingga bagian belakang kepala korban membentur aspal jalan. Pada saat itu korban MOHAMMAD BAGIR masih dalam keadaan sadar dan sempat duduk, sedangkan saksi M. ALFIAN INSAN terlihat membuang balok kayu yang sebelumnya digunakan untuk memukul terdakwa. Selanjutnya saksi M. ALFIAN INSAN berusaha menolong korban MOHAMMAD BAGIR. Tidak lama kemudian datang petugas Linmas yang membantu korban  MOHAMMAD BAGIR  untuk dibawa ke Rumah Sakit dengan mobil Linmas, sedangkan terdakwa awalnya dibawa ke kantor Lurah oleh linmas namun kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Kuta.
  • Bahwa selanjutnya korban MOHAMMAD BAGIR pada hari sabtu tanggal 04 April tahun 2026  pukul 14.39 Wita korban MOHAMAD BAGIR dinyatakan meninggal dunia.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa EDY SYAHPUTRA PURBA berdasarkan surat Hasil VISUM ET REPERTUM  Nomor : RS.01.06/D.XVII.1.4.12/30/2026 tertanggal 11 Mei 2026, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr.I.G.N.G Ngoerah yang Hasil Pemeriksaan dilakukan oleh dr. NOLA MARGARET GUNAWAN, SpFM terhadap korban  MOHAMMAD BAGIR dengan Kesimpulan  hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Pada pemeriksaa jenazah seorang laki-laki yang berusia sekitar empat puluh delapan tahun ini ditemukan luka terbuka pada kepala kiri akibat pentrasi tumpul (blunt penetrating trauma). Ditemukan pula luka terbuka pada kepala kiri dan punggung kiri akibat kekerasan tajam. Pada pemeriksaa dalam (autopsi), luka terbuka pada kepala kiri terkonfirmasi menembus hingga jaringan kulit kepala (scalp) dan luka terbuka pada punggung terkonfirmasi menembus hingga jaringan lemak.
  • Ditemukan pula luka memar dan luka lecet akibat kekerasan tumpul.
  • Pada pemeriksaa dalam ditemukan perdarahan masih di dalam rongga kepala meliputi:
  • perdarahan didalam bilik otak kiri (intraventricular hemorrhage),
  • perdarahan sangan luas pada ruang di bawah selaput lunak otak (subarachnoid hemorrhage) ada otak besar, otak kecil dan batang otak,
  • perdarahan pada parenkim otak (intracerebral hemorrhage) pada otak besar kiri. Di lokasi perdadrahan ini, pada beberapa area disertai pula necrosis.
  • Ditemukan pula posterior communicating artery kiri melebar dan lebih besar dua kali lipat daripada pemubuluh darah disbbelah kanan.
  • Karakteristik perdarahan di dalam rongga kepala (intracranial bleeding) seperti yang ditemukan pada orang ini biasa ditemukan pada orang yang memiliki factor resiko seperti tekanan darah tinggi (hypertensi) yang tidak terkontrol atau kelainan pembulh darah (brain aneurysm, arteriovenous malformation).
  • Sebab kematian orang ini akibat perdarahan di dalam bilik otak kiri (intraventricular hemorrhage) dan perdarahan sangan luas di bawah selaput lunak otak (subarachnoid hemorrhage) di battang otak yang mengakibatkan penekanan pada pusat nafas dan pepembengkakan otak sehingga mengakibatkan kegagalan organ sistemik (multiple organ failure).
  • Bahwa saksi ahli  dr. NOLA MARGARET GUNAWAN, SpFM menjelaskan Kekerasan tumpul di kepala (yang salah satunya bisa berupa benturan ataupun tusukan yang mengenai kepala sebelah kiri) berkontribusi pada kematian  korban MOHAMMAD BAGIR  . Pada saat autopsi, di dalam kepala  korban MOHAMMAD BAGIR ditemukan perdarahan yang masif yang biasa disebut orang awam sebagai stroke. Perdarahan semasif ini biasa ditemukan pada orang-orang beresiko, misalnya orang yang sebelumnya sudah memiliki tekanan darah tinggi atau orang-orang dengan kelainan pembuluh darah. Meskipun faktor resiko utamanya adalah hipertensi atau kelainan pembuluh darah, namun tidak dapat disangkal bahwa kekerasan tumpul di kepala bisa saja berkontribusi pada kematian  korban MOHAMMAD BAGIR meskipun tidak besar kontribusinya

 

----- Perbuatan  Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------

 

 

 

Badung, 05 Juni  2026

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

PRADEWA ARI AKHBAR KHARISMA, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19960308 202012 1 016

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya