| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2026/PN Dps | I WAYAN SERI | I WAYAN JANTA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2026/PN Dps | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 07 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 200.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.___________ 2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang benar dan bukti-bukti yang diajukan Penggugat sah secara hukum._____________________________________________ 3. Menyatakan bahwa perjanjian pinjam-meminjam dan utang-piutang yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat sebagai perjanjian yang sah dan mengikat, dan bukti-bukti yang diajukan Penggugat sebagai bukti yang sah dan berharga.____________________ 4. Menyatakan bahwa Tergugat adalah Debitur yang lalai dan telah melakukan tindakan Wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1238 KUH Perdata terhadap Penggugat.______________________________________________________________ 5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar atau mengembalikan pinjamannya kepada Penggugat yang telah jatuh tempo._______ 6. Menghukum Tergugat untuk membayar penggantian biaya, kerugian materiel dan imateriel, dan bunga kepada Penggugat berupa:______________________________________ i. Kerugian materiel (pokok utang yang belum dibayar) sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).______________________________________________________ ii. Biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusan perkara dan jasa pengacara semuanya berjumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah)._____________________ iii. Bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun atau 0.5% (nol koma lima persen) per bulan dari seluruh nilai kewajiban Tergugat kepada Penggugat, setara dengan Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per bulan.____________________________ Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara a quo adalah berupa putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) yang dapat langsung dilaksanakan walaupun Tergugat melakukan upaya hukum perlawanan baik itu berupa Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali (PK). dst... |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
