Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
290/Pdt.P/2024/PN Dps EKA DIANA MAHIRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 290/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EKA DIANA MAHIRA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Alfian Trenggana, SH, MH, CPLEKA DIANA MAHIRA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk menjadi wali dari anak pemohon yang bernama Gde Galihsatya Kenzitania Kartika Arka dan Luh Niken Radaswary Pratisthania Arka yang masih dibawah umur, untuk melakukan peralihan hak Jual beli perbuatan hukum lainya terhadap sebidang tanah yang terletak di Kab. Bangli, Kec. Kintamani, Desa Catur, seluas 1000 Myang atas nama almarhuma Gde Kurnia Satyawan;
  3. Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohanan ini kepada pemohon ;

 

Apabila yang mulia majelis hakim pemeriksa permohonan a quo berpendapat lain mohon diberikan putusan yang seadil - adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak