Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
983/Pdt.G/2026/PN Dps Andy Selamat I Gede Ardiaska Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 983/Pdt.G/2026/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andy Selamat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mochmad Vedy GaisAndy Selamat
Tergugat
NoNama
1I Gede Ardiaska
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Firman Handoko
2Notaris dan PPAT Ignasius Fandy Ferdian, S.H., M.Kn.
3Notaris Triska Damayanti, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah/lahan sesuai dengan SHM Nomor : 6890/Kerobokan Kelod, seluas 1.000 m2 (seribu meter persegi), surat ukur tanggal 11 Januari 2018, Nomor 07196 Kerobokan Kelod/2018 NIB. 22 03 08 05 07790, yang teletak di Kelurahan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atas nama ANDY SELAMAT ;

 

  1. Menyatakan tindakan Tergugat yang telah melakukan penembokan dan/atau pemasangan pagar tembok permanen di atas tanah/lahan sisi depan milik Penggugat tanpa adanya hak, izin, maupun persetujuan dari Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatigedaad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata ;

 

  1. Menyatakan bangunan dan/atau penembokan dan/atau pemasangan pagar tembok permanen di atas tanah/lahan sisi depan milik Penggugat adalah perbuatan yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
  2. dst....
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak