Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P - 29
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM-316/BDG/EOH/08/2024
ATAS NAMA TERDAKWA DWI ARIANTO
TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN
PRIMAIR PASAL 363 AYAT (1) KE-3 dan KE-5 KUHP
SUBSIDAIR PASAL 362 KUHP
JAKSA PENUNTUT UMUM :
MADE HENDRA PRANATA DHARMAPUTRA P, S.H., M.H.
AJUN JAKSA NIP. 19940707 201902 1 005
BADUNG, 02 AGUSTUS 2024
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
P-29
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-316/BDG/EOH/08/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
DWI ARIANTO
|
Tempat Lahir
|
:
|
Denpasar
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
24 tahun / 19 Februari 2000
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Alamat Domisili Jalan Tukad Banyu Poh Gang 2 No. 15 Kel/Ds Panjer Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar
Alamat asal Dusun Kanigoro Lor RT/RW. 003/001 Kel/Ds. Mojopilang Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto Jawa Timur
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
B. PENAHANAN
1. Tahap Penyidikan:
- Oleh Penyidik Polsek Kuta: terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 04 Juni 2024 sampai dengan tanggal 23 Juni 2024.
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: diperpanjang penahanan Rutan sejak tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2024.
2. Tahap Penuntutan:
- Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 02 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2024. (atau sampai dengan dilimpahkannya perkara ini ke Pengadilan Negeri Denpasar)
C. DAKWAAN
PRIMAIR:
------ Bahwa Terdakwa DWI ARIANTO pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 03.23 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Mess Bengkel Central Jalan Bypas Ngurah Rai tepatnya di Gang Sebelah Alfa Mart Kel/Ds Kedonganan Kec. Kuta Kab. Badung Prov. Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan terdakwa dilakukan sebagai berikut berikut :-----------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wita Saksi WAHYU ADI SAPUTRA memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tiger warna hitam tahun 2010 dengan nomor polisi DK 3083 IQ, dengan Noka : MH1MC221XAK073385, Nosin : MC22E1072611 yang sudah dimodifikasi menjadi GL 100 berwarna biru di Mess Bengkel Central Jalan Baypass Ngurah Rai tepatnya di Gang sebelah Alfa Mart Kel/Ds Kedonganan Kec. Kuta Kab. Badung dan selanjutnya Saksi WAHYU ADI SAPUTRA masuk kedalam kamar untuk beristirahat. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 03.23 Wita terdakwa masuk ke Mess Bengkel Central Jalan Baypass Ngurah Rai tepatnya di Gang sebelah Alfa Mart Kel/Ds Kedonganan Kec. Kuta Kab. Badung melalui pintu depan yang pada saat itu tidak terkunci, setelah terdakwa sampai di dalam Mess tersebut kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tiger warna hitam tahun 2010 dengan nomor polisi DK 3083 IQ, dengan Noka : MH1MC221XAK073385, Nosin : MC22E1072611 yang sudah dimodifikasi menjadi GL 100 berwarna biru dalam keadaan tidak terkunci setang, lalu terdakwa ambil dan tuntun keluar Mess selanjutnya sesampai di pinggir jalan terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut menggunakan kunci replika/duplikat kemudian terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke kost terdakwa dan melepas plat nomor kendaraannya. Bahwa sekira Pukul 09.00 Wita Saksi MOHAMMAD PANDU PAMUNGKAS memberi tahu Saksi WAHYU ADI SAPUTRA jika sepeda motor milik Saksi WAHYU ADI SAPUTRA tidak ada selanjutnya Saksi WAHYU ADI SAPUTRA dan Saksi MOHAMMAD PANDU PAMUNGKAS membuka rekaman CCTV dan melihat ada seorang lakilaki masuk ke dalam area Mess dan keluar membawa sepeda motor milik Saksi WAHYU ADI SAPUTRA kemudian Saksi WAHYU ADI SAPUTRA melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Kuta. Bahwa pada tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wita Saksi I DEWA GEDE NOPRIANA dan Saksi I WAYAN SUBRATA berdasarkan laporan dari Saksi WAHYU ADI SAPUTRA mengamankan terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tiger warna hitam tahun 2010 dengan nomor polisi DK 3083 IQ, dengan Noka : MH1MC221XAK073385, Nosin : MC22E1072611 yang sudah dimodifikasi menjadi GL 100 berwarna biru di areal Kuta selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Kuta untuk diamankan.
- Bahwa Saksi WAHYU ADI SAPUTRA tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tiger warna hitam tahun 2010 dengan nomor polisi DK 3083 IQ, dengan Noka : MH1MC221XAK073385, Nosin : MC22E1072611 yang sudah dimodifikasi menjadi GL 100 berwarna biru milik Saksi WAHYU ADI SAPUTRA tersebut, atas kejadian tersebut Saksi WAHYU ADI SAPUTRA berpotensi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke- 3 dan Ke-5 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
------ Bahwa Terdakwa DWI ARIANTO pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 03.23 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Mess Bengkel Central Jalan Bypas Ngurah Rai tepatnya di Gang Sebelah Alfa Mart Kel/Ds Kedonganan Kec. Kuta Kab. Badung Prov. Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan terdakwa dilakukan sebagai berikut berikut:-
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wita Saksi WAHYU ADI SAPUTRA memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tiger warna hitam tahun 2010 dengan nomor polisi DK 3083 IQ, dengan Noka : MH1MC221XAK073385, Nosin : MC22E1072611 yang sudah dimodifikasi menjadi GL 100 berwarna biru di Mess Bengkel Central Jalan Baypass Ngurah Rai tepatnya di Gang sebelah Alfa Mart Kel/Ds Kedonganan Kec. Kuta Kab. Badung dan selanjutnya Saksi WAHYU ADI SAPUTRA masuk kedalam kamar untuk beristirahat. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 03.23 Wita terdakwa masuk ke Mess Bengkel Central Jalan Baypass Ngurah Rai tepatnya di Gang sebelah Alfa Mart Kel/Ds Kedonganan Kec. Kuta Kab. Badung melalui pintu depan yang pada saat itu tidak terkunci , setelah terdakwa sampai di dalam Mess tersebut kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tiger warna hitam tahun 2010 dengan nomor polisi DK 3083 IQ, dengan Noka : MH1MC221XAK073385, Nosin : MC22E1072611 yang sudah dimodifikasi menjadi GL 100 berwarna biru dalam keadaan tidak terkunci setang, lalu terdakwa ambil dan tuntun keluar Mess selanjutnya sesampai di pinggir jalan terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut menggunakan kunci replika/duplikat kemudian terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke kost terdakwa dan melepas plat nomor kendaraannya. Bahwa sekira Pukul 09.00 Wita Saksi MOHAMMAD PANDU PAMUNGKAS memberi tahu Saksi WAHYU ADI SAPUTRA jika sepeda motor milik Saksi WAHYU ADI SAPUTRA tidak ada selanjutnya Saksi WAHYU ADI SAPUTRA dan Saksi MOHAMMAD PANDU PAMUNGKAS membuka rekaman CCTV dan melihat ada seorang lakilaki masuk ke dalam area Mess dan keluar membawa sepeda motor milik Saksi WAHYU ADI SAPUTRA kemudian Saksi WAHYU ADI SAPUTRA melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Kuta. Bahwa pada tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wita Saksi I DEWA GEDE NOPRIANA dan Saksi I WAYAN SUBRATA berdasarkan laporan dari Saksi WAHYU ADI SAPUTRA mengamankan terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tiger warna hitam tahun 2010 dengan nomor polisi DK 3083 IQ, dengan Noka : MH1MC221XAK073385, Nosin : MC22E1072611 yang sudah dimodifikasi menjadi GL 100 berwarna biru di areal Kuta selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Kuta untuk diamankan.
- Bahwa Saksi WAHYU ADI SAPUTRA tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tiger warna hitam tahun 2010 dengan nomor polisi DK 3083 IQ, dengan Noka : MH1MC221XAK073385, Nosin : MC22E1072611 yang sudah dimodifikasi menjadi GL 100 berwarna biru milik Saksi WAHYU ADI SAPUTRA tersebut, atas kejadian tersebut Saksi WAHYU ADI SAPUTRA berpotensi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Badung, 02 Agustus 2024
PENUNTUT UMUM
MADE HENDRA PRANATA DHARMAPUTRA P., S.H., M.H.
AJUN JAKSA NIP. 19940707 201902 1 005
|