Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2024/PN Dps I KETUT RIANA KEJAKSAAN TINGGI BALI Cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI BALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1I KETUT RIANA
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN TINGGI BALI Cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI BALI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan jabatan Bendesa Adat bukan jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara;
  3. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dengan persangkaan tindak pidana khusus atas Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-538/N.1.5/Fd.2/05/2024 tertanggal 3 Mei 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor Print-187/N.1/Fd.2/05/2024 tanggal 2 Mei 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum sehingga penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan tidak sah penangkapan yang dilakukan terhadap diri I Ketut Riana (PEMOHON)
  5. Menyatakan tidak sah penggeledahan yang dilakukan terhadap diri I Ketut Riana ( PEMOHON );
  6. Menyatakan tidak sah seluruh penyitaan yang dilakukan TERMOHON;
  7. Menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang telah dikeluarkan oleh  TERMOHON terhadap I Ketut Riana ( PEMOHON );
  8. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap I Ketut Riana ( PEMOHON) dan mencabut penetapan tersangka atas nama I Ketut Riana (Pemohon)  Nomor: PRINT-538/N.1.5/Fd.2/05/2024 tertanggal 3 Mei 2024;
  9. Menghukum TERMOHON untuk tunduk pada putusan PERMOHONAN PRAPERADILAN ini;
  10. Memulihkan hak I Ketut Riana ( PEMOHON ) dalam hal kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  11. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara praperadilan a quo;

 

Pihak Dipublikasikan Ya