Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2023/PN Dps PT MIRAH BALI KONTRUKSI MALONA SILITONGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2023/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 24 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT MIRAH BALI KONTRUKSI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEWA AYU FERA NITHA, SHPT MIRAH BALI KONTRUKSI
Tergugat
NoNama
1MALONA SILITONGA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 289.511.250,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan  perbuatan Wanprestasi;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat perjanjian pinjaman yang dibuat oleh Hedar Giacomo Boy Syam selaku Direktur PT. Mirah Bali Kontruksi (Penggugat) dengan Malona Silitonga pada tanggal 19 September 2017 yang mana perjanjian tersebut telah dilakukan warmeking/pendaftaran dengan Nomor : DAFT 56/IX/2017 pada tanggal 25 September 2017 oleh Notaris DR. EVI SUSANTI PANJAITAN, S.H.MA. di Kuta.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dan seketika,  Kerugian Materiil berupa kerugian pokok, kerugian berupa bunga dan kerugian hilangnya keuntungan serta  kerugian Inmateriil dengan rincian sebagai berikut :
    1. Kerugian Materiil :

Kerugian Pokok dengan rincian sebagai berikut :

Bahwa sisa pokok hutang yang harus di bayar oleh Tergugat adalah sebesar     Rp. 141.225.000 (seratus empat puluh satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah)

Kerugian Berupa Bunga, dengan rincian sebagai berikut :

                        Total bunga yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat adalah 49.428.750 (empat puluh sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)

Kerugian Karena Hilangnya Keuntungan, dengan rincian sebagai berikut :

Total Kerugian Karena Hilangnya Keuntungan yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat adalah 98.857.500 (sembilan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah

Sehingga total kerugian pokok, kerugian berupa bunga dan kerugian karena hilangnya keuntungan yang yang harus di bayar oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar 289.511.250 (dua ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus sebelas ribu dua ratus lima puluh rupiah)

  1. Kerugian Immateriil :

Kerugian Immateriil yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 200.000.000.,- (dua ratus juta rupiah);

dst...

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak