Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
753/Pid.Sus/2024/PN Dps FEBRINA IRLANDA, SH MUCHLIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 753/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2743/N.1.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRINA IRLANDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUCHLIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                    P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-291/BDG/EOH/08/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap                                     :    MUCHLIS

       Nomor Identitas                                    :    3509281007860005

       Tempat Lahir                                        :    Jember

       Umur/Tanggal Lahir                             :    38 Tahun / 10 Juli 1986

       Jenis Kelamin                                       :    Laki-laki

       Kebangsaan/Kewarganegaraan           :    Indonesia

       Tempat Tinggal                                    :    Dusun Salak RT/RW 001/010, Kel/Desa Sumber Salak, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur

       Agama                                                  :    Islam

       Pekerjaan                                             :    Wiraswasta

       Pendidikan                                            :    SMP (tamat)

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

  1. Penangkapan                                :   Tanggal 25 Mei 2024 s/d 27 Mei 2024

Perpanjangan Penangkapan        :   Tanggal 28 Mei 2024 s/d 30 Mei 2024

  1. Penahanan
  • Penyidik                                    :  Rutan, sejak tanggal 31 Mei 2024 s/d 19 Juni 2024
  • Perpanjangan PU                     :   Rutan, sejak tanggal 20 Juni 2024 s/d 29 Juli 2024
  • Perpanjangan PN                     :   Rutan, sejak tanggal 30 Juli 2024 s/d 28 Agustus 2024
  • Penuntut Umum                       :  Rutan, sejak tanggal 15 Juli 2024 s/d 03 Agustus 2024

 

C.   D A K W A A N

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa MUCHLIS pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 22.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat di Jalan Green Kori No. 3, Kel/Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa 10 (sepuluh) plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan brutto 8,81 gram atau netto 7,59 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa sekitar bulan April 2024 Terdakwa dihubungi oleh JEME (dilakukan pencarian orang berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/43/V/2024/Resnarkoba tanggal 31 Mei 2024), JEME (DPO) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa yang mana tugas dari pekerjaan tersebut adalah Terdakwa mengambil kiriman shabu dari JEME (DPO) kemudian mengirimkan shabu tersebut kepada alamat yang telah diberikan (menjadi perantara dalam jual beli narkotika) dan terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per alamat tersebut. Pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa kembali dihubungi oleh JEME (DPO) lalu JEME (DPO) mengirimkan foto dan alamat melalui aplikasi Whatsapp untuk mengambil narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa pergi menuju alamat yang dikirimkan JEME (DPO) yakni berada di Jalan Mahendradata Denpasar menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Vario Hitam Nopol DK 3620 MW milik Saksi AYU PUTRI PERMATASARI yang Terdakwa sewa.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di alamat yang dikirimkan JEME (DPO) tersebut, Terdakwa mencocokkan tempat tersebut dengan foto yang dikirimkan oleh JEME (DPO), selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkusan plastik bening yang diplaster warna hitam di area semaksemak menggunakan tangan kanan terdakwa lalu Terdakwa bergegas memasukkan 1 (satu) bungkusan plastik bening yang diplaster warna hitam tersebut ke dalam dashboard sepeda motor. Kemudian Terdakwa mencari penginapan di daerah Cargo Denpasar untuk membuka 1 (satu) bungkusan plastik bening yang diplaster warna hitam tersebut, setelah berhasil dibuka Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) bendel klip bening, dan 1 (satu) buah plastik kecil warna silver. Selanjutnya Terdakwa memecah 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket sesuai dengan petunjuk dari JEME (DPO), lalu 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) bendel klip bening, dan 1 (satu) buah plastik kecil warna silver Terdakwa masukkan ke dalam jok sepeda motor. Kemudian keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa mengirimkan paket narkotika jenis shabu sesuai alamat yang dikirimkan JEME (DPO) dimulai dari daerah Cargo Permai, daerah Tegal Dukuh, daerah Gunung Catur, daerah Padang Mekar, lalu terakhir di daerah Green Kori.
  • Bahwa Tim Sat Resnarkoba Polres Badung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Green Kori, Kel/Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali sering dilakukan transaksi narkotika oleh seorang lakilaki yang sering dipanggil MUCHLIS. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 22.20 WITA, Saksi I KOMANG GEDE INDRAYANA, S.H. dan Saksi I PUTU RISGA MANGANTIKA, S.H yang merupakan anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung dipimpin oleh Kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Badung melakukan pegintaian didaerah tersebut lalu melihat lakilaki dengan ciri dimaksud melintas, kemudian Saksi I KOMANG GEDE INDRAYANA, S.H. dan Saksi I PUTU RISGA MANGANTIKA, S.H menghentikan laki-laki tersebut dan setelah diinterogasi laki-laki tersebut mengaku bernama MUCHLIS (terdakwa) selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa lalu Saksi I KOMANG GEDE INDRAYANA, S.H. dan Saksi I PUTU RISGA MANGANTIKA, S.H menemukan 3 (tiga) paket plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang berada di dalam dompet berwarna coklat yang disimpan di tas pinggang yang dikenakan Terdakwa kemudian dtemukan 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik kecil berwarna silver yang disimpan di dalam tas kecil berwarna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital dan 3 (tiga) bendel klip bening yang terdakwa simpan di dalam jok sepeda motor;
  • Bahwa selanjutnya Saksi I KOMANG GEDE INDRAYANA, S.H. dan Saksi I PUTU RISGA MANGANTIKA, S.H melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam milik Terdakwa lalu ditemukan 5 (lima) alamat lainnya yang telah dikirimkan oleh Terdakwa berdasarkan alamat yang telah ditentukan oleh JEME (DPO), kemudian Saksi I KOMANG GEDE INDRAYANA, S.H. dan Saksi I PUTU RISGA MANGANTIKA, S.H bersamasama anggota Unit 1 Satresnarkoba Polres Badung dan terdakwa menuju alamat-alamat yang ada di dalam handphone milik terdakwa, dan ditemukan :
  • 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu terbungkus bekas bungkus permen Tamarin tertanam dibawah batu di Jalan Tegal Dukuh III, Kel/Desa Padangsambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar
  • 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu terbungkus bekas bungkus permen Tamarin tertanam dibawah batu di Jalan Gunung Batur I, Kel/Desa Padangsambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar
  • 2 (dua) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu terbungkus bekas bungkus permen Relaxa dan permen Tamarin tertanam dibawah batu di Jalan Cargo Permai 9, Kel/Desa Ubung, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar
  • 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu terbungkus bekas bungkus permen Tamarin tertanam dibawah batu di Jalan Cargo Permai 1518, Kel/Desa Ubung, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar
  • 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu terbungkus bekas bungkus permen Tamarin tertanam dibawah batu di Jalan Padang Mekar, Kel/Desa Padangsambian, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar

Sehingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung berhasil mengamankan total 10 (sepuluh) paket plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu.

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket plastik klip yang didalamnya masingmasing berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 8,81 gram atau netto 7,59 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) bendel klip bening, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah plastik kecil warna silver, 1 (satu) buah tas pinggang, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 5 (lima) bekas bungkus permen Tamarin dan 1 (satu) bekas bungkus permen Relaxa, dan 1 (satu) unit spm Vario warna hitam Nopol DK 3620 MW berhasil diamankan kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Badung untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 Mei 2024 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 8,81 gram atau netto 7,59 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 733/NNF/2024 tanggal 28 Mei 2024 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap 10 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat masingmasing netto 0,05 (nol koma nol lima) gram diberi nomor barang bukti 4978/2024/NF s/d 4987/2024/NF dan 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml diberi nomor barang bukti 4988/2024/NF, adapun hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

? 4978/2024/NF s/d 4987/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

? 4988/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika dan/atau Psikotropika.

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta Terdakwa tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

------- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa MUCHLIS pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 22.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat di Jalan Green Kori No. 3, Kel/Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 10 (sepuluh) plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan brutto 8,81 gram atau netto 7,59 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa sekitar bulan April 2024 Terdakwa dihubungi oleh JEME (dilakukan pencarian orang berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/43/V/2024/Resnarkoba tanggal 31 Mei 2024), JEME (DPO) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa yang mana tugas dari pekerjaan tersebut adalah Terdakwa mengambil kiriman shabu dari JEME (DPO) kemudian mengirimkan shabu tersebut kepada alamat yang telah diberikan dan terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per alamat tersebut. Pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa kembali dihubungi oleh JEME (DPO) lalu JEME (DPO) mengirimkan foto dan alamat melalui aplikasi Whatsapp untuk mengambil narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa pergi menuju alamat yang dikirimkan JEME (DPO) yakni berada di Jalan Mahendradata Denpasar menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Vario Hitam Nopol DK 3620 MW milik Saksi AYU PUTRI PERMATASARI yang Terdakwa sewa.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di alamat yang dikirimkan JEME (DPO) tersebut, Terdakwa mencocokkan tempat tersebut dengan foto yang dikirimkan oleh JEME (DPO), selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkusan plastik bening yang diplaster warna hitam di area semaksemak menggunakan tangan kanan terdakwa lalu Terdakwa bergegas memasukkan 1 (satu) bungkusan plastik bening yang diplaster warna hitam tersebut ke dalam dashboard sepeda motor. Kemudian Terdakwa mencari penginapan di daerah Cargo Denpasar untuk membuka 1 (satu) bungkusan plastik bening yang diplaster warna hitam tersebut, setelah berhasil dibuka Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) bendel klip bening, dan 1 (satu) buah plastik kecil warna silver. Selanjutnya Terdakwa memecah 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket sesuai dengan petunjuk dari JEME (DPO), lalu 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) bendel klip bening, dan 1 (satu) buah plastik kecil warna silver Terdakwa masukkan ke dalam jok sepeda motor. Kemudian keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa mengirimkan paket narkotika jenis shabu sesuai alamat yang dikirimkan JEME (DPO) dimulai dari daerah Cargo Permai, daerah Tegal Dukuh, daerah Gunung Catur, daerah Padang Mekar, lalu terakhir di daerah Green Kori.
  • Bahwa Tim Sat Resnarkoba Polres Badung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Green Kori, Kel/Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali sering dilakukan transaksi narkotika oleh seorang lakilaki yang sering dipanggil MUCHLIS. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 22.20 WITA, Saksi I KOMANG GEDE INDRAYANA, S.H. dan Saksi I PUTU RISGA MANGANTIKA, S.H yang merupakan anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung dipimpin oleh Kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Badung melakukan pegintaian didaerah tersebut lalu melihat laki-laki dengan ciri dimaksud melintas, kemudian Saksi I KOMANG GEDE INDRAYANA, S.H. dan Saksi I PUTU RISGA MANGANTIKA, S.H menghentikan laki-laki tersebut dan setelah diinterogasi laki-laki tersebut mengaku bernama MUCHLIS (terdakwa) selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa lalu Saksi I KOMANG GEDE INDRAYANA, S.H. dan Saksi I PUTU RISGA MANGANTIKA, S.H menemukan 3 (tiga) paket plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang berada di dalam dompet berwarna coklat yang disimpan di tas pinggang yang dikenakan Terdakwa kemudian dtemukan 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik kecil berwarna silver yang disimpan di dalam tas kecil berwarna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital dan 3 (tiga) bendel klip bening yang terdakwa simpan di dalam jok sepeda motor;
  • Bahwa selanjutnya Saksi I KOMANG GEDE INDRAYANA, S.H. dan Saksi I PUTU RISGA MANGANTIKA, S.H melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam milik Terdakwa lalu ditemukan 5 (lima) alamat lainnya yang telah dikirimkan oleh Terdakwa berdasarkan alamat yang telah ditentukan oleh JEME (DPO), kemudian Saksi I KOMANG GEDE INDRAYANA, S.H. dan Saksi I PUTU RISGA MANGANTIKA, S.H bersamasama anggota Unit 1 Satresnarkoba Polres Badung dan terdakwa menuju alamat-alamat yang ada di dalam handphone milik terdakwa, dan ditemukan :
  • 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu terbungkus bekas bungkus permen Tamarin tertanam dibawah batu di Jalan Tegal Dukuh III, Kel/Desa Padangsambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar
  • 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu terbungkus bekas bungkus permen Tamarin tertanam dibawah batu di Jalan Gunung Batur I, Kel/Desa Padangsambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar
  • 2 (dua) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu terbungkus bekas bungkus permen Relaxa dan permen Tamarin tertanam dibawah batu di Jalan Cargo Permai 9, Kel/Desa Ubung, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar
  • 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu terbungkus bekas bungkus permen Tamarin tertanam dibawah batu di Jalan Cargo Permai 1518, Kel/Desa Ubung, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar
  • 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu terbungkus bekas bungkus permen Tamarin tertanam dibawah batu di Jalan Padang Mekar, Kel/Desa Padangsambian, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar

Sehingga anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung berhasil mengamankan total 10 (sepuluh) paket plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu.

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket plastik klip yang didalamnya masingmasing berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 8,81 gram atau netto 7,59 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) bendel klip bening, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah plastik kecil warna silver, 1 (satu) buah tas pinggang, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 5 (lima) bekas bungkus permen Tamarin dan 1 (satu) bekas bungkus permen Relaxa, dan 1 (satu) unit spm Vario warna hitam Nopol DK 3620 MW berhasil diamankan kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Badung untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 Mei 2024 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 8,81 gram atau netto 7,59 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 733/NNF/2024 tanggal 28 Mei 2024 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap 10 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat masingmasing netto 0,05 (nol koma nol lima) gram diberi nomor barang bukti 4978/2024/NF s/d 4987/2024/NF dan 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml diberi nomor barang bukti 4988/2024/NF, adapun hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

? 4978/2024/NF s/d 4987/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

? 4988/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika dan/atau Psikotropika.

  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta Terdakwa tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

------- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------

 

Badung, 12 Agustus 2024

Penuntut Umum

 

 

 

FEBRINA IRLANDA, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19970215 202012 2 019

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya