Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
324/Pid.B/2024/PN Dps Imam Ramdhoni, S.H. 1.RONI SAPUTRA alias RONI
2.BIMA FAJAR HARI SAPUTRA alias BIMA
3.OCSHYA YUSUF BAHTIAR alias OSKA
4.AHMAT HILMI MUSTOFA alias HILMI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 324/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1177/N.1.18/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Imam Ramdhoni, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI SAPUTRA alias RONI[Penahanan]
2BIMA FAJAR HARI SAPUTRA alias BIMA[Penahanan]
3OCSHYA YUSUF BAHTIAR alias OSKA[Penahanan]
4AHMAT HILMI MUSTOFA alias HILMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Primair :Bahwa perbuatan terdakwa I, II, III dan IV bersama-sama dengan anak ALIF MAULANA FANSYAH AL MAHFUDI, PUJIANTO alias UTAK dan SISWANTORO alias MAS SIS diatur dan diancam pidana pada ketentuan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair :Bahwa perbuatan Bahwa perbuatan terdakwa I, II, III dan IV bersama-sama dengan anak ALIF MAULANA FANSYAH AL MAHFUDI, PUJIANTO alias UTAK dan SISWANTORO alias MAS SIS diatur dan diancam pidana pada ketentuan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

atau

Kedua

Primair :Bahwa perbuatan Bahwa perbuatan terdakwa I, II, III dan IV bersama-sama dengan anak ALIF MAULANA FANSYAH AL MAHFUDI, PUJIANTO alias UTAK dan SISWANTORO alias MAS SIS diatur dan diancam pidana pada ketentuan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP

Subsidair :Bahwa perbuatan Bahwa perbuatan terdakwa I, II, III dan IV bersama-sama dengan anak ALIF MAULANA FANSYAH AL MAHFUDI, PUJIANTO alias UTAK dan SISWANTORO alias MAS SIS diatur dan diancam pidana pada ketentuan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya