Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
691/Pid.B/2025/PN Dps | LUH HENY FEBRIYANTI RAHAYU, SH., M.Kn | AMRAM LEMA LABBA als BOLANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | |||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||
Nomor Perkara | 691/Pid.B/2025/PN Dps | |||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Jun. 2025 | |||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2357/N.1.18/Eoh.2/06/2025 | |||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG P-29 “UNTUK KEADILAN” SURAT DAKWAAN NO REG PER : PDM -231/BDG/EOH/06/2025
Nama lengkap : AMRAN LEMA LABBA Als. BOLANG Tempat lahir : Airmama Umur / Tgl Lahir : 26 tahun / 24 Maret 1999 Jenis kelamin : Laki - Laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : KTP: Tamakh RT/RW. 004/002 Kec. Patar Tengah Kab. Alor Provinsi NTT Sementara: Rumah kos di Goa Gong Hills Kelurahan Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Prov. Bali Agama : Kristen Pendidikan : SMP Pekerjaan : Security Identitas Lain :
Penangkapan oleh Penyidik : Ditangkap tanggal 12 April 2025 Oleh Penyidik : Sejak tanggal 13 April 2025 sampai dengan tanggal 02 Mei 2025 di Rutan Polsek Kuta Selatan selama 20 (dua puluh) hari. Diperpanjang Kepala Kejaksaan Negeri Badung : Sejak tanggal 03 Mei 2025 sampai dengan tanggal 11 Juni 2025 di Rutan Polsek Kuta selama 40 (dua puluh) hari. Oleh Penuntut Umum : Sejak tanggal ……………. 2025 sampai dengan tanggal …………………2025 di Rutan Kelas II A Kerobokan
c. DAKWAAN : ---------- Bahwa Terdakwa AMRAN LEMA LABBA Als. BOLANG pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 07.05 WITA dan pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 pukul 05.24 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di Restauran Tabu Jalan Labuan Sait No. 10 Desa Pecatu Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-------------Perbuatan Terdakwa AMRAN LEMA LABBA Als. BOLANG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Badung, 16 Juni 2025 PENUNTUT UMUM,
LUH HENY F. RAHAYU, SH., MKn. Jaksa Madya NIP. 19830205 200912 2 001
|
|||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |