Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Dps PT Smart Advisory Solutions PT Mimpi Cinta Surf Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Smart Advisory Solutions
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ketut Krisna Hari Bagaskara P.PT Smart Advisory Solutions
Tergugat
NoNama
1PT Mimpi Cinta Surf
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 56.055.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat, yaitu Perjanjian Jasa Pengalihdayaan tertanggal 30 November 2022;
  3. Menyatakan sah dan mengikat invoice yang telah dikirimkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebagai berikut:

Nomor Invoice

Tanggal Invoice

Jumlah Tagihan

INV-10936

28 Oktober 2024

Rp11.932.500

INV-11308

20 November 2024

Rp8.325.000

INV-11614

28 November 2024

Rp11.932.500

INV-11984

28 Desember 2024

Rp11.932.500

INV-12262

28 Januari 2025

Rp11.932.500

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat karena tidak melakukan pembayaran atas Biaya Bulanan untuk bulan Oktober 2024 sampai dengan Januari 2025, serta Biaya Layanan Tambahan tahap kedua dengan total sebesar Rp56.055.000,- (lima puluh enam juta lima puluh lima ribu rupiah);
  2. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar sebesar Rp62.315.400 (enam puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu empat ratus rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat;
  3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar sebesar Rp252.500,- (dua ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) per bulan terhitung sejak tanggal Gugatan a quo didaftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar secara tunai dan seketika kepada Penggugat;
  4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat melaksanakan putusan perkara ini lebih dahulu (iut verbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat; dan
  5. Memohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak