Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
697/Pid.Sus/2024/PN Dps NI MADE DESI MEGA PRATIWI, SH Ranna Aditya Maulana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 697/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2741/N.1.10.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI MADE DESI MEGA PRATIWI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ranna Aditya Maulana[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

Register Perkara Nomor : PDM-375/DENPA.NARKO/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

RANNA ADITYA MAULANA

Nomor Identitas

:

3522092105020001

Tempat lahir

:

Denpasar

Umur / tanggal lahir

:

22 Tahun / 21 Mei 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

 

RT. 055 / Rw. 008, Jln. Jenderal Sudirman, Kel. / Ds. Sugihwaras, Kec. Kepohbaru, Kab. Bojonegoro, Prov. Jawa Timur (Alamat KTP)

Jln. Taman Ambengan V Gg. I, Br. Teba, Kel. / Ds. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung (Alamat Sekarang)

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SMK

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tanggal 01 Mei 2024 s/d tanggal 04 Mei 2024.

 

Perpanjangan Penangkapan

:

Tanggal 04 Mei 2024 s/d tanggal 07 Mei 2024.

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 07 Mei 2024 s/d tanggal 26 Mei 2024.

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 27 Mei 2024 s/d tanggal 05 Juli 2024.

 

  • Perpanjangan Ketua PN.

:

Rutan, sejak tanggal 06 Juli 2024 s/d tanggal 04 Agustus 2024.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 24 Juli 2024 s/d tanggal 12 Agustus 2024.

 

  1. DAKWAAN :

      PERTAMA

----  Bahwa Terdakwa RANNA ADITYA MAULANA bersama-sama dengan Anak Saksi RYUJI (Dituntut dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Rabu, tanggal 01 Mei 2024 sekira Pukul 21.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat Area Parkir Kost Teges Inn beralamat di Jalan Majapahit Gang Teges, Banjar. Plasa, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 27 April 2024 sekira pukul 14.00 wita, saat Terdakwa sedang bersama dengan Anak Saksi RYUJI (selanjutnya disebut Anak Saksi), lalu Terdakwa menerima telepon dari Sdr. Yongki (Daftar Pencarian Orang atau DPO) yang menyuruh Terdakwa dan Anak Saksi mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan tujuan untuk ditempelkan kembali dengan upah berupa paket Narkotika jenis Metamfetamina (shabu), kemudian sekira pukul 15.00 wita, Terdakwa menerima pesan whatsapp dari Sdr. Yongki (DPO) yang berisi titik lokasi pengambilan tempelan yang berada di bawah potongan triplek di pinggir gang di Jalan Taman Sari, Gang Lotus, Kelan, Desa/KelurahanTuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, sehingga Terdakwa dan Anak Saksi langsung menuju tempat tersebut, setibanya di tempat tersebut, Anak Saksi langsung mengambil paket Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) yang berada di dalam 1 (satu) buah kotak bekas pembungkus headset lalu Terdakwa dan Anak Saksi membawa Narkotika tersebut ke rumah Anak Saksi yang terletak di Jalan Uluwatu, Gang Soka No. 20 B, Lingkungan Kelan Abian, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, setelah itu Terdakwa dan Anak Saksi membuka kotak headset tersebut yang di dalamnya berisikan : 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening paket Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dan 15 (lima belas) potongan pipet dibalut plaster biru masing-masing berisi plastik klip berisi paket Narkotika jenis Metamfetamina (shabu), 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) bendel plastik klip kosong dan beberapa potongan pipet plastik, kemudian Terdakwa dan Anak Saksi menimbang 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening paket Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) yang ternyata seberat 10 (sepuluh) gram, lalu sekira Pukul 17.00 Wita, Terdakwa dan Anak Saksi menempelkan 15 (lima belas) potongan pipet dibalut plaster biru masing-masing berisi plastik klip yang didalamnya terdapat paket Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) tersebut di beberapa tempat yang berbeda sesuai perintah dari Sdr. Yongki (DPO), kemudian pada hari Minggu, tanggal 28 April 2024 sekira Pukul 22.00 wita, bertempat di rumah Anak Saksi yang beralamat di Jalan Uluwatu, Gang Soka No. 20 B, Lingkungan Kelan Abian, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Terdakwa dan Anak Saksi memecah 1 (satu) paket Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) yang seberat 10 (sepuluh) gram tersebut menjadi 30 (tiga puluh) paket dengan berat berbeda-beda atas perintah Sdr. Yongki (DPO), selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 30 April 2024 sekira Pukul 18.00 Wita, Terdakwa dan Anak Saksi menempelkan 18 (delapan belas) paket Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) atas perintah Sdr. Yongki (DPO), kemudian pada hari Rabu, tanggal 01 Mei 2024 sekira Pukul 20.00 Wita, Terdakwa dan Anak Saksi akan kembali menempelkan paket Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) tersebut lalu Terdakwa dan Anak Saksi berangkat berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha N-max No. Pol. DK 4621 FCB menuju arah Kuta yang mana saat itu Terdakwa membawa 4 (empat) paket Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) yang disimpan di saku celana yang dipakai, sedangkan Anak Saksi membawa 8 (delapan) paket Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) didalam tas slempang yang dibawanya, lalu sekira pukul 22.00 wita, Anak Saksi dan Terdakwa tiba di Jalan Majapahit, Gang Teges, Banjar Plasa, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, lalu ketika Anak Saksi akan menempel 1 (satu) paket Narkotika jenis Metamfetamina (shabu), tiba-tiba Tim Resnarkoba Polresta Denpasar yakni Kanit I Sat Res Narkoba Polresta Denpasar IPTU Adhi Waluyo,SH., Kasubnit II IPDA I Wayan Sudarsana, SH.,MH., serta anggota Saksi Asmayadi, Saksi I Made Bagus Pramana,SH. dan Saksi I Gede Agus Darma Putra,SH serta Tim dari Resnarkoba Polresta Denpasar yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran Narkotika yang Terdakwa dan Anak Saksi lakukan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Anak Saksi yang disaksikan oleh Saksi Ira Handayani dan Saksdi Manah, dari hasil penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan Anak Saksi oleh Tim Resnarkoba Polresta Denpasar tersebut, ditemukan di dalam tas slempang yang dibawa oleh Anak Saksi terdapat Barang Bukti berupa 5 (lima) potongan pipet dibalut plaster merah masing-masing terdapat plastik klip berisi kristal bening shabu dengan berat bersih keseluruhan 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram, 1 (satu) buah kotak bekas pembungkus rokok Esse warna hijau di dalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi kristal bening shabu dengan berat bersih keseluruhan 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram, sementara di saku kiri depan celana pendek warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa ditemukan 4 (empat) potongan pipet dibalut lakban coklat masing-masing terdapat plastik klip berisi kristal bening shabu dengan berat bersih keseluruhan 1,40 (satu koma empat puluh) gram, kemudian di jok sepeda motor Yamaha N-max No. Pol. DK 4621 FCB yang dikendarai oleh Terdakwa dan Anak Saksi ditemukan 1 (satu) buah tas plastik bening di dalamnya terdapat 2 (dua) buah bong, 2 (dua) buah pipa kaca, 2 (dua) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah timbangan digital serta 1 (satu) buah HP merk Iphone milik Anak Saksi, dan 1 (satu) buah HP merk Vivo milik Terdakwa, kemudian Terdakwa dan Anak Saksi mengakui jika seluruh Barang Bukti Narkotika merupakan barang milik Sdr. Yongki (DPO) yang diterima oleh Terdakwa dan Anak Saksi secara tempelan dengan tujuan akan ditempelkan kembali oleh Anak Terdakwa dan Anak Saksi dengan upah berupa Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dari Sdr. Yongki (DPO), selanjutnya mengenai izin terkait keberadaan Narkotika tersebut yang mana Terdakwa dan Anak Saksi tidak dapat menunjukkan adanya izin dari pihak atau pejabat yang berwenang, sehingga Terdakwa dan Anak Saksi beserta Barang Bukti diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar.
  • Bahwa Terdakwa dan Anak Saksi tidak memiliki Surat Izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa : 12 (dua belas) plastik klip Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat keseluruhan 2,53 (dua koma lima puluh tiga) gram dan berat kotor keseluruhan 4,09 (empat koma nol sembilan) gram, dengan perincian :
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat 0,29 (nol koma dua puluh Sembilan) gram dan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram (Kode A1);
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat 0,04 (nol koma nol empat) gram dan berat kotor 0,15 (nol koma lima belas) gram (Kode A2);
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat 0,05 (nol koma nol lima) gram dan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) gram (Kode A3);
  • 4 (empat) plastik klip masing-masing berisi Kristal bening dengan berat bersih masing-masing 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat kotor masing-masing 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram (Kode B1 s/d B4);
  • 5 (lima) plastik masing-masing berisi Kristal bening dengan berat bersih masing-masing 0,15 (nol koma lima belas) gram dan berat kotor masing-masing 0,30 (nol koma tiga puluh) gram (Kode C1 s/d C5).
  • Bahwa berdasarkan Alat Bukti Surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Bali No. LAB : 603/NNF/2024 tanggal 03 Mei 2024 dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
  1. 3972/2024/NF s/d 3938/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 3939/2024/NF dan 3940/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.

----  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

----  Bahwa Terdakwa RANNA ADITYA MAULANA bersama-sama dengan Anak Saksi RYUJI (Dituntut dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Rabu, tanggal 01 Mei 2024 sekira Pukul 21.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat Area Parkir Kost Teges Inn beralamat di Jalan Majapahit Gang Teges, Banjar. Plasa, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat ada 2 (dua) orang laki-laki yang bernama Ryuji dan Aditya melakukan peredaran Narkotika di seputar Jalan Majapahit Gang Teges, Banjar. Plasa, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, sehingga untuk menindaklanjuti informasi tersebut Tim Resnarkoba Polresta Denpasar yakni Kanit I Sat Res Narkoba Polresta Denpasar IPTU Adhi Waluyo,SH., Kasubnit II IPDA I Wayan Sudarsana, SH.,MH., serta anggota Saksi Asmayadi, Saksi I Made Bagus Pramana,SH. dan Saksi I Gede Agus Darma Putra,SH serta anggota Resnarkoba Polresta Denpasar lainnya melakukan penyelidikan di tempat tersebut pada hari Rabu, tanggal 01 Mei 2024 sekira Pukul 21.00 Wita, kemudian Tim Resnarkoba Polresta Denpasar melihat 2 (dua) orang laki-laki yang memiliki ciri-ciri yang sama sebagaimana informasi sedang berada di area parkir kost Teges Inn Jalan Majapahit Gang Teges, Banjar. Plasa, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung dengan gerak-gerik mencurigakan, sehingga Tim Resnarkoba Polresta Denpasar mendekati kedua orang tersebut dan mengamankannya lalu Tim Resnarkoba Polresta Denpasar menanyakan identitas kedua orang tersebut yang membenarkan bernama Ryuji dan Ranna Aditya Maulana, kemudian Tim Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Anak Saksi Ryuji (selanjutnya disebut Anak Saksi) dan Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Ira Handayani dan Saksdi Manah, yang mana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan di dalam tas slempang yang dibawa oleh Anak Saksi terdapat Barang Bukti berupa 5 (lima) potongan pipet dibalut plaster merah masing-masing terdapat plastik klip berisi kristal bening shabu dengan berat bersih keseluruhan 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram, 1 (satu) buah kotak bekas pembungkus rokok Esse warna hijau di dalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi kristal bening shabu dengan berat bersih keseluruhan 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram, sementara di saku kiri depan celana pendek warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa ditemukan 4 (empat) potongan pipet dibalut lakban coklat masing-masing terdapat plastik klip berisi kristal bening shabu dengan berat bersih keseluruhan 1,40 (satu koma empat puluh) gram, kemudian di jok sepeda motor Yamaha N-max No. Pol. DK 4621 FCB yang dikendarai oleh Terdakwa dan Anak Saksi ditemukan 1 (satu) buah tas plastik bening di dalamnya terdapat 2 (dua) buah bong, 2 (dua) buah pipa kaca, 2 (dua) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah timbangan digital serta 1 (satu) buah HP merk Iphone milik Anak Saksi, dan 1 (satu) buah HP merk Vivo milik Terdakwa, kemudian Terdakwa dan Anak Saksi mengakui jika seluruh Barang Bukti Narkotika merupakan barang milik Sdr. Yongki (Daftar Pencarian Orang atau DPO) yang mana Terdakwa dan Anak Saksi tidak memiliki izin dari pihak / pejabat yang berwenang terkait keberadaan Narkotika tersebut, maka selanjutnya Terdakwa dan Anak Saksi beserta Barang Bukti diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar.
  • Bahwa Terdakwa dan Anak Saksi tidak memiliki Surat Izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa : 12 (dua belas) plastik klip Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat keseluruhan 2,53 (dua koma lima puluh tiga) gram dan berat kotor keseluruhan 4,09 (empat koma nol sembilan) gram, dengan perincian :
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat 0,29 (nol koma dua puluh Sembilan) gram dan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram (Kode A1);
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat 0,04 (nol koma nol empat) gram dan berat kotor 0,15 (nol koma lima belas) gram (Kode A2);
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat 0,05 (nol koma nol lima) gram dan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) gram (Kode A3);
  • 4 (empat) plastik klip masing-masing berisi Kristal bening dengan berat bersih masing-masing 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat kotor masing-masing 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram (Kode B1 s/d B4);
  • 5 (lima) plastik masing-masing berisi Kristal bening dengan berat bersih masing-masing 0,15 (nol koma lima belas) gram dan berat kotor masing-masing 0,30 (nol koma tiga puluh) gram (Kode C1 s/d C5).
  • Bahwa berdasarkan Alat Bukti Surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Bali No. LAB : 603/NNF/2024 tanggal 03 Mei 2024 dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
  1. 3972/2024/NF s/d 3938/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 3939/2024/NF dan 3940/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

 

   
     
     
     
     
     
     
     
     

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tanggal 05 Juni 2024 s/d tanggal 08 Juni 2024.

 

Perpanjangan Penangkapan

:

Tanggal 08 Juni 2024 s/d tanggal 11 Juni 2024.

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 11 Juni 2024 s/d tanggal 30 Juni 2024.

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 01 Juli 2024 s/d tanggal 09 Agustus 2024.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 24 Juli 2024 s/d tanggal 12 Agustus 2024.

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA :

--------- Bahwa Terdakwa NANANG QOSIM pada hari Rabu, tanggal 05 Juni 2024, pada pukul 12.40 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat kamar kos Terdakwa yang beralamat di Jalan Gunung Lumut Nomor 19, Banjar Batubolong, Kelurahan / Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara – cara  antara lain  sebagai berikut : -------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 18.00 wita, bertempat di kos tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jalan Gunung Lumut Nomor 19, Banjar Batubolong, Kelurahan / Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Terdakwa memesan Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dari MAS atau ABANG (Daftar Pencarian Orang atau DPO) menggunakan 1 (satu) HP Samsung No.Samsung 081946420909 miliknya, kemudian Terdakwa diberikan alamat tempelan oleh MAS atau ABNG (DPO) dan pada hari yang sama sekira pukul 21.00 wita, Terdakwa mengambil paket tempelan Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dari MAS atau ABANG (DPO) di seputaran daerah Kel. / Desa Dalung, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, setelah mendapatkan paket Narkotika yang dipesannya lalu Terdakwa membawanya pulang ke kos tempat tinggal Terdakwa lalu Terdakwa menaruhnya dilantai kamar Terdakwa, kemudian pada hari Rabu, tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 12.40 wita, tiba-tiba kamar kos Terdakwa didatangi oleh Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yakni Saksi PANDE MADE SURYA KESUMA,SH., Saksi I MADE RUDIARTA,SH.,dan Saksi I PUTU GEDE ADI ARTA SAPUTRA,SH. bersama rekan-rekan lainnya dibawah pimpinan Kanit 1 ADHI WALUYO, SH. yang sebelumnya telah memperoleh informasi masyarakat mengenai adanya kepemilikan Narkotika oleh Terdakwa, setelah Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar menanyakan identitas Terdakwa yang memebernarkan dirinya bernama NANANG QOSIM, kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penggeledahan di dalam kamar kos tempat tinggal Terdakwa dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang Saksi dari masyarakat umum yakni Saksi WAHYU CATUR HERAWANTO dan Saksi DEWA KETUT YUAN ANTON, yang mana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan di lantai dalam kamar Terdakwa terdapat 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung Narkotika jenis Metamfetamina (sabhu) berat bersih 0,25 gram atau berat kotor 0,57 gram (kode A), 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung Narkotika jenis Metamfetamina (sabhu) berat bersih 0,97 gram atau berat kotor 1,32 gram (kode B), 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung Narkotika jenis Metamfetamina (sabhu) berat bersih 0,16 gram atau berat kotor 0,46 gram (kode C), 1 (satu) bong, 1 (satu) potongan pipet merah, 1 (satu) potongan pipet putih, dan 1 (satu) HP Samsung No.Samsung 081946420909 yang diakui seluruhnya merupakan milik Terdakwa yang mana Terdakwa memperoleh Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) tersebut dari seseorang yang dipanggil MAS atau ABANG (DPO) secara tempelan dan saat Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar menanyakan adanya surat izin dari pihak / pejabat yang berwenang ternyata Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak atau pejabat yang berwenang terkait keberadaan 3 (tiga) plastik klip berisi kristal bening diduga diduga mengandung Narkotika jenis Metamfetamina (sabhu) dengan total berat bersih 1,38 gram (netto) atau berat kotor 2,35 gram (brutto) tersebut, maka selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 3 (tiga) plastik klip berisi kristal bening diduga diduga mengandung Narkotika jenis Metamfetamina (sabhu) dengan total berat bersih 1,38 gram (netto) atau berat kotor 2,35 gram (brutto) tersebut;
  • Bahwa benar berdasarkan Alat Bukti Surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Bali No. LAB : 825/NNF/2024 tanggal 07 Juni 2024 dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
  1. 5649/2024/NF s/d 5651/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 5652/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.

--------- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------- Bahwa Terdakwa NANANG QOSIM pada hari Rabu, tanggal 05 Juni 2024, pada pukul 12.40 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat kamar kos Terdakwa yang beralamat di Jalan Gunung Lumut Nomor 19, Banjar Batubolong, Kelurahan / Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara – cara  antara lain  sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika di daerah Banjar Batubolong, Desa Padangsambian Kelod Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang telah diketahui bernama NANANG, maka untuk menindaklanjuti informasi tersebut sehingga Subnit I Satresnarkoba Polresta Denpasar yakni Saksi PANDE MADE SURYA KESUMA,SH., Saksi I MADE RUDIARTA,SH., dan Saksi I PUTU GEDE ADI ARTA SAPUTRA,SH. bersama rekan-rekan lainnya dibawah pimpinan Kanit 1 ADHI WALUYO, SH. melakukan Penyelidikan, pada hari Rabu, tanggal 5 Juni 2024 sekira pukul 12.40 wita, bertempat di kamar No.2 yang beralamat di Jalan Gunung Lumut Nomor 19, Banjar Batubolong, Kelurahan / Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, yang mana di dalam kamar tersebut ditemukan seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri yang sama sebagaimana informasi yang diperoleh sebelumnya dan setelah ditanyakan identitas laki-laki tersebut membenarkan dirinya bernama NANANG QOSIM, kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penggeledahan di dalam kamar kos tempat tinggal Terdakwa yang disaksikan oleh 2 (dua) orang Saksi dari masyarakat umum yakni Saksi WAHYU CATUR HERAWANTO dan Saksi DEWA KETUT YUAN ANTON, yang mana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan di lantai dalam kamar Terdakwa terdapat 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung Narkotika jenis Metamfetamina (sabhu) berat bersih 0,25 gram atau berat kotor 0,57 gram (kode A), 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung Narkotika jenis Metamfetamina (sabhu) berat bersih 0,97 gram atau berat kotor 1,32 gram (kode B), 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung Narkotika jenis Metamfetamina (sabhu) berat bersih 0,16 gram atau berat kotor 0,46 gram (kode C), 1 (satu) bong, 1 (satu) potongan pipet merah, 1 (satu) potongan pipet putih, dan 1 (satu) HP Samsung No.Samsung 081946420909 yang diakui seluruhnya merupakan milik Terdakwa yang mana Terdakwa memperoleh Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) tersebut dari seseorang yang dipanggil MAS atau ABANG (Daftar Pencarian Orang atau DPO) secara tempelan dan saat Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar menanyakan adanya surat izin dari pihak / pejabat yang berwenang ternyata Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak atau pejabat yang berwenang terkait keberadaan 3 (tiga) plastik klip berisi kristal bening diduga diduga mengandung Narkotika jenis Metamfetamina (sabhu) dengan total berat bersih 1,38 gram (netto) atau berat kotor 2,35 gram (brutto) tersebut, maka selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 3 (tiga) plastik klip berisi kristal bening diduga diduga mengandung Narkotika jenis Metamfetamina (sabhu) dengan total berat bersih 1,38 gram (netto) atau berat kotor 2,35 gram (brutto) tersebut;
  • Bahwa benar berdasarkan Alat Bukti Surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Bali No. LAB : 825/NNF/2024 tanggal 07 Juni 2024 dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
  1. 5649/2024/NF s/d 5651/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 5652/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.

--------- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya