Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Dps | Luh Putu Rena Widyarti, dkk | THE AVENDA BOUTIQUE HOTEL | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Dps | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 09 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Uang pesangon sebanyak Sembilan (9) kali upah 9 X Rp 25,000,000,- = Rp 225,000,000,- Uang Penghargaan masa kerjasebanyak empat (4) kali upah 4 X Rp 25,000,000,- = Rp 100,000,000,- TOTAL Hak Pekerja = Rp 325,000,000,- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / I MADE PURWATA, Jabatan Public Area, mulai bekerja 21 Juni 2022 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja Delapan (8) bulan, dengan upah Rp 3,163,838,- (tiga juta seratus enam puluh tiga lapan ratus tiga puluh delapan rupiah), maka berhak mendapatkan : Uang pesangon sebanyak Satu (1) kali upah 1 X Rp 3,163,838,- = Rp 3,163,838,- Uang Penghargaan masa kerjasebanyak (0) kali upah 0 X Rp 3,163,838,- = Rp – TOTAL Hak Pekerja = Rp 3,163,838,- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / NORMA RIZKI PARASTI, Jabatan HK SPV, mulai bekerja 30 Maret 2015 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja Delapan (7) tahun, dengan upah Rp 3,350,000,-(tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), maka berhak mendapatkan: Uang pesangon sebanyak Delapan (8) kali upah X Rp 3,350,000,- = Rp 26,800,000,- Uang Penghargaan masa kerja sebanyak Tiga (3) kali upah 3 X Rp 3,350,000,- = Rp 10,050,000,- TOTAL Hak Pekerja = Rp 36,850,000,- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / I PUTU GEDE JULIANA, Jabatan Assist Chief. Engineering, mulai bekerja 28 April 2017 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja Delapan (5) tahun, dengan upah Rp 8,000,000,-(delapan juta rupiah), maka berhak mendapatkan: Uang pesangon sebanyak Enam (6) kali upah X Rp 8,000,000,- = Rp 48,000,000,- Uang Penghargaan masa kerjasebanyak dua (2) kali upah 2 X Rp 8,000,000,- = Rp 16,000,000,- TOTAL Hak Pekerja = Rp 64,000,000,- Menghukum Tergugat untuk membayaekan hak Penggugat / NI PUTU TEJA RATIH WITARI, Jabatan Sales Executive, mulai bekerja 1 November 2018 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja Delapan (4) tahun, dengan upah Rp 4,050,000,-(empat juta lima puluh ribu), maka berhak mendapatkan: Uang pesangon sebanyak Lima (5) kali upah X Rp 4,050,000,- = Rp 20,250,000,- Uang Penghargaan masa kerjasebanyak dua (2) kali upah 2 X Rp 4,050,000,- = Rp 8,100,000,- TOTAL Hak Pekerja = Rp 28,350, 000,- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / MADE KERTA WIYANA,. Jabatan Security, mulai bekerja 13 April 2019 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja Tiga (3) tahun, dengan upah Rp Rp 3,163,838,- (tiga juta seratus enam puluh tiga lapan ratus tiga puluh delapan rupiah), maka berhak mendapatkan: Uang pesangon sebanyak Empat (4) kali upah X Rp 3,163,838,- = Rp 12,655,352,- Uang Penghargaan masa kerjasebanyak dua (2) kali upah 2 X Rp 3,163,838,- = Rp 6,327,676,- TOTAL Hak Pekerja = Rp 18,983,028,- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / KADEK ARYANA, Jabatan Front Desk Agent, mulai bekerja 16 Februari 2019 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja Tiga (3) tahun, dengan upah Rp Rp 3,163,838,- (tiga juta seratus enam puluh tiga lapan ratus tiga puluh delapan rupiah), maka berhak mendapatkan: Uang pesangon sebanyak Empat (4) kali upah X Rp 3,163,838,- = Rp 12,655,352,- Uang Penghargaan masa kerjasebanyak dua (2) kali upah 2 X Rp 3,163,838,- = Rp 6,327,676,- TOTAL Hak Pekerja = Rp 18,983,028,- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / NI WAYAN SANTIKASIRA DEWI, Jabatan Chief Accounting, mulai bekerja 15 Oktober 2018 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja Tiga (3) tahun, dengan upah Rp Rp 11,000,000,- (sebelas juta rupaih), maka berhak mendapatkan: Uang pesangon sebanyak Empat (4) kali upah X Rp 11,000,000,- = Rp 55,000,000,- Uang Penghargaan masa kerjasebanyak dua (2) kali upah 2 X Rp11,000,000,- = Rp 22,000,000,- TOTAL Hak Pekerja = Rp 77,000,000,- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / I NYOMAN SUJI , Jabatan Security, mulai bekerja 13 April 2019 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja Tiga (3) tahun, dengan upah Rp Rp 3,163,838,- (tiga juta seratus enam puluh tiga lapan ratus tiga puluh delapan rupiah), maka berhak mendapatkan: Uang pesangon sebanyak Empat (4) kali upah X Rp 3,163,838,- = Rp 12,655,352,- Uang Penghargaan masa kerjasebanyak dua (2) kali upah 2 X Rp 3,163,838,- = Rp 6,327,676,- TOTAL Hak Pekerja = Rp 18,983,028,- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / I GUSTI NGURAH BAGUS JULI ARTAWAN, Jabatan Engineering Staff, mulai bekerja 21 Juli 2016 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja Enam (6) tahun, dengan upah Rp Rp 3,163,838,- (tiga juta seratus enam puluh tiga lapan ratus tiga puluh delapan rupiah), maka berhak mendapatkan: Uang pesangon sebanyak Tujuh (7) kali upah 7 X Rp 3,163,838,- = Rp 22,146,866,- Uang Penghargaan masa kerjasebanyak tiga (3) kali upah 3 X Rp 3,163,838,- = Rp 9,491,514,- TOTAL Hak Pekerja = Rp 31,638,380,- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / I GEDE WIRAYASA, Jabatan Engineering Staff, mulai bekerja 1 Oktober 2022 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja Empat (4) bulan, dengan upah Rp Rp 3,163,838,- (tiga juta seratus enam puluh tiga lapan ratus tiga puluh delapan rupiah), maka berhak mendapatkan: Uang pesangon sebanyak Satu (1) kali upah 1 X Rp 3,163,838,- = Rp 3,163,838,- Uang Penghargaan masa kerjasebanyak (0) kali upah 0 X Rp 3,163,838,- = Rp - TOTAL Hak Pekerja = Rp 3,163,838,- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / KOMANG EMA TRIANI, Jabatan Income Audit&Account Receivable, mulai bekerja 13 September 2016 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja Enam (6) tahun, dengan upah Rp Rp 3,450,000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu), maka berhak mendapatkan: Uang pesangon sebanyak Tujuh (7) kali upah 7 X Rp 3,450,000,- = Rp 24,150,000,- Uang Penghargaan masa kerjasebanyak tiga (3) kali upah 3 X Rp 3,450,000,- = Rp 10,350,000,- TOTAL Hak Pekerja = Rp 34,500,000,- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / ENDANG PUJI ASTUTI, Jabatan HR Coordinator, mulai bekerja 23 Mei 2016 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja Enam (6) tahun, dengan upah Rp Rp 3,700,000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), maka berhak mendapatkan: Uang pesangon sebanyak Tujuh (7) kali upah 7 X Rp 3,700,000,- = Rp 25,900,000,- Uang Penghargaan masa kerjasebanyak tiga (3) kali upah 3 X Rp 3,700,000,- = Rp 11,100,000,- TOTAL Hak Pekerja = Rp 37,000,000,- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / I PUTU OKA AGUSTYA, Jabatan Purchasing, mulai bekerja 21 April 2022 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja Sepuluh (10) bulan, dengan upah Rp Rp 3,250,000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), maka berhak mendapatkan: Uang pesangon sebanyak Satu (1) kali upah X Rp 3,250,000,- = Rp 3,250,000,- Uang Penghargaan masa kerjasebanyak (0) kali upah X Rp 3,250,000,- = Rp 0 TOTAL Hak Pekerja = Rp 3,250,000,- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / GDE ARYA KARTIYASA, Jabatan Cost Control, mulai bekerja 15 Juni 2015 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja Tujuh (7) tahun, dengan upah Rp Rp 3,800,000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), maka berhak mendapatkan: Uang pesangon sebanyak Delapan (8) kali upah X Rp 3,800,000,- = Rp 30,400,000,- Uang Penghargaan masa kerjasebanyak tiga (3) kali upah X Rp 3,800,000,- = Rp 11,400,000,- TOTAL Hak Pekerja = Rp 41,800,000,- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / MADE ERI SETIAWAN, Jabatan Room Attendant, mulai bekerja 21 Agustus 2016 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja Enam (6) bulan, dengan upah Rp 3,168,838,- (tiga juta seratus enam puluh delapan delapan ratus tiga puluh delapan), maka berhak mendapatkan: Uang pesangon sebanyak Delapan (8) kali upah 7 X Rp 3,168,838,- = Rp 22,146,866,- Uang Penghargaan masa kerjasebanyak tiga (3) kali upah 3 X Rp 3,168,838,- = Rp 9,491,514,- TOTAL Hak Pekerja = Rp 31,638,380,- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / I GUSTI AGUNG NAHA DIPUTRA, Jabatan FB Supervisor, mulai bekerja 20 April 2015 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja Tujuh (7) tahun, dengan upah Rp 3,900,000,- (tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah), maka berhak mendapatkan: Uang pesangon sebanyak Delapan (8) kali upah 8 X Rp 3,900,000,- = Rp 31,200,000,- Uang Penghargaan masa kerjasebanyak tiga (3) kali upah 3 X Rp 3,900,000,- = Rp 11,700,000,- TOTAL Hak Pekerja = Rp 42,900,000,- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / GEDE SARTRIA WIRAHARTADI, Duty Manager, mulai bekerja 13 Aprik 2022 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja sepuluh (10) bulan, dengan upah Rp 4,750,000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), maka berhak mendapatkan: Uang pesangon sebanyak Satu (1) kali upah 1 X Rp 4,750,000,- = Rp 4,750,000,- Uang Penghargaan masa kerjasebanyak (0) kali upah 0 X Rp 4,750,000,- = Rp 0 TOTAL Hak Pekerja = Rp 4,750,000,- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / GANES SATYA GRAHA, Jabatan Chef De Partie, mulai bekerja 21 Juni 2022 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja delapan (8) bulan, dengan upah Rp 5,300,000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah), maka berhak mendapatkan: Uang pesangon sebanyak satu (1) kali upah 1X Rp 5,300,000,- = Rp 5,300,000,- Uang Penghargaan masa kerjasebanyak (0) kali upah 0X Rp 5,300,000,- = Rp 0 TOTAL Hak Pekerja = Rp 5,300,000,- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / I PUTU WAWAN SETIANA’ Jabatan waiter, mulai bekerja 16 Desember 2019 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja tiga (3) tahun, dengan upah Rp 3,163,838,-(tiga juta seratus enam puluh tiga delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), maka berhak mendapatkan: Uang pesangon sebanyak Empat (4) kali upah 4 X Rp 3,163,838,- = Rp 12,655,352,- Uang Penghargaan masa kerjasebanyak dua (2) kali upah 2 X Rp 3,163,838,- = Rp 6,327,676,- TOTAL Hak Pekerja = Rp 18,938,028,- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / PANDE PUTU TUTIK KRISTINA , Jabatan Captain Restaurant, mulai bekerja 20 April 2015 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja tujuh (7) tahun, dengan upah Rp 3,350,000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), maka berhak mendapatkan: Uang pesangon sebanyak Delapan (8) kali upah 8 X Rp 3,350,000,- = Rp 26,800,000,- Uang Penghargaan masa kerjasebanyak tiga (3) kali upah 3 X Rp 3,350,000,- = Rp 10,050,000,- TOTAL Hak Pekerja = Rp 36,850,000,- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / I NYOMAN AGUS WIRADARMA, Jabatan Assistant IT Manager, mulai bekerja 13 Maret 2017 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja lima (5) tahun, dengan upah Rp 4,150,000,- (, maka berhak mendapatkan: Uang pesangon sebanyak Enam (6) kali upah 6 X Rp 4,150,000,- = Rp 24,900,000,- Uang Penghargaan masa kerjasebanyak dua (2) kali upah 2 X Rp 4,150,000,- = Rp 8,300.000.- TOTAL Hak Pekerja = Rp 33,200,000,- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / GUSTI MADE WIDNYANA, Jabatan Restaurant and Bar Manager, mulai bekerja 21 Desember 2022 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja dua (2) bulan, dengan upah Rp 6,500,000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), maka berhak mendapatkan: Uang pesangon sebanyak Satu (1) kali upah 1 X Rp 6,500,000,- = Rp 6,500,000,- Uang Penghargaan masa kerjasebanyak (0) kali upah 0 X Rp 6,500,000,- = Rp 0 TOTAL Hak Pekerja = Rp 6,500,000,- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / I NENGAH SURASTRA , Jabatan Assistant Chief Security, mulai bekerja 13 April 2015 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja tujuh (7) tahun, dengan upah Rp 4,650,000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), maka berhak mendapatkan: Uang pesangon sebanyak Delapan (8) kali upah 8 X Rp 4,650,000,- = Rp 37,200,000,- Uang Penghargaan masa kerjasebanyak tiga (3) kali upah 3 X Rp 4,650,000,- = Rp 13,950,000,- TOTAL Hak Pekerja = Rp 51, 150,000,- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / I KOMANG YUDANA, Jabatan Engineering Staff, mulai bekerja 21 April 2018 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja lima (5) tahun, dengan upah Rp 3,163,838,- (tiga juta seratus enam puluh tiga delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), maka berhak mendapatkan: Uang pesangon sebanyak Enam (6) kali upah 6 X Rp 3,163,838,- = Rp 18,938,028,- Uang Penghargaan masa kerjasebanyak Dua (2) kali upah 2 X Rp 3,163,838,- = Rp 6,327,676,- TOTAL Hak Pekerja = Rp 25,310.704,- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / I KADEK SUBRATA, Jabatan Engineering Staff, mulai bekerja 21 Juli 2022 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja delapan (8) bulan, dengan upah Rp 3,163,838,- (tiga juta seratus enam puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), maka berhak mendapatkan: Uang pesangon sebanyak Satu (1) kali upah 1 X Rp 3,163,838,- = Rp 3,163,838,- Uang Penghargaan masa kerjasebanyak (0) kali upah 0 X Rp 3,163,838,- = Rp 0 TOTAL Hak Pekerja = Rp 3,163,838,- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / NI MADE SINTIA DEFI, TJabatan Waiter, mulai bekerja 5 April 2018 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja empat (4) tahun, dengan upah Rp 3,163,838,- (tiga juta serratus enam puluih tiga delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), maka berhak mendapatkan: Uang pesangon sebanyak Lima (5) kali upah 5 X Rp 3,163,838,- = Rp 15,819,190,- Uang Penghargaan masa kerjasebanyak dua (2) kali upah 2 X Rp 3,163,838,- = Rp 6,327,676,- TOTAL Hak Pekerja = Rp 22,146,866,- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / NI NENGAH SRIASTUTI, Jabatan Commis II, mulai bekerja 1 Agustus 2020 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja dua setengah (2,5) tahun, dengan upah Rp 3,350,000,-(tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), maka berhak mendapatkan: Uang pesangon sebanyak Tiga (3) kali upah 3 X Rp 3,350,000,- = Rp 10,050,000,- Uang Penghargaan masa kerjasebanyak (0) kali upah 0 X Rp 3,350,000,- = Rp 0 TOTAL Hak Pekerja = Rp 10,050,000,- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / NYOMAN ADITYA NUGRAHA , Jabatan SM, mulai bekerja 21 Januari 2023 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja satu (1) bulan, dengan upah Rp 3,163,838,-(tiga juta serratus enam puluh tiga delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), maka berhak mendapatkan: Uang pesangon sebanyak Satu (1) kali upah 1 X Rp 3,163,838,- = Rp 3,163,838,- Uang Penghargaan masa kerjas sebanyak (0) kali upah 0 X Rp 3,163,838,- = Rp 0 TOTAL Hak Pekerja = Rp 3,163,838,- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / KADEK AYU TIRTAWATI, Jabatan Assistant Director Of Sales, mulai bekerja 1 September 2022 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja lima (5) bulan, dengan upah Rp 9,500,000,-(sembilan juta lima ratus ribu rupiah), maka berhak mendapatkan: Uang pesangon sebanyak Satu (1) kali upah 1 X Rp 9,500,000,- = Rp 9,500,000,- Uang Penghargaan masa kerjasebanyak (0) kali upah 0 X Rp 9,500,000,- = Rp 0 TOTAL Hak Pekerja = Rp 9,500,000,- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / I GEDE EKA PUTRA UTAMA Jabatan FBP, mulai bekerja 21 Maret 2022 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja sebelas (11) bulan, dengan upah Rp 3,163,838,-(tiga juta serratus enam puluh tiga delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), maka berhak mendapatkan: Uang pesangon sebanyak Satu (1) kali upah 1 X Rp 3,163,838,- = Rp 3,163,838,- Uang Penghargaan masa kerjasebanyak (0) kali upah 0 X Rp 3,163,838,- = Rp 0 TOTAL Hak Pekerja = Rp 3,163,838,- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / I WAYAN EKA SUGIANTARA, Jabatan Front Desk Agent spv, mulai bekerja 27 april 2015 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja tujuh (7) tahun, dengan upah Rp 3,450,000,-(tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), maka berhak mendapatkan: Uang pesangon sebanyak Delapan (8) kali upah 8 X Rp 3,450,000,- = Rp 27,600,000,- Uang Penghargaan masa kerjasebanyak tiga (3) kali upah 3 X Rp 3,450,000,- = Rp 10,350,000,0 TOTAL Hak Pekerja = Rp 37,950,000,- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / PUTU ANGGA AGUSTINA, Jabatan HK, mulai bekerja 21 November 2022 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja tiga (3) bulan, dengan upah Rp 3,163,838,-(tiga juta serratus enam puluh tiga delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah),maka berhak mendapatkan: Uang pesangon sebanyak Satu (1) kali upah X Rp 3,163,838,- = Rp 3,163,838,- Uang Penghargaan masa kerjasebanyak (0) kali upah X Rp 3,163,838,- = Rp 0 TOTAL Hak Pekerja = Rp 3,163,838,- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / MADE ANGGITA SRIWARI YUTA Jabatan General Cashier & Account Payable, mulai bekerja 1 November 2022 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja tiga (3) bulan, dengan upah Rp 3,600,000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah), maka berhak mendapatkan: Uang pesangon sebanyak Satu (1) kali upah 1 X Rp 3,600,000,- = Rp 3,600,000,- Uang Penghargaan masa kerjasebany (0) kali upah 0 X Rp 3,600,000,- = Rp 0 TOTAL Hak Pekerja = Rp 3,600,000,- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / GUSTI AYU KOMANG ARYATI, Jabatan Digital Marketing Exc, mulai bekerja 24 September 2018 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja empat (4) tahun, dengan upah Rp 3,550,000,- (tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), maka berhak mendapatkan: Uang pesangon sebanyak Lima (5) kali upah 5 X Rp 3,550,000,- = Rp 17,750,000,- Uang Penghargaan masa kerjasebanyak dua (2) kali upah 2 X Rp 3,550,000,- = Rp 7,100,000,- TOTAL Hak Pekerja = Rp 24,850,000,- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / DIAN ANGGRAENIE, Jabatan Reservation, mulai bekerja 14 Oktober 2019 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja tiga (3) tahun, dengan upah Rp 3,450,000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), maka berhak mendapatkan: Uang pesangon sebanyak Empat (4) kali upah 4 X Rp 3,450,000,- = Rp 13,800,000,- Uang Penghargaan masa kerjasebanyak dua (2) kali upah 2 X Rp 3,450,000,- = Rp 6,900,000,- TOTAL Hak Pekerja = Rp 20,700,000,- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / NI WAYAN SUKMANTARI, Jabatan Assistant HK Manager, mulai bekerja 7 April 2015 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja tujuh (7) tahun, dengan upah Rp7,000,000,- (tujuh juta ribu rupiah), maka berhak mendapatkan: Uang pesangon sebanyak Delapan (8) kali upah 8 X Rp 7,000,000,- = Rp 56,000,000,- Uang Penghargaan masa kerjasebanyak tiga (3) kali upah 3 X Rp 7,000,000,- = Rp 21,000,000,- TOTAL Hak Pekerja = Rp 77,000,000,- Menghukum Tergugat untuk membayarkan keseluruhan hak Para Penggugat sebesar Rp 1,217,699,470,- (satu miliar dua ratus tujuh belas juta enam ratus Sembilan puluh Sembilan ribu empat ratus tujuh puluh rupiah); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |