Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
514/Pdt.P/2024/PN Dps KOMANG LINDA HARMAYANTI, S.E., S.H., M.Kn. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 514/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KOMANG LINDA HARMAYANTI, S.E., S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Desi PurnaniKOMANG LINDA HARMAYANTI, S.E., S.H., M.Kn.
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari Anak Laki-laki yang bernama I Gusti Agung Ditha Yudistira, Lahir di Denpasar, tanggal 27 Mei 2011, Umur 13 Tahun,  Agama Hindu, NIK : 5171042705110004, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5171-LT-12102012-0005, tanggal15 Oktober 2012.
  3. Memberikan Ijin kepada Pemohon sebagai wali dari I Gusti Agung Ditha Yudistira untuk Melakukan Peralihan Hak (Jual Beli) terhadap sebidang tanah yang terletak di Desa Mengesta, Kec. Penebel, Kab. Tabanan, Provinsi Bali,sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2694, Luas Tanah : 2300 m2, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Nasional Kota Tabanan, tanggal 20 Oktober 2008.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak