Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1016/Pdt.G/2026/PN Dps NYOMAN DIKSA SETIAWAN, S.T. I MADE ANKA ANDIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1016/Pdt.G/2026/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NYOMAN DIKSA SETIAWAN, S.T.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yan Erick Parulian SihombingNYOMAN DIKSA SETIAWAN, S.T.
Tergugat
NoNama
1I MADE ANKA ANDIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SARAH SALAMAH, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah Ahli Waris Purusa yang sah berdasarkan Hukum Waris Adat Bali atas harta pusaka peninggalan almarhum I PEGIR;
  3. Menyatakan hukum bahwa almarhum PUTU KERTIADI tidak memiliki kewenangan hukum (onbevoegdheid) untuk menghibahwasiatkan objek-objek kekayaan yang nyata-nyata merupakan Boedel Waris Pusaka Leluhur yang belum terbagi kepada TERGUGAT;
  4. Menyatakan Akta Wasiat Nomor 2 tertanggal 11 September 2014 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat (Notaris Sarah Salamah, S.H., M.Kn.) adalah Cacat Hukum Formil dan Materiil, Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat, dan Batal Demi Hukum dengan segala akibat hukumnya;
  5. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat yang menguasai secara fisik bangunan diatas Harta Pusaka Peninggalan Leluhur, menyewakannya kepada pihak lain, serta memungut hasil dengan berbekal Akta Wasiat yang cacat hukum tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
  6. Menyatakan hukum bahwa PENGGUGAT adalah satu-satunya pihak yang sah dan berkekuatan hukum untuk menguasai, menyimpan, dan mengelola keseluruhan Harta Pusaka Peninggalan Leluhur (Boedel Waris), sebagaimana diuraikan didalam Gugatan ini beserta seluruh dokumen alas haknya;
  7. dst...
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak