Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
689/Pid.Sus/2024/PN Dps PUTU DENEIL PRADIPTA INTARA, SH 1.RAMEL BADRI als RAMEL
2.GILANG FERGIAWAN AZIZI als GILANG
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 689/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan : B-2434/N.1.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU DENEIL PRADIPTA INTARA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMEL BADRI als RAMEL[Penahanan]
2GILANG FERGIAWAN AZIZI als GILANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Kejaksaan_Agung_Republik_Indonesia_new_logo

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

 

 

KEJAKSAAN TINGGI BALI

 

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

 

 

JALAN RAYA TERMINAL MENGWI NOMOR 5 MENGWI BADUNG

 

 

 

TLP. (0361) 8311491, KODE POS 80351, kejaribadung@gmail.com

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

             

 

SURAT DAKWAAN

NO REG PER : PDM-290/BDG/ENZ/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

I

Nama Lengkap

:

RAMEL BADRI Als RAMEL

 

Tempat lahir

:

Sicincin

 

Umur/tanggal lahir

:

26 Tahun / 06 Mei 1998

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Alamat

:

Dusun Pasar Teleng, Kel/Ds: Sicincin, Kec: Nagari Sicincin, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat

 

Alamat Tinggal

:

Jl. Raya Banjar Semer, Kel/Ds: Kerobokan, Kec: Kuta Utara, Kab: Badung

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

Pendidikan

:

SMA

 

 

II

Nama Lengkap

:

GILANG FERGIAWAN AZIZI Als GILANG

 

Tempat lahir

:

Payakumbuh

 

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun / 22 Februari 2000

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Alamat

:

Koto Panjang Dalam, Rt/Rw: 002/002, Kel/Ds: Koto Panjang Dalam, Kec: Lamposi Tigo Nagori, Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat

 

Alamat Tinggal

:

Jalan Surapati, Warteg Kharisma, Kel/Ds: Dangin Puri, Kec: Denpasar Timur, Kota Denpasar

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

 

  1. STATUS PENAHANAN

 

 

Jenis Penahanan: Rumah Tahanan Negara

 

  1.  

Penyidik

:

Rumah Tahanan Negara Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d 16 April 2024

 

  1.  

Diperpanjang Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan Negara Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, sejak tanggal 17 April 2024 s/d 26 Mei 2024

 

  1.  

Diperpanjang Pengadilan Negeri Denpasar I

:

Rumah Tahanan Negara Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, sejak tanggal 27 Mei 2024 s/d 25 Juni 2024

 

  1.  

Diperpanjang Pengadilan Negeri Denpasar II

:

Rumah Tahanan Negara Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, sejak tanggal 26 Juni 2024 s/d 25 Juli 2024

 

  1.  

Penuntut Umum

:

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Kerobokan sejak 15 Juli 2024 s/d 03 Agustus 2024

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

-------------Bahwa ia Terdakwa I RAMEL BADRI Als RAMEL dan Terdakwa II GILANG FERGIAWAN AZIZI Als GILANG pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 17.20 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat dipinggir Jalan Uluwatu, Gg. Kelapa buntu , Kel. Kedonganan, Kec. Kuta, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa atau mengadili perkara ini percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,53 gram, brutto atau 0,38 gram netto  yang sebelumnya terdakwa dapatkan dari seorang bernama KATOY (DPO). Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II diperintahkan mengambil alamat tempelan Narkotika jenis sabu di daerah kedonganan dengan tujuan akan dipindahkan menuju daerah petitenget dengan menerima upah sebesar Rp. 150.000.00,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dari seorang bernama KATOY (DPO) yang dikirimkan melalui aplikasi pemindahan dana online (DANA) kepada Terdakwa I. Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik no. lab : 425/NNF/2024 tanggal 25 Maret 2024 berupa kristal bening benar mangandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I undang-undang republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang terkait dengan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 17.20 wita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya seorang yang dicurigai mengedarkan narkotika di seputaran Jl. Uluwatu, Gg. Kelapa buntu , Kel. Kedonganan, Kec. Kuta, Kab. Badung;--------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya saksi I KOMANG JANUARSA dan saksi I NYOMAN WAHYU SURASNA WEDRAYANA dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan sedang sedang memungut sesuatu di bawah batako dengan tangan kanan yang selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengamankan seseorang tersebut dan mengaku bernama Terdakwa I RAMEL BADRI Als RAMEL, serta mengamankan Terdakwa II GILANG FERGIAWAN AZIZI Als GILANG yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda Scoppy No Pol. DK 2666 UR karena dicurigai bersama-sama mengedarkan Narkotika jenis sabu;------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa saksi I KOMANG JANUARSA dan saksi I NYOMAN WAHYU SURASNA WEDRAYANA dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan pengecekan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I RAMEL BADRI Als RAMEL dan ditemukan dalam genggaman tangan kanan barang berupa 1 (satu) bungkus permen KOPIKO berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat 0,53 gram brutto atau 0,38 gram netto;---------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa dari hasil saksi I KOMANG JANUARSA dan saksi I NYOMAN WAHYU SURASNA WEDRAYANA interogasi terhadap kedua Terdakwa jika Terdakwa I RAMEL BADRI Als RAMEL mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama KATOY (DPO) dengan tujuan untuk dipindahkan dari daerah kedonganan menuju daerah petitenget.;------------------------------------
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 11.00 wita Terdakwa I RAMEL BADRI Als RAMEL berawal dihubungi oleh seseorang bernama KATOY (DPO) melalui aplikasi chat media sosial (whatssapp) untuk mengambil paket Narkotika jenis sabu di daerah kedonganan, kuta, badung yang mana alamat tempelan sesuai dengan google map dan foto tempat alamat tempelan dikirimkan oleh seseorang bernama KATOY (DPO) melalui aplikasi chat media sosial (whatssapp).;---------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I RAMEL BADRI Als RAMEL diberikan upah oleh seseorang bernama KATOY (DPO) sebesar Rp. 150.000.00,-(seratus lima puluh ribu rupiah) yang dikirimkan melalui aplikasi pemindahan dana online (DANA) yang selanjutnya karena Terdakwa I RAMEL BADRI Als RAMEL sedang berada di kost bersama-sama dengan Terdakwa II GILANG FERGIAWAN AZIZI Als GILANG yang kemudian Terdakwa I RAMEL BADRI Als RAMEL mengajak Terdakwa II GILANG FERGIAWAN AZIZI Als GILANG untuk keluar kost dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoppy No Pol. DK 2666 UR;-------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sesampainya di Daerah Kedonganan Terdakwa I RAMEL BADRI Als BADRI sempat memberhentikan sepeda motor di salah satu Toko Alfamart dengan tujuan untuk membeli air minum, selanjutnya saat akan menuju alamat tempelan Narkotika jenis sabu Terdakwa I RAMEL BADRI Als RAMEL memberikan handphone iphone milik Terdakwa I kepada Terdakwa II GILANG FERGIAWAN AZIZI Als GILANG dengan tujuan Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk membaca arah alamat tempelan Narkotika jenis sabu, disanalah Terdakwa II diberitahu akan mengambil alamat tempelan Narkotika jenis sabu;------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I mengendarai sepeda motor sedangkan Terdakwa II berboncengan sembari memegang handphone sambil membaca arah sehingga dengan mudah menunjukkan jalan menuju alamat tempelan Narkotika jenis sabu tersebut. Bahwa sesampainya di pinggir Jl. Uluwatu, Gg. Kelapa buntu , Kel. Kedonganan, Kec. Kuta, Kab. Badung, sesuai dengan alamat tempelan yang dikirimkan oleh seseorang bernama KATOY (DPO) Terdakwa I memarkir sepda motor yang mana Terdakwa II masih duduh diatas sepeda motor, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus permen KOPIKO berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dengan tangan kanan dibawah batako, yang kemudian setelah Terdakwa I mengambil paket Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan oleh saksi I KOMANG JANUARSA dan saksi I NYOMAN WAHYU SURASNA WEDRAYANA dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai yang disaksikan oleh saksi I WAYAN JANUARTA dan saksi I NYOMAN SUBAMIA;---------------------------------------------------------------
  • Bahwa dari hasil interogasi terhadap Terdakwa I jika upah sebesar Rp. 150.000.00,(seratus lima puluh ribu) akan di bagi dengan memberikan sebesar Rp. 50.000.00,-(lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa II;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab : 425/NNF/2024 tanggal 25 Maret 2024 berupa kristall bening nomor barang bukti 2877/2024/NF benar mangandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I undang-undang republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, berupa cairan warna kuning/urine milik Terdakwa I RAMEL BADRI Als BADRI nomor barang bukti 2878/2024/NF tidak benar mangandung sediaan Metamfetamina, dan berupa cairan warna kuning/urine milik Terdakwa II GILANG FERGIAWAN AZIZI Als GILANG nomor barang bukti 2879/2024/NF tidak benar mangandung sediaan Metamfetamina;---------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki ijin dan tanpa dilengkapi dangan dokumen dari pihak berwenang sehubungan dengan Percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menukarkan Narkotika golongan I bukan tanaman------------------------------------------------------------------

-------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesua Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------------Bahwa ia Terdakwa I RAMEL BADRI Als RAMEL dan Terdakwa II GILANG FERGIAWAN AZIZI Als GILANG pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 17.20 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat dipinggir Jalan Uluwatu, Gg. Kelapa buntu , Kel. Kedonganan, Kec. Kuta, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa atau mengadili perkara ini Percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,53 gram, brutto atau 0,38 gram netto  yang sebelumnya terdakwa dapatkan dari seorang bernama KATOY (DPO). Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik no. lab : 425/NNF/2024 tanggal 25 Maret 2024 berupa kristal bening benar mangandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I undang-undang republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang terkait dengan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 17.20 wita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya seorang yang dicurigai mengedarkan narkotika di seputaran Jl. Uluwatu, Gg. Kelapa buntu , Kel. Kedonganan, Kec. Kuta, Kab. Badung;--------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya saksi I KOMANG JANUARSA dan saksi I NYOMAN WAHYU SURASNA WEDRAYANA dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan sedang sedang memungut sesuatu di bawah batako dengan tangan kanan yang selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengamankan seseorang tersebut dan mengaku bernama Terdakwa I RAMEL BADRI Als RAMEL, serta mengamankan Terdakwa II GILANG FERGIAWAN AZIZI Als GILANG yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda Scoppy No Pol. DK 2666 UR karena dicurigai bersama-sama mengedarkan Narkotika jenis sabu;------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa saksi I KOMANG JANUARSA dan saksi I NYOMAN WAHYU SURASNA WEDRAYANA dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan pengecekan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I RAMEL BADRI Als RAMEL dan ditemukan dalam genggaman tangan kanan barang berupa 1 (satu) bungkus permen KOPIKO berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat 0,53 gram brutto atau 0,38 gram netto;---------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa dari hasil saksi I KOMANG JANUARSA dan saksi I NYOMAN WAHYU SURASNA WEDRAYANA interogasi terhadap kedua Terdakwa jika Terdakwa I RAMEL BADRI Als RAMEL mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama KATOY (DPO) dengan tujuan untuk dipindahkan dari daerah kedonganan menuju daerah petitenget.;------------------------------------
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 11.00 wita Terdakwa I RAMEL BADRI Als RAMEL berawal dihubungi oleh seseorang bernama KATOY (DPO) melalui aplikasi chat media sosial (whatssapp) untuk mengambil paket Narkotika jenis sabu di daerah kedonganan, kuta, badung yang mana alamat tempelan sesuai dengan google map dan foto tempat alamat tempelan dikirimkan oleh seseorang bernama KATOY (DPO) melalui aplikasi chat media sosial (whatssapp).;---------------------------
  • Bahwa selanjutnya karena Terdakwa I RAMEL BADRI Als RAMEL sedang berada di kost bersama-sama dengan Terdakwa II GILANG FERGIAWAN AZIZI Als GILANG yang kemudian Terdakwa I RAMEL BADRI Als RAMEL mengajak Terdakwa II GILANG FERGIAWAN AZIZI Als GILANG untuk keluar kost dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoppy No Pol. DK 2666 UR;-------------
  • Bahwa sesampainya di Daerah Kedonganan Terdakwa I RAMEL BADRI Als BADRI sempat memberhentikan sepeda motor di salah satu Toko Alfamart dengan tujuan untuk membeli air minum, selanjutnya saat akan menuju alamat tempelan Narkotika jenis sabu Terdakwa I RAMEL BADRI Als RAMEL memberikan handphone iphone milik Terdakwa I kepada Terdakwa II GILANG FERGIAWAN AZIZI Als GILANG dengan tujuan Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk membaca arah alamat tempelan Narkotika jenis sabu, disanalah Terdakwa II diberitahu akan mengambil alamat tempelan Narkotika jenis sabu;------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I mengendarai sepeda motor sedangkan Terdakwa II berboncengan sembari memegang handphone sambil membaca arah sehingga dengan mudah menunjukkan jalan menuju alamat tempelan Narkotika jenis sabu tersebut. Bahwa sesampainya di pinggir Jl. Uluwatu, Gg. Kelapa buntu , Kel. Kedonganan, Kec. Kuta, Kab. Badung, sesuai dengan alamat tempelan yang dikirimkan oleh seseorang bernama KATOY (DPO) Terdakwa I memarkir sepda motor yang mana Terdakwa II masih duduh diatas sepeda motor, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus permen KOPIKO berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dengan tangan kanan dibawah batako, yang kemudian setelah Terdakwa I mengambil paket Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan oleh saksi I KOMANG JANUARSA dan saksi I NYOMAN WAHYU SURASNA WEDRAYANA dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai yang disaksikan oleh saksi I WAYAN JANUARTA dan saksi I NYOMAN SUBAMIA;---------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab : 425/NNF/2024 tanggal 25 Maret 2024 berupa kristall bening nomor barang bukti 2877/2024/NF benar mangandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I undang-undang republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, berupa cairan warna kuning/urine milik Terdakwa I RAMEL BADRI Als BADRI nomor barang bukti 2878/2024/NF tidak benar mangandung sediaan Metamfetamina, dan berupa cairan warna kuning/urine milik Terdakwa II GILANG FERGIAWAN AZIZI Als GILANG nomor barang bukti 2879/2024/NF tidak benar mangandung sediaan Metamfetamina;---------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki ijin dan tanpa dilengkapi dangan dokumen dari pihak berwenang sehubungan dengan Percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman--------------------------

-------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesua Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Badung, 15 Juli 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Putu Deneil Pradipta Intaran, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19961201 202012 1 012

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya