Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
443/Pdt.P/2025/PN Dps LUH SWALINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 443/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LUH SWALINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada   Pemohon untuk merubah   nama Pemohon yang tertulis di Akte kelahiran  pemohon yaitu LUH SWALINI, diganti menjadi NI LUH AYU SWALINI;
  3. Memerintahkan / memberi ijin  Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan perubahan nama tersebut kedalam register yang diperuntukan untuk itu serta kedalam Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan tentang penggantian nama LUH SWALINI diganti menjadi NI LUH AYU SWALINI;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada  Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak