Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
588/Pdt.P/2024/PN Dps 1.I Gede Suka Arimbawa
2.Ni Komang Rai Ekamahayani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 588/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Gede Suka Arimbawa
2Ni Komang Rai Ekamahayani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah perkawinan para pemohon yang bernama I GEDE SUKA ARIMBAWA dengan NI KOMANG RAI EKAMAHAYANI yang telah dilaksanakan secara adat Agama Hindu di Di Banjar Kedua, Desa.Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada tanggal 19 Pebruari 2024.
  3. Memberi Ijin kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang bernama I GEDE SUKA ARIMBAWA dengan NI KOMANG RAI EKAMAHAYANI Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, untuk diterbitkan Akta Perkawinan.
  4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak