Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
608/Pid.B/2026/PN Dps Dewa Ayu Tika Pramanasari, S.H LALU SAIFUL AHMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 608/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-371/N.1.10.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dewa Ayu Tika Pramanasari, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU SAIFUL AHMADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM - 360/DENPA.OHD/05/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap                :         LALU SAIFUL AHMADI

Tempat Lahir                   :         Mataram

Umur/Tanggal Lahir          :         45 tahun / 21 Agustus 1980

Jenis Kelamin                  :         Laki-Laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan            :         Indonesia

Tempat Tinggal                :         Alamat domisili : Jalan Waturenggong, Gang Pasar No. 3, Kel. Dauh Puri Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar

                                                Alamat KTP : Kampung Bara, Desa Rarang, Kel./Desa Rarang, Kec. Terara, Kab. Lombok Timur

Agama                            :         Islam

Pekerjaan                        :         Swasta                                      

Pendidikan                       :         SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Oleh Penyidik

Penangkapan                                   :    tanggal 28 Maret s/d tanggal 29 Maret 2026

Penahanan                                       :    Rutan, sejak tanggal 29 Maret 2026 s/d 17 April 2026

Perpanjangan Penuntut Umum           :    Rutan, sejak tanggal 18 April 2026 s/d 27 Mei 2026

  1. Oleh Penuntut Umum

Penahanan                                       :    Rutan, sejak tanggal 25 Mei 2026 s/d 13 Juni 2026

 

  1. DAKWAAN:

---------Bahwa Terdakwa LALU SAIFUL AHMADI, pada hari Selasa Tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2026 bertempat di depan Toko Laptop yang berlokasi di Jalan Teuku Umar No. 222, Kel. Dauh Puri Kauh, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yakni 1 (satu) Unit handphone merk lphone XR warna Space Grey, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu Saksi KOMANG SATRIA ASTAWA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------

  • Bahwa berawal saat Terdakwa melintasi jalan di daerah Teuku Umar setelah mengantar orderan, Terdakwa melihat ada sepeda motor listrik yang terparkir di pinggir jalan, setelah Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut Terdakwa melihat 1 (satu) Unit handphone merk lphone XR warna Space Grey Nomor 357346093424279, 256 GB Nomor Hp : 083129636481 yang berada didalam sebuah tas belanja berwarna hitam merah dengan posisi sedang melakukan pengisian daya, lalu muncul niat Terdakwa untuk mengambil handphone itu, seketika Terdakwa langsung mencabut kabel yang terpasang pada handphone kemudian Terdakwa membawa handphone tersebut ke rumah Terdakwa. Lalu keesokan harinya pada tanggal 04 Februari 2026 Terdakwa menjual handphone tersebut kepada Saksi M. RAHIMANSYAH yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan atas hasil penjualan handphone Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit handphone merk lphone XR warna Space Grey Nomor 357346093424279, 256 GB Nomor Hp : 083129636481 tanpa seijin/sepengetahuan Saksi KOMANG SATRIA ASTAWA telah mengakibatkan Saksi KOMANG SATRIA ASTAWA menderita kerugian sejumlah + Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------

 

Denpasar, 02 Juni 2026

     PENUNTUT UMUM

 

 

DEWA AYU TIKA PRAMANASARI, SH.

Jaksa Pratama

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya